Wednesday, December 22, 2010

Polemik Lahan PT ABC Berlanjut

Kades Dusun Mudo Bakal Cek Status Lahan

POLEMIK seputar masalah HGU lahan seluas 380 hektare milik PT ABC yang berada di Desa Dusun Mudo masih terus berlanjut. Manajer PT ABC Rico akhirnya angkat bicara. Menurutnya, lahan seluas 380 hektare yang digarap sejak tahun 2006 lalu, bukan lahan milik PT ABC, melainkan milik perorangan sehingga tidak perlu lagi untuk mengurus izin HGU dengan kata lain cukup memiliki sertifikat saja. “Lahan tersebut bukan milik PT ABC, tapi milik perorangan,” katanya ketika dihubungi via ponselnya Selasa (16/12) lalu.

Riko mengaku, lahan tersebut memang yang milik mantan pemilik PT ABC Jambi, tetapi status lahan tersebut bukan milik PT ABC namun dimiliki secara perorangan dengan luasan per orang 2 hektare. “Itu milik perorangan dengan luasan 2 hektare per orangnya, sehingga ini tidak ada sangkut pautnya dengan perusahaan,” jelasnya tanpa menyebutkan berapa orang yang memiliki lahan tersebut.

Ketika disinggung mengenai adanya isu masih tumpang tindihnya lahan tersebut dengan milik masyarakat Desa Dusun Mudo, Rico juga menepis, menurutnya apabila memang ada masyarakat yang dirugikan dengan lahan tersebut, artinya hanya mengaku-ngaku saja. “Nggak ada masalah kok, kalau ada yang komplain demikian, berarti itu hanya ngaku-ngaku saja,” katanya.

Dia mejelaskannya, proses pembelian lahan tersebut saat itu timnya langsung bertemu kepala desa yakni Kepala Desa lama Bustami, dan hal tersebut sudah dipertemukan seluruh masyarakat yang mempunyai lahan dengan dirinya yang bertanggungjawab mengenai lahan tersebut. “Proses pembelian lahan dengan Pak Bustami (kades Dusun Mudo lama, Red) dan dia ketua timnya, dia tahu semuanya,” sebutnya.

Sementara, Kepala Desa Dusun Mudo Desmiyanto saat dikonfirmasi mengenai hal ini, justru mempertanyakan pernyataan Manajer PT ABC Rico tersebut. Pasalnya, Rico pernah mengaku padanya bahwa memang lahan tersebut bukan milik PT ABC, namun kesemuannya sebanyak 380 hektare tersebut merupakan milik satu orang yakni Kus Jaya yang juga pemilik PT AMK yang berada di Kecamatan Batang Asam.

“Saya baru dengar ini kalau pemiliknya perorangan dengan luasan dua hektare per orang. Sebab sebelumnya Pak Rico pernah bilang lahan tersebut milik Pak Kus Jaya yang juga bos PT AMK,” sebutnya.

Terkait permasalahan itu, Desmi menyatakan bakal menanyakan status lahan tersebut, apabila milik perserangan dirinya selaku kepala desa akan melihat sertifikat lahan tersebut, begitu juga permasalahan dengan masyarakat yang saat ini belum selesai.

“Ya, hingga saat ini saya belum tahu sertifikatnya, begitu juga jika diakui nggak ada masalah dengan masyarakat, kita akan temui dia (Rico, Red),” cetus Desmi.

No comments:

Post a Comment