
LUBUK PAKAM  -  Dibeberkannya sejumlah "sikap buruk" Kepsek SDN 106165 Marendal I  Patumbak, tidak lantas membuat anggota dewan khusunya Komisi D DPRD  Deliserdang yang menangani persoalan pendidikan tersebut mengambil  kebijakan tanpa menilik pihak yang disangkakan, diantaranya Kepsek SDN  106165, KCD Dikpora Patumbak, dan Sek.Dinas Dikpora Pemkab Deliserdang.
Kepada  sejumlah wartawan, Ketua Komisi D DPRD Deliserdang J.Sitanggang  menjelaskan bahwa seluruh keluh kesah para guru ini nantinya bakal di  bawa ke rapat komisi, sehingga Komisi D dapat mengatur jadwal pertemuan  dengar pendapat antara para guru dengan pihak-pihak yang terkait dengan  permasalahan tersebut.
"Saya belum bisa menaggapi permasalahan  ini dengan cermat, karena masih berdasarkan laporan satu pihak, nanti  jika sudah ada konfrontir antara pihak bersangkutan, baru bisa kita  ambil sikap," sebutnya. Kendati demikian, J.Sitanggang berpendapat jika  pengaduan para guru itu terbuti benar, maka Kepsek SDn 106165 Marenda I  Patumbak itu harus ditindak, baik yang menyangkut pelanggaran kode etik  maupun pelanggaran hukum. 
No comments:
Post a Comment