Thursday, September 10, 2009

Papan Reklame Yamaha Kangkangi Peraturan Wali Kota Medan

Papan Reklame Yamaha
Kangkangi Peraturan Wali Kota Medan

Medan, MSI
Pemasangan papan reklame di wilayah kerja jajaran Pemko Medan masih menuai masalah, pasalnya papan reklame itu berdiri di atas jalur larangan. Seperti papan reklame shoorum Yamaha jalan Platina Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli yang kangakangi Peraturan Wali Kota Medan Nomor. 8 Tahun 2009 tentang larangan mendirikan bangunan diatas saluran drainase, bahu jalan, Trotoar, Tanggul sungai dan garis sempadan sungai serta larangan menutup saluran drainase secara menerus.
Pemilik shoorum Yamaha yang disebut-sebut Awi itu nekat mendirikan papan reklame Yamaha diduga karena di beckup oknum dinas Kebudayaan dan Pariwisata Medan yang menjamin bangunan papan reklame Yamaha tidak masalah. Kebiasaan mental KKN inilah yang merugikan Negara dan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, ketua DPP LSM Pengamat Pejabat Pemarintah Indonesia yang Korupsi (Cooruption Indonesia Functionary Observation Reign) CIFOR Robby Haris melalui Kabid. Humas A. Ahmad pada MSI diruang kerjanya jalan Syahbuddin Yatim Km.18 Medan, Jumat (28/8) mengatakan, birokrasi pemerintah kota Medan harus benar-benar mendukung menegakkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 8 Tahun 2009 itu, bukan mengkaburkannya apalagi mengangkanginya. Camat harus berani menindak tegas bagi oknum masyarakat yang melanggarnya. Jika benar dinas terkait berani membekup pemasangan papan reklame Yamaha diatas jalur yang terlarang itu, maka Wali Kota Medan harus segera mencopot jabatannya, tegas A. Ahmad.
Hal senada juga dikatakan ketua Koordinator DPP Asosiasi Swara Wartawan Demokrasi (ASWD) Roy Andre, buktikan ke publik jika Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Medan benar tidak menerima suap atas izin pemasangan papan reklame Yamaha bermasalah di jalan Platina Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli, segera bongkar papan reklame Yamaha yang mengganggu jalan umum itu, lakukan pembongkaran sesuai intruksi Kepala Dinas Bina Marga Kota Medan Dr. Ir. H. Gindo Marganti Hasibuan, MM, atau jabatan kadis yang dibongkar paksa, ungkap Roy dengan nada geram.
Sementara Camat Medan Deli hingga berita ini diturunkan kemeja redaksi belum berhasil ditemui. (rahman).

No comments:

Post a Comment