Friday, September 4, 2009

KASUS KAPAL ASING MENANGKAP IKAN PUTUSAN HAKIM DIBATALKAN

KASUS KAPAL ASING MENANGKAP IKAN
PUTUSAN HAKIM DIBATALKAN


KASUS POSISI :

• Peta Laut adalah perlengkapan vital bagi pelaut atau nelayan untuk menunjukkan posisi kapal yang dikemudikan. Tanpa perlengkapan vital tersebut urusan bisa menjadi panjang dan fatal.
Kealpaan tidak membawa perlengkapan vital itulah yang membuat perjalanan melaut Koi Beng Hock; Ong Chan Eng dan Cheng Hai Chow para nelayan Malaysia tahun 1989 menjadi lebih lama dari biasanya hingga berbulan-bulan mereka belum juga kembali.
• Koi Beng Hock, Ong Chan Eng dan Cheng Hai Chow adalah nelayan-nelayan Pantai Remis, Perak - Malaysia. Suatu hari tanggal 2 November tahun 1989, seperti biasa mereka pergi melaut dengan membawa kapal Motor PKFA 5399 berbobot mati 29 ton. Perlengkapan yang mereka bawa sebagai penunjuk arah hanyalah sebuah kompas magnit. Perlengkapan lain seperti Peta Laut yang juga sangat dibutuhkan untuk mengenali dimana posisi mereka, tidak dibawa serta.
• Berhari-hari ketiganya menangkap ikan dengan jaring jenis trawl. Dengan jaring jenis ini, dalam waktu 3 hari saja, mereka mendapatkan ikan tidak kurang dari 2,5 ton. Sebagian dari ikan hasil tangkapan mereka dilelang di tempat pelelangan ikan laut Rp. 300.000,- sebagian ikan yang lain dibiarkan membusuk di dalam kapal, karena begitu banyaknya hasil tangkapan, hingga mereka tidak mampu menanganinya.
• Mungkin, karena terlalu asyik dengan hasil tangkapan ikan yang banyak itu, mereka tidak lagi ingat dimana posisi mereka menangkap ikan. Batas Laut mana mereka tidak boleh berada tidak lagi ingat apalagi mereka tidak membawa peta laut, yang dapat membantu membatasi gerak mereka. Keteledoran tersebut mengakibatkan kapal mereka memasuki wilayah perairan Indonesia disebelah utara Langsa - Pantai Peurelak. Kapal mereka tidak mempunyai ijin menangkap ikan dari Pemerintah RI.
• Koi Beng Hock, Ong Cheng Eng dan Cheng Hoi Chow, baru menyadari kekeliruannya, ketika dihampiri "KRI SIADA 862" pada tanggal 28 November 1989/ yang sedang melakukan patroli laut yang melihat kapal mereka berada pada  10 mil dari garis pantai diposisi 04,45'30" LU dan 098, 15,30" BT. Ketiganya tidak dapat menunjukkan surat ijin menangkap ikan dari Pemerintah RI, pada saat petugas menanyakannya.
• Karena kesalahan itu, petugas membawa mereka dan kapalnya untuk diperiksa di Belawan. Apalagi mereka menggunakan jaring jenis trawl untuk menangkap ikan.
• Hasil pemeriksaan, polisi mengarah ketiganya layak diajukan ke Pengadilan beserta barang bukti KM PKFA 5399 berbendera - . Kapal Motor PKFA 5399 berbendera Malaysia.
- Rp. 300.000,- hasil lelang ikan tangkapan mereka; dan
- Jaring ikan trawl.
• Di Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Penuntut Umum mengajukan dakwaan terhadap para Terdakwa, warga negara Malaysia sebagai berikut :
- Kesatu Primair;pasal 25 huruf a jo pasal 10 jo pasal 2a UU No. 9 tahun 1985 tentang Perikanan jo pasal 5 KUH Pidana.
Subsidair: Pasal 25 a jo pasal 10 jo pasal 2a UU No. 9 1985 Jo pasal 55 KUHP
- Kedua: pasal 26 b Stbl 1931 No. 471 jo UU No. 7 . Drt / 1955 jo UU No. 81Drt/1958 jo pasal 55 KUH Pidana.
- Ketiga: pasal 12 (1),h,Stbl. 1939 No. 442 Ordonansi Laut Teritorial Maritim jo pasal 1 (2) UU No. 14 tahun 1960 tentang Perairan Indonesia jo pasal 55 KUHP.
- Koi Beng Hock sebagai Nakhoda dituntut pidana penjara 4 tahun; denda Rp. 500.000,-/subsidair 2 bulan. Terdakwa II dan III, Ong Chan Eng dan Cheng Hai Chow dengan pidana penjara 3 tahun; denda Rp. 250.000,-subsidair 1/bulan. Masing-masing masa pidana dikurangi masa tahanan. Sedang barang bukti Kapal Motor dan uang dirampas untuk negara; serta jaring trawl, dirampas untuk dimusnahkan.

PENGADILAN NEGERI:

• Hakim Pertama yang mengadili perkara ini memberikan pertimbangan yuridis sebagai berikut :
• Kapal yang dipakai Terdakwa berukuran kurang dari 30 gross ton, karenanya mereka harus dibebaskan dari Dakwaan kesatu Primair.
• Dakwaan Kesatu Subsidair yang didakwakan berikutnya mengandung unsur delik sebagai berikut:
1. Barang siapa.
2. Tanpa ijin / tanpa hak.
3. Diwilayah perikanan Indonesia / perairan Indonesia.
4. Melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan ikan, dengan mempergunakan kapal motor berukuran kurang dari 30 gross ton.
5. Perbuatan dilakukan bersama-sama.
ad.1 Yang dimaksud barang siapa adalah Para Terdakwa sebagai Pelaku yang sengaja datang dari Malaysia mencari ikan.
ad.2 Ketika Alat Negara menangkap, mereka tidak dapat menunjukkan bukti bahwa mereka telah mempunyai ijin untuk menangkap ikan dari Pemerintah RI.
ad.3 Mereka tertangkap di atas Kapal Motor PKFA 5399 berbendera Malaysia pada posisi 04.045’ 30” LU/098 15’ 30” BT, lebih kurang 10 mil dari Pantai Ujung Peurelak-Aceh.
ad.4 Di Perairan Indonesia, mereka menangkap ikan dengan jaring jenis trawl dan telah berulang kali mengangkat jaring. Dalam palka maupun dek kapal penuh denyan berbagai jenis ikan seberat  1 ton hasil tangkapan para Terdakwa di perairan Indonesia.
ad.5 Mereka bersama-sama berangkat dari Malaysia bertujuan untuk menangkap ikan. Mereka menjaring ikan dengan trawl yang dilakukan bersama-sama, tidak mungkin dilakukan hanya oleh satu orang saja.
• Dari fakta-fakta tersebut Majelis menyimpulkan unsur-unsur pada pasal yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Subsidair, terpenuhi. Dengan demikian Dakwaan tersebut dinyatakan terbukti dengan syah dan meyakinkan.
• Oleh karena Dakwaan disusun secara kumulatif, maka dakwaan selebihnya, harus pula dipertimbangkan.
• Unsur-unsur Dakwaan Kedua : pasal 26,b, Stbl. 1931 No. 471 adalah :
1. Barang siapa.
2. Mengeksport atau mencoba mengeksport.
3. Tanpa mengindahkan ketentuan Ordonansi Bea dan Reglement-Reglement yang terlampir padanya.
4. Perbuatan dilakukan bersama-sama.
Ad 1 Yang dimaksud adalah sama dengan para Terdakwa, Unsur ini terpenuhi.
Ad 2 Mengeksport adalah sama dengan mengirim barang ke Negara lain.
• Para Terdakwa berniat menangkap ikan dan membawanya ke Malaysia. Kesalahan mereka adalah menangkap ikan tanpa ijin, sehingga tindakan mereka lebih tepat jika diklasifikasikan sebagai mencuri/percobaan mencuri ikan. Unsur ini, dengan demikian tidak terpenuhi. Unsur-unsur lainnya tidak perlu dibuktikan dan Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan tersebut.
• Mengenai Dakwaan Ketiga yang dilakukan oleh jaksa yang berbunyi : “Secara tanpa hak ataupun tanpa ijin dari Pemerintah RI telah berlabuh atau mengapung di Wilayah perairan atau daerah Laut Indonesia”, Hal ini adalah suatu tindak pelanggaran.
Sedangkan perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana kejahatan. Ketentuan KUHAP menentukan proses pemeriksaan perkara di Pengadilan merupakan Acara Pemeriksaan Biasa, yang diatur dalam Bab XVI Bagian kelima, Bagian kelima. Acara Pemeriksaan Cepat untuk memeriksa perkara pidana ringan, pada Bab VII bagian ke enam.
• Oleh karena Dakwaan Ketiga tersebut termasuk delik pelanggaran yang diproses dalam Acara Pemeriksaan Biasa, yang diatur dalam Bab XVI, bagian ketiga maka dakwaaan ketiga, dinyatakan tidak dapat diterima.
• Dengan pertimbangan tersebut, para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan kesatu subsidair.
• Dalam menjatuhkan hukuman Majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yaitu:
- para Terdakwa tidak terpuji, karena dapat mengurangi penghasilan Nelayan Tradisional/nelayan Indonesia.
- Terdakwa I, adalah yang bertanggung jawab atas kesalahan kawan-kawannya.

Yang meringankan:
- terdakwa mengaku berterus terang.
- terdakwa menyesali perbuatannya.

• Akhirnya Majelis memberikan putusan sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa ke I, tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah diatas tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah tentang Dakwaan kedua, karenanya membebaskan Terdakwa dari Dakwaan kedua.
- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENANGKAP IKAN DIPERAIRAN INDONESIA TANPA IZIN”
- Menghukum mereka oleh sebab itu, dengan pidana penjara masing-masing
- Terdakwa I Koi Beng Hock selama 1 (satu) tahun dikurangi masa tahanan.
- Terdakwa II Ong Chan Eng dan Terdakwa III Cheng Hai Chow masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi masa tahanan.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan.
- Memerintahkan Barang Bukti :
1. Kapal Motor PKFA 5399 dan uang tunai Rp. 300.000,- hasil lelang kan , dirampas untuk Negara.
1. Set Jaring trawl dirampas untuk dimusnahkan.
- dst dst dst.

PENGADILAN TINGGI:

• Para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan. Hakim Banding dalam putusannya berpendapat bahwa alasan, pertimbangan dan putusan Hakim Pertama, telah tepat dan benar, maka dapat dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri. Namun Hakim Banding tidak sependapat dengan Hakim Pertama mengenai pidana yang dijatuhkan, yang harus didasarkan pada prinsip edukatif, korektif dan preventif, serta tentang barang bukti yang juga dikemukakan Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya.
• Mengenai Barang Bukti, Majelis berpendapat sebagai berikut:
1. Kapal Motor PKFA 5399, harus dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Goh Suan Soot Kapal ini bukan milik Terdakwa, sebagaimana tertera dalam Akte Perikanan 1985 No. 025718 dan Lesen menangkap ikan No. 26965. Pemilik Kapal tidak pernah menyuruh Terdakwa-Terdakwa menangkap ikan di luar ketentuan Pemerintah Malaysia, maka penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan Terdakwa diluar tanggung jawab pemilik kapal.
2. Uang sebesar Rp. 300.000,- hasil pelelangan ikan yang ditangkap dirampas untuk Negara, karena merupakan hasil dari kejahatan yang dilakukan Terdakwa (vide pasal 24, 25, 27, 28 UU RI No. 9 tahun 1985 tentang Perikanan) dan karena penangkapan ikan tersebut, dilakukan diwilayah Perairan RI, maka sesuai pasal 1-24 UU No. 5 tahun 1960, ikan yang ditangkap merupakan milik Negara.
3. 1 set jaring trawl dirampas untuk dimusnahkan, karena barang tersebut dilarang digunakan oleh Keppres No. 39/tahun 1980.


• Majelis memandang perlu memerintahkan agar Terdakwa-Terdakwa dibebaskan dari Tahanan, mengingat pemeriksaan perkara di tingkat banding telah memenuhi dan lamanya pidana yang akan dijatuhkan Pengadilan Tinggi akan sama dengan waktu penahanan yang telah dijalani sesuai dengan pasal 193 ayat 2(b)KUHAP; Penjelasan pasal 238 ayat 2 KUHAP dan pasal 197 ayat 1 huruf KUHAP.
• Selain uraian tersebut diatas, Majelis akan memperbaiki Rumusan putusan;
Kualifikasi kesalahan dan pengurangan pidana yang dirasa kurang tepat.
• Dengan menerima permohonan Banding Terdakwa-Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, Majelis memperbaiki amar putusan; sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I, Koi Beng Hock, Terdakwa II, Ong Chan Eng, dan Terdakwa III, Cheng Hai Chow tersebut diatas tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan Kedua tersebut.
Membebaskan karena itu para terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Kedua tersebut.
- Menyatakan terdakwa I Koi Beng Hock, terdakwa II, Ong Chan Eng, dan terdakwa III, Cheng Hai Chow tersebut diatas terbukti dengan sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana: “SECARA BERSAMA-SAMA TANPA IZIN MELAKUKAN USAHA PERIKANAN DIBIDANG PENANGKAPAN IKAN DALAM WILAYAH PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA”.
- Mempidana karena itu terdakwa I, Koi Beng Hock, terdakwa II, Ong Chan Eng, dan terdakwa III, Cheng Hai Chow tersebut diatas dengan pidana penjara masing-masing selama 7(tujuh) bulan 15 (lima belas) hari. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan supaya para terdakwa tersebut segera dibebaskan dari tahanan, kecuali jika mereka masih harus tetap ditahan karena ada alasan yang sah.
- Menetapkan Barang-Barang Bukti berupa :
I. 1 (satu) buah kapal motor PKFA 5399 berbobot 24,93 gross ton segera dikembalikan kepada pihak yang paling berhak, yaitu pemiliknya : Goh Suan Soot
II. Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) hasil pelelangan ikan dirampas untuk Negara.
III. 1 (satu) set jaring jenis trawl dirampas untuk dimusnahkan
- dst dst dst

MAHKAMAH AGUNG RI

• Jaksa Penuntut Umum menolak putusan Pengadilan Tinggi dan mengajukan kasasi dengan keberatan yang pokoknya berikut ini :

• Pengadilan Tinggi menerapkan pasal 20 ayat 3 KUHAP dan pasal 27 ayat 1-2 KUHAP untuk membebaskan terdakwa, sedang pasal tersebut, adalah dasar untuk melakukan penahanan, bukan untuk membebaskan. Pasal 238 ayat 2 KUHAP, harusnya tidak dijadikan dasar membebaskan Terdakwa.
• Pasal 39 (1) KUHAP, tidak dapat dipakai sebagai dasar mengembalikan kapal kepada pihak lain, Perampasan barang bukti, telah diatur dalam pasal 29 UU No. 29 tahun 1985 tentang Perikanan.
• Pengadilan tinggi salah menerapkan : Kerugian Negara menjadi alasan untuk meringankan hukuman Terdakwa; dengan alasan Negara tidak dirugikan.
• Pengadilan Tinggi mencari dan menambah sendiri surat bukti sebagai alasan hukum untuk mengembalikan barang bukti kapal motor kepada pihak lain (Goh Suan Soot), sementara nama ini tidak tercantum dalam BAP di Pengadilan Negeri. Hakim Banding kemudian tanpa memperhatikan pasal 238 KUHAP menerima dan menambah surat kesaksian yang disampaikan oleh Daud Gunawan untuk dan atas nama Chuah Huat Jin, sebagai alat bukti kesaksian, tanpa melakukan pemanggilan saksi. Selanjutnya dimasukkan dalam putusan Pengadilan Tinggi untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri.
• Mahkamah Agung setelah memeriksa perkara ini, dalam putusannya berpendirian bahwa keberatan pemohon kasasi dapat dibenarkan, karena judex facti telah melanggar hukum sehingga putusannya tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan. Selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini.
• Mahkamah Agung berpendirian demikian itu didasari oleh pertimbangan juridis, yang inti pokoknya sebagai berikut :
• Bahwa judex facti Pengadilan Tinggi telah melanggar ketentuan pasal 238 (1) KUHAP dalam melengkapi alat-alat pembuktian dalam perkara ini.
• Pemeriksaan ditingkat banding adalah didasarkan pada:
- Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
- Berita Acara Persidangan Pengadilan Negeri;
- Semua surat-surat yang telah diajukan dalam persidangan yang berhubungan dengan perkara tersebut.
- Putusan Pengadilan Negeri.
• Bahwa pertimbangan hukum Peradilan Tingkat Pertama adalah sudah benar dan tepat yang menyatakan terbukti semua unsur dalam “Dakwaan Subsidair”.
• Bahwa Dakwaan Ketiga, merupakan delik Pelanggaran yang pemeriksaannya dalam persidangan tidak dapat digabungkan dengan Acara Pemeriksaan Acara Biasa.
• Berdasar pertimbangan diatas, akhirnya Mahkamah Agung memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:

• Mengadili:
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Medan, tanggal 16 Juli 1990 No. 93/Pid.B/1990/PT.Mdn.
• Mengadili Sendiri:
- Menyatakan Dakwaan Ketiga, tidak dapat diterima.
- Menyatakan para terdakwa I, II, III terbukti bersalah melakukan tindak Pidana:
“SECARA BERSAMA-SAMA, TANPA IZIN MELAKUKAN USAHA PERIKANAN DIBIDANG PENANGKAPAN IKAN DALAM WILAYAH PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA”.
- Menghukum Terdakwa I, II, III dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh bulan), 15 (lima belas) hari.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar barang-barang bukti berupa:
1. 1 (satu) buah KAPAL MOTOR.
2. Uang tunai Rp. 300.000,-
3. 1 (satu) set jaring Trawl DIRAMPAS untuk NEGARA
- dst dst dst

CATATAN:

• Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas dapat diangkat ABSTRAK HUKUM sebagai berikut
• Amar putusan Pengadilan Tinggi menetapkan bahwa barang bukti berupa Kapal Motor dikembalikan kepada orang yang paling berhak yaitu pemiliknya yang bernama Goh Suan Soot.
Amar ini didasari oleh munculnya “Surat Kesaksian yang diajukan oleh Kuasa Pemilik kapal kepada Majelis Pengadilan Tinggi yang sedang memeriksa perkara tersebut dalam tingkat banding. “Surat Kesaksian” ini berisi pernyataan bahwa Kapal tersebut bukan miliknya para terdakwa. Surat ini tidak pernah muncul dalam Berita Acara Penyidikan dan Berita Acara Persidangan Pengadilan Negeri dalam putusannya.
Namun, “Surat Kesaksian” ini lalu diterima oleh Majelis Hakim Banding sebagai alat bukti (tanpa membuat surat panggilan kepada terdakwa dan saksi) dan kemudian menjadi dasar amar putusan untuk mengembalikan barang bukti kapal itu kepada pemiliknya yang mengajukan “Surat Kesaksian” tadi.
Tindakan Juridis Hakim Banding ini merupakan pelanggaran terhadap Hukum Acara Pidana ex pasal 283 KUHAP, sehingga putusannya dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
• Acara Pemeriksaan Pengadilan dalam perkara delik pelanggaran, tidak dapat dimasukkan dan digabungkan kedalam Acara Pemeriksaan Perkara Pidana Biasa (Bagian ketiga Bab. XVI)
• Demikian catatan atas kasus ini.

(Ali Boediarto)


• Putusan Pengadilan Negeri di Medan

• Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan
No. 93/Pid.B/1990/PT.Mdn, tanggal 16 Juli 1990

• Mahkamah Agung RI
No. 1064 K/Pid/1991, tanggal 30 September 1993
Majelis terdiri dari : H. Adi Andojo Soetjipto, SH. Ketua Muda Mahkamah Agung, selaku Ketua Sidang, didampingi Hakim Agung sebagai Anggota Antyo Soebakdo, SH dan Ny. Karlinah Palmini Achmad Soebroto, SH serta Panitera Pengganti Wayan Warku, SH.

No comments:

Post a Comment