Friday, December 24, 2010

Penyidik Sita Uang Rp 140 Juta Dari Tersangka Kasus Porkab Tanjabtim

JAMBI - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (kejari) Muara Sabak, kemarin (23/12), melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp 140 juta. Uang tersebut disita dari M Najib, mantan Kepala Dinas Disbudparpora Tanjab Timur, dan Rizon Wiliadi, yang merupakan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) Tanjab Timur tahun 2009 lalu.

Penyitaan tersebut dilakukan setelah kedua mengembalikan uang tersebut, sebagai jaminan untuk pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini. Dari tangan M Najib, disita uang sebesar Rp 120 juta, sedangkan dari tangan Rizon Wiliadi, disita uang sebesar Rp 20 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Sabak, Wito, SH, yang dikonfirmasi koran ini di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kemarin, membenarkan adanya penyitaan tersebut. "Ya, tadi (kemarin, red) telah dilakukan penyitaan. Namun untuk lebih jelasnya, silakan ditanyakan langsung kepada Kasi Pidsus," kata Wito.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Muara Sabak, Fauzan, SH mengatakan, uang tersebut disita sebagai uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 177 juta. "Uang yang disita sebesar Rp 140 juta, dengan rincian Rp 120 juta dari tersangka MN ( M Najib, red) dan Rp 20 juta dari tersangka RW (Rizon Wiliadi, red). Sedangkan kekurangan sebesar Rp 30 juta lagi, akan diupayakan penyitaannya dengan tersangka RW, Insya Allah tanggal 7 Januari 2011 mendatang," jelas Fauzan.

Ditambahkannya, kedua tersangka menyerahkan uang jaminan pengembalian kerugian negara tersebut kepada tim penyidik yang terdiri dari Fauzan, SH, Rizaldi, SH, Makmun, SH, Fahmi, SH, Bahrin, SH, dan Ewilda Siska, SH tersebut, dilakukan secara kooperatif. Oleh karena itu, kata Fauzan, penyidik wajib melakukan penyitaan, dimana kemudian akan diteruskan untuk meminta persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Muara Sabak.

"Uang tersebut telah dititipkan oleh penyidik di Bank Jambi Cabang Muara Sabak, dan ada tanda terimanya," kata Fauzan.

Lebih lanjut Fauzan mengatakan, nantinya uang yang disita tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti dan dimasukkan ke dalam berkas perkara. Dengan adanya pengembalian kerugian negara tersebut, nantinya juga akan dijadikan pertimbangan oleh penuntut umum, dalam menentukan tuntutan, dan juga pertimbangan oleh hakim nantinya dalam memutuskan perkara.

Fauzan juga mengatakan, apabila perkara ini nantinya terbukti di persidangan, dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka uang jaminan tersebut akan dieksekusi oleh jaksa eksekutor, untuk disetorkan ke kas daerah atau negara, sesuai dengan pasal 46 ayat (2) KUHAP.

"Setelah dilakukan penyitaan, tim penyidik akan segera melakukan pemberkasan. Kemudian nantinya berkas akan diserahkan kepada jaksa peneliti guna untuk menentukan apakan sudah lengkap atau tidak, syarat formil ataupun materiilnya," terang Fauzan.

Jika nantinya berkas sudah dinyatakan lengkap, kata Fauzan, maka penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa peneliti atau penuntut umum. "Selanjutnya, secepatnya akan disiapkan surat dakwaan, selanjutnya perkara dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya.

Dikonfirmasi wartawan secara terpisah, Nelson Freddy, SH, penasehat hukum tersangka mengatakan, pengembalian uang jaminan kerugian negara tersebut, merupakan bentuk itikat baik kliennya, untuk membantu proses hukum penanganan kasus ini. "Setelah uang jaminan kita kembalikan, kini tinggal menunggu pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum," katanya.

No comments:

Post a Comment