Tuesday, December 14, 2010

Tiga Kampung Terancam Banjir, PT. SKPI Dituding Gundulkan Hutan

17 Juli 2010

ACEH TAMIANG – Hutan gunung Titi Akar yang berada di Kampung Wono Sari, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang telah gundul. Padahal keberadaan hutan gunung Titi Akar tersebut mampu menahan debit air hujan.

Kini sekitar tiga kampung yang berada di kawasan gunung terancam banjir akibat pengalihfungsian yang dilakukan PT Sinar Kaloy Perkasa Indo (SKPI) menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.

Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) Sayed Zainal, M SH yang menemukan kasus tersebut kepada koran ini, Jumat (16/7) mengatakan, penggundulan hutan gunung yang ketinggiannya mencapai 426 meter di atas permukaan laut Slove (kemiringan mencapai diatas 30 derajat), merupakan daerah resapan air.

"Kalau memang sudah dialigfungsikan, sudah pasti tiga kampung terancam longsor dan banjir yaitu kampung Wonosari, Harum Sari dan Jamur Rambung," ucapnya.

Hasil lapangan dan pantauan, terangnya, ternyata 100 hektar dari 450 hektar kawasan gunung Titi Akar yang terletak di celah dan bersebelahan dengan bukit dinding dan bersebelahan dengan lokasi perkebunan PT. MPLI, terdapat habitat mawas, orangutan, burung merak dan kambing hutan. "Dan hal ini harus segera diselamatkan,” urainya.

Ditambahkan Sayed Zainal, temuan LembAHtari, sebahagian kawasan gunung Titi Akar pada tahun 2005/2006, oleh Kantor Perkebunan Aceh Tamiang dijadikan Program Penyanggah/pengembangan Perkebunan Tanaman Karet seluas 30 hektar diserahkan pengelolaannya kepada Kelompok Tani Subur Makmur Kampung Wono Sari. Hal itu, lanjutnya, dimaksud untuk menjadi daerah penyanggah, agar tidak terjadi longsor dan banjir.

“Ternyata, kenyataannya tanah warga tersebut pada tahun 2007 telah diperjual belikan oleh kelompok tani Subur Makmur seluas 35 hektar berikut tanamannya, kepada PT Sinar Kaloy Perkasa Indo.

Dan hal ini adalah perbuatan melawan hukum karena telah menjual tanah Negara secara bawah tangan (jual beli illegal), apalagi tanah tersebut telah dicadangkan dalam proyek Pemerintah Program Ekstensifikasi tanaman karetrakyat dari bantuan APBK 2005," jelas Sayed.

Anehnya, entah bagaimana Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang dengan mudah memberikan rekomendasi kepada pihak perusahaan tersebut dengan nomor 522/2350/2008 pada 31 Oktober 2008, sehingga pada tanggal 1 Juni 2008 juga menerbitkan Rekomendasi Ijin Usaha Perkebunan Nomor 522/9187, berikut peta pengesahan lokasi.

Dijadikan Korban

Menurut Direktur LembAHtari itu, Bupati Aceh Tamiang Drs Abdul Latief di jadikan korban, sebab tidak mengetahui asal usul tanah Negara tersebut yang dicaplok pihak perusahaan. Di lapangan PT SKPI memanfaatkan dan atau menggunakan alat berat satu Kobelco dan dua Dozer melakukan pembukaan lahan (membuat teresan tempat bibit sawit ditanam) di kawasan gunung Titi Akar tanpa memiliki izin HGU.

Bahkan perusahaan tersebut juga tidak memiliki dokumen Unit Kelola Lingkungan (UKL) dan Unit Pemantauan Lingkungan (UPL). Apalagi tim dan atau Panitia B dari BPN belum pernah turun.

“Dengan adanya fakta tersebut, sekali lagi saya nyatakan, tindakan yang dilakukan oleh PT tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Ternyata yang melakukan jual beli tanah Negara adalah diduga salah seorang oknum anggota DPRK Aceh Tamiang dari Komisi B dan juga menjabat sebagai Humas di perusahaan tersebut," tegasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tamiang Syaiful Bahri dikonfirmasi via selular tidak bisa komentar banyak. “Coba tanyakan kepada Dinas Kehutanan setempat. Soalnya saya tidak mengetahui tentang persoalan tersebut. Nanti kalau salah kasih komentar kan bisa tidak enak,” kata Syaiful Bahri.

Sementara Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang, Syahri SP dikonfirmasi via selular menyatakan, tidak pernah memberikan rekomendari terhadap PT SKPI.

“Saya tidak pernah memberikan izin rekomendari apapun terhadap PT tersebut. Izin untuk membuka lahan bukan Dinas Kehutanan yang mengeluarkannya, tetapi Gubernur. Saya juga sudah memerintahakan Polhut untuk mengecek informasi tersebut. Kalau benar PT tersebut melakukan lean clearing, maka kita akan mengentikan kegiatan pembukaan lahan dilokasi itu,” terang Syahri SP. (sut)

No comments:

Post a Comment