Friday, December 17, 2010

Gubernur Jambi Minta Mendagri Tegas Soal Sengketa Pulau Berhala

Gubernur Jambi Minta Mendagri Tegas Soal Sengketa Pulau Berhala

Jambi,

Gubernur Jambi Drs.H.Hasan Basri Agus (HBA) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi untuk tegas dalam menentukan sikap atas kepemilikan Pulau Berhala antara Provinsi Jambi dan Provinsi Kepulauan Riau. HBA juga siap jika keputusan kepemilikan hak pulau tersebut berlanjut hingga ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Gubernur Jambi HBA

Hal itu ditegaskan HBA kepada wartawan di Jambi, usai melantik sejumlah pejabat Eselon II, III dan IV lingkungan Provinsi Jambi di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu (29/9). Menurutnya, persoalan kepemilikan Pulau Berhala sudah lama, sehingga perlu ketagasan sikap dalam putusan hak milik tersebut.

“Dari kedua belah pihak Jambi dan Kepri sama-sama memiliki dasar sejarah yang kuat. Jambi juga sangat kuat karena merupakan makam Raja Jambi. Kita minta Mendagri tegas dalam melakukan pemilik pulau tersebut. Jambi siap jikapun keputusan itu harus berakhir di MK,”katanya.

Menurut Gubernur Jambi, batas Provinsi Jambi hingga kini masih banyak yang belum tuntas seperti Jambi-Riau, Jambi-Sumsel dan jambi Sumatera Barat. Batas wilayah ini harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan konflik dimasyarakat.

Disebutkan, Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan masalah kepemilikan Pulau Berhala, kecuali perancangan, pembahasan atau pun isi undang-undang tersebut melanggar konstitusi.

Sengketa Pulau Berhala telah berlangsung sekitar 28 tahun silam atau sebelum Provinsi Kepri dimekarkan dari Provinsi Riau. Namun hingga sekarang belum tuntas karena kedua wilayah memiliki argumen tersendiri mengklaim pulau yang memiliki luas sekitar 200 ha.

Pulau Berhala yang berjarak sekitar 12 mil dari pantai Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Provinsi Jambi sekarang dalam status quo atau diambil alih pemerintah pusat sampai ada penyelesaian atau status jelas kepemilikan pulau tersebut milik Jambi atau Kepri.

Sementara puluhan penduduk di Pulau Berhala memiliki dua kartu tanda penduduk (KTP) yaitu KTP Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Provinsi Kepri dan Jambi masih merebutkan kepemilikan Pulau Berhala yang terletak di dekat Dabo Singkep (Kepri) sekitar 35 menit perjalanan speedboat. Sengketa kepemilikan tersebut sejak lama hingga kini belum selesai karena dari sisi status wilayah diklaim oleh Kepri tapi pemilik atau penggarap di pulau tersebut sebagai keturunan Datuk Berhalo, Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
Permukiman Milik Warga Jambi.

Untuk diketahui Pulau Berhala ini termasuk dalam wilayah Desa Berhala, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri. Sedangkan Provinsi Jambi kini telah mengubah nama Pulau Berhala menjadi Pulau Dermaga Lamo, yang masuk ke dalam wilayah Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

1 comment:

  1. Kok sumber berita ngak dibuat dari mana ya. Ini kan dari blogku. Buat dong sumbernya, ngak bayar kok.Maaf ya.

    ReplyDelete