Friday, December 24, 2010

Bengkulu Tolak Lahan Perkebunan untuk Investor Asing

BENGKULU: Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak akan memberikan lahan kepada investor asing untuk usaha perkebunan karena jika hal ini dilakukan dikhawatirkan masyarakat tidak bisa berkebun lagi.

"Saya berkali-kali menegaskan tidak akan memberikan lahan kepada investor asing. Kalau lahan diberikan ke investor asing lalu mau berkebun di mana lagi masyarakat Bengkulu karena lahan sudah habis," kata Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamudin, di Bengkulu, Jumat (24/12).

Ia mengatakan, sejak tiga tahun ini, Pemprov Bengkulu telah mencabut ribuan hektare lahan hak guna usaha (HGU) yang diterlantarkan oleh ivestor di daerah itu.

Ribuan lahan HGU yang cabut izin itu, tersebar di sejumlah kabupaten di daerah itu. Sikap tegas ini terpaksa dilakukan karena jika dibiarkan lahan tersebut menjadi semak belukar.

Sementara masyarakat Bengkulu untuk berkebunan tidak ada lahan. Sedangkan lahan yang diberikan kepada investor dibiarkan terlantar.

"Sampai saat ini, sudah belasan HGU terlantar di Bengkulu sudah kita cabut. Lahan HGU itu kita bagikan kepada masyarakat untuk dijadikan kebun sawit dan karet," ujarnya.

Setiap kepala kekuarga diberikan lahan seluas dua sampai tiga hektare. Lahan tersebut akan ditanami kelapa sawit dan karet melalui program revitalisasi perkebunan.

Sedangkan dana untuk membiaya program revitalisasi perkebunan itu dipinjam di salah satu bank pemerintah di daerah itu.

"Sekarang program revitalisasi perkebunan sawit dan karet sudah kita laksanakan di sejumlah kabupaten di daerah itu. Di antaranya di Kabupaten Bengkulu Utara dan Bengkulu Selatan dengan mengandeng bapak angkat PT Agri Sinal dan PTPN VII Bengkulu," ujarnya.

Sedangkan sasaran program revitalisasi perkebunan di Bengkulu seluas 22.000 hektare terdiri dari kebu sawit dan karet tersebut di sejumlah daerah di Bengkulu.

Biaya pembuatan kebun karet dan sawit tersebut, akan dikembalikan petani ke pemerintah setelah tanaman mereka menghasilkan. Sedangkan besar potongan sesuai dengan aturan yang sudah disepakati, katanya.

No comments:

Post a Comment