Tuesday, December 14, 2010

Biarkan Tanah Negara Digarap, Kadis Kehutanan Tamiang Dilapor ke Polisi

11 Maret 2010
KUALA SIMPANG - Direktur Lembaga Advokasi Hutan Lestari (Lembahtari), Sayed Zainal M SH melaporkan Kepala Dinas Kehutanan Aceh Tamiang, Syahri SP ke polisi Polres Aceh Tamiang karena membiarkan tanah negara digarap menjadi kebun oleh perusahaan perkebunan sawit PT Anugerah Sekumur. Padahal lahan tersebut belum keluar izinnya.

“Kadis Kehutanan Aceh Tamiang sampai saat ini membiarkan secara terus menerus kegiatan PT Anugerah Sekumur untuk membuka lahan dan menanam sawit tanpa izin yang sah,” kata Sayed Zainal M kepada Serambi, Selasa (9/3). Padahal, tambah Sayed Zainal, Lembahtari telah berulang kali menyampaikan pemberitahuan secara lisan. “Walaupun Dinas Kehutaan dan Perkebunan sudah menyurati PT Anugerah Sekumur untuk menghentikan kegiatannya tetapi kenyataanya di lapangan ada indikasi kuat Kadis Kehutanan menerima suap bahkan mengurus keberadaan PT Anugera Sekumur di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, seharusnya Dinas Kehutaan dan Perkebunan Aceh Tamiang tidak membiarkan keadaan ini tetapi kenyataanya tidak ada upaya konkrit di lapangan untuk menghentikan pembukaan lahan dan penanaman sawit oleh perusahaan tersebut yang belum memiliki izin. Termasuk membiarkan penggunaan alat-alat berat berupa beko dan buldozer tanpa dokumen lingkungan.

Menurutnya, PT Anugerah Sikumur mengusulkan tanah negara di wilayah Kecamatan Sekrak seluas 850 hektare di Desa Sekumur dan Pematang Durian untuk mendapatkan HGU. Atas dasar usulan tersebut PT Anugerah Sekumur mendapat beberapa rekomendasi baik dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan, BPN Aceh Tamiang dan mendapatkan izin lokasi dari Bupati Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Drs Hariyanta saat ditanyai Serambi, Rabu (9/3) petang mengakui pihaknya sudah menerima surat dari Lembahtari. Namun secara resmi Lembahtari belum melapor ke polisi. Walaupun demikian pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.

Menanggapi laporan tersebut, Kadis Kehutanan Aceh Tamiang, Syahri SP mengatakan, pihaknya pada bulan Oktober 2009 lalu sudah membuat surat penghentian kegiatan land clearing lahan sebelum keluar izin perkebunan. Pihaknya juga sudah meminta polisi hutan memantau aktifitas PT Anugerah Sekumur. “Saya tanya sama Polhut, PT Anugerah Sekumur sudah menghentikan aktifitasnya, alat beratnya gimana, jawab Polhut, sudah, Pak,” ujarnya.

Menurut Syahri, di luar pantauan Dinas Kehutanan, PT Anugerah Sekumur kerja lagi, sekitar bulan Januari 2010. Alasannya alat berat dinaikkan untuk membuat jalan masyarakat, rupanya mereka kerja lagi. Dikatakan Syahri, secara administrasi pihaknya sudah menyurati, masalah perusahaan tersebut melanggar, ada hukumnya. Terkait tudingan dirinya menerima sogok oleh pemilik perusahaan, Syahri membantah dan mengatakan sampai saat ini dirinya masih shalat. “Selaku pelayan masyarakat saya hanya membantu saat pemilik perusahaan datang ke kantor menanyakan bagaimana mengurus lahan untuk jadi kebun, hanya sebatas itu tidak lebih,” ujarnya.

Syahri mengaku saat melakukan pertemuan dengan DPRK Tamiang, pihaknya sudah menanyakan kepada datok dan kepala dusun Sikumur, mereka tidak ada yang keberatan dan masalah dengan, PT Anugerah Sekumur untuk membuka lahan di desa mereka. “Memang sebelum keluar izin usaha perkebunan, perusahaan tidak boleh menggarap, mungkin PT Anugerah Sekumur terlalu semangat kerja terus dan izin lokasi sudah diberikan sejak Kadis almarhum Sayed Razali,” ujarnya lagi.(md)

No comments:

Post a Comment