Friday, December 24, 2010

Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan

MEDAN: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) akan memeriksa mantan Bupati Simalungun Zulkarnain Damanik pada 5 Januari 2011 mendatang terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Simalungun.

Zulkarnaen sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejati Sumut, Kamis (23/12).

"Kami telah memeriksa mantan Bupati Simalungun tersebut hari ini dan akan dilanjutkan pada 5 Januari mendatang. Belum ada tersangka untuk kasus ini, masih sebatas saksi. Berkaitan dengan kami sudah memeriksa 9 saksi," ujar Erbindo kepada Media Indonesia, Kamis.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Erbindo Saragih mengatakan pihaknya sedang melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi jalan dana pembangunan yang bersumber dari Kementerian Keuangan untuk pembangunan jalan di Simalungun Tahun 2009 sebesar Rp14 miliar.

Dia menjelaskan, dengan dana tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun membangun tiga bagian jalan, yakni pembangunan Jalan Dusun Pengkolan di Kecamatan Ujung Padang senilai Rp4,4 miliar, pembangunan jalan menuju perkantoran Pemkab Simalungun Rp 4,9 miliar, dan pembangunan Jalan Simpang Pasar Baru menuju Jalan Pasar Dusun di Kecamatan Maligas dengan anggaran Rp4,72 miliar.

Dalam pembangunan jalan tersebut, ada alokasi dana untuk pembelian dan pemasangan pipa air bersih, tetapi dana tersebut dialihkan untuk perbaikan rumah dinas Bupati Simalungun.

"Kami belum mengetahui besarannya berapa dana perbaikan rumah dinas itu. Dalam pemeriksaan selanjutnya akan kami korek keterangan tersebut," kata Saragih.

No comments:

Post a Comment