Kejatisu  resmi menahan Kabag Keuangan Pemkab Langkat Taufik, Selasa (21/12) usai  diperiksa 6 jam di gedung Kejatisu dalam kasus dugaan korupsi  pematangan lahan Bukit Lawang tahun 2002 senilai Rp1,7 miliar.
Taufik yang mengenakan baju cokelat dan celana biru itu langsung diboyong ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Saat digelandang menuju mobil tahanan Taufik enggan berkomentar. “Silakan tanya pengacara saya,” ucapnya.
Taufik ditahan dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pematangan  lahan Bukit Lawang senilai Rp1,7 miliar. “Hari ini, kita resmi menahan  tersangka Taufik, dalam perkara proyek pematangan lahan Bukit Lawang,”  ucap Kajatisu, Sution Usman Adji kepada pers. 
Sution  menyatakan, penahanan pejabat Langkat itu karena penyidik menemukan  bukti yang cukup keterlibatannya dalam proyek pematangan Bukit Lawang.   Selain itu untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti, tidak  kooperatif, maupun melakukan tindak pidana lainnya.
Kasipenkum  Kejatisu Edi Irsan Kurniawan Tarigan menjelaskan, pemeriksaan terhadap  tersangka Taufik terkait kasus dugaan korupsi pematangan lahan Bukit  Lawang tahun 2002 senilai Rp1,7 miliar dimulai sejak pertengahan tahun  2010.
Penyimpangan dalam kegiatan pematangan lahan berupa  adanya laporan palsu, terkait pengerjaan proyek tersebut. Di mana  kegiatan yang  berlangsung pada tahun 2002 dianggarkan lewat APBD  Langkat tahun 2007 senilai Rp1,7 miliar.
Sementara diketahui  sebelumnya Departemen Sosial telah mengeluarkan anggaran Rp1,2 miliar  bersumber dari APBN untuk pemetaan lahan tersebut. “Sementara  pengerjaannya tidak ada dan laporan berita acara konsultannya yang  dibuat itu palsu atau fiktif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,”  jelasnya.
Edi Irsan menjelaskan, penyidik telah memeriksa belasan saksi, termasuk mantan Bendahara Langkat Buyung Ritonga yang juga menjadi tersangka dalam kasus APBD Langkat. Selain Taufik, pihaknya melihat ada keterlibatan satu tersangka lainnya. “Ada satu tersangka lainnya yang terlibat. Namun, masih akan kita periksa terlebih dulu,” pungkas Edi.
No comments:
Post a Comment