Saturday, September 5, 2009

Tersangka Kasus Korupsi Rp 3 M, Pejabat Pemko Medan Ditahan Jaksa

Tersangka Kasus Korupsi Rp 3 M, Pejabat Pemko Medan Ditahan Jaksa
Januari 17 th, 2009
Medan ( Msi )
Oknum Pejabat di Pemko Medan Ir Parlaungan Lubis (Kasubdis PUD Medan), Kamis (15/1) ditahan Kejaksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp 3 miliar dari Rp 10 miliar dana proyek pemeliharaan parit (drainase tertier) untuk 11 Kecamatan Kota Medan bersumber dari APBD tahun 2007.
Menurut Kasi Penkum/Humas Kejatisu Edi Irsan K Tarigan SH MHum kepada wartawan, penahanan dilakukan seusai diperiksa mulai pkl 10.00 WIB di ruangan Pidsus. Tim Jaksa pemeriksa merasa perlu menahan untuk kelancaran pemeriksaan berikutnya, mengingat tersangka kurang koperatif karena beberapa kali mangkir dari panggilan untuk pemeriksaan.
Disebutkannya, dalam pelaksanaan proyek tersebut tersangka Ir Parlaungan Lubis menanganinya langsung dengan menggunakan tenaga kerja di lapangan, meskipun dirinya adalah pejabat PNS di lingkungan Pemko Medan. Ternyata kata Humas, dari hasil pemeriksaan penggunaan dana hanya berkisar 30 persen. Akibat perbuatan tersangka terjadi kerugian sekitar Rp 3 miliar. Tersangka dipersalahkan melanggar pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 dan perubahan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Terkait kasus ini, sebelumnya Kejari Belawan telah mengajukan tersangka oknum Camat Belawan Drs M Ridho P Lubis yang kini sedang diadili PN Medan bersidang di Belawan. Tersangka Ir Parlaungan Lubis tadinya juga sudah pernah dipanggil dan diperiksa Kejari Belawan. Kemudian oleh Tim Intel Kejatisu di antaranya Kasi Ekmon H Musa SH MH melakukan pengembangan tahap penyelidikan dan hasilnya diteruskan ke Pidsus Kejatisu untuk tahap penyidikan.
Dari 11 Kecamatan di Kota Medan yang terlibat korupsi itu di antaranya Camat Medan Johor, Medan Maimun dan Medan Polonia. Saat pemeriksaan, tersangka Ir Parlaungan Lubis didampingi penasehat hukum, kata Humas Edi Irsan K Tarigan. ( kas)

No comments:

Post a Comment