KPK Periksa BP Migas Soal Penurunan Sejumlah Asset |
|
|
|

SELAMATKAN AIR DEMI ANAK CUCU KITA.ANAK CUCU KITA JANGAN KITA BERIKAN AIR MATA TAPI BERI MEREKA MATA AIR : Hutan Lindung Resapan Air yang merupakan Tulang Pungung Ketersedian Air : Merusak hutan ,Merusak Air Berarti Merusak Masa Depan Kita : Air Sumber Kehidupan Tanpa Air Kehidupan Akan Berakhir Lestarikan Air Tanggung Jawab Kita Bersama
Saturday, July 28, 2012
KPK Tindak Korupsi Migas |
Kamis, 12 Juli 2012 |
JAKARTA, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menemukan penyimpangan di sektor
migas yang menyebabkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Komisi
yang dipimpin Abraham Samad ini pun mengundang beberapa stakeholder
sektor tersebut untuk mencari jalan keluar guna memperbaiki
penyimpangan.
Beberapa pihak yang digandeng KPK untuk
menyelesaikan permasalahan ini adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Unit Kerja Presiden
bidang Pengawasan dan Pengendalian (UKP4), Badan Pengatur Minyak dan Gas
(BP Migas), serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Tanggal 17 Juli mendatang, kami akan
undang manajemen BP Migas dan ESDM untuk membahas mengenai temuan-temuan
kami," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, kemarin (11/7).
Sebenarnya, Selasa (10/7) lalu, KPK
sudah mengundang BPK, BPKP, dan UKP4 untuk membahas persoalan tersebut.
Dalam pertemuan itu, Busyro yang ditemani Adnan Pandu Praja, wakil ketua
KPK lainnya, membahas soal kecurangan-kecurangan yang terjadi di sektor
migas. Tahun lalu, KPK menemukan penyimpangan di aspek hulu BP Migas
yang menyebabkan kerugian negara. mencapai Rp152,4 triliun.
Berdasarkan kajian, penyimpangan
tersebut berkaitan dengan pajak. Temuan tersebut disampaikan ke Presiden
dan DPR. Dalam laporan itu, lanjut Busyro, KPK menyampaikan uang itu
bisa ditarik ke dalam negeri dengan cara-cara tertentu. Nah, untuk
itulah pihaknya mengundang para stakeholder. "Ini adalah kelanjutannya.
Ini juga terkait dengan program kerja KPK ke depan yang juga fokus ke
pertahanan pangan dan energi," imbuhnya.
Adnan Pandu Praja menambahkan pihaknya
berharap ada perbaikan di sektor migas. Jika tidak, KPK akan menindak
setiap kecurangan yang merusak ketahanan energi Indonesia. "Banyak
sekali temuannya. Ini sudah berulang kali dilakukan sehingga perlu
pendekatan," imbuh mantan Komisioner Kompolnas.
Dia menambahkan, pencegahan dan
pemberantasan korupsi di sektormigas sudah masuk dalam road map KPK yang
fokus pada pemberantasan korupsi raksasa. Korupsi migas terbukti telah
merusak ketahanan energi.
Anggota BPK Bahrullah Akbar menjelaskan,
BP Migas mempunyai kontrak kerjasama dengan 254 KKKS (Kontraktor
Kontrak Kerja Sama) migas yang sekitar 60 diantaranya masih aktif.
Menurutnya, setiap tahun ditemukan penyimpangan sampai US$1,7 miliar.
Beberapa penyimpangan yang ditemukan
adalah legal cost yang tidak sesuai ketentuan, gaji pegawai WNA, WNA
yang tidak punya izin, pembebanan biaya tanpa bukti, pembagian pekerjaan
yang tidak sesuai dengan nilai kontrak, manipulasi jumlah minyak yang
keluar dan lainnya
|
BP Migas Berpotensi Korupsi, KPK Didesak untuk Selidiki
- Minggu, 22 Juli 2012
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menyelidiki dugaan korupsi dan penunjukkan langsung oleh BP Migas dalam pengerjaan fit out Gedung Wisma Mulia berpotensi merugikan keuangan negara.
Koordinator Investigasi dan Advokasi Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, mengatakan KPK harus masuk menelusuri ini karena pekerjaan yang menggunakan uang negara ini tanpa ada lelang dan berpotensi terjadi korupsi.
"KPK sudah bisa masuk ke sana, dengan menyita dokumen kontrak antara BP Migas dengan perusahaan tersebut, di mana bisa dilihat rasionaliasasi anggaran gedung tersebut," ujar Uchok saat dihubungi Sabtu (21/7/2012).
Berdasarkan data audit khusus BPK kepada BP Migas yang diperoleh FITRA, ditemukan adanya dugaan penunjukan langsung pekerjaan fit out Gedung Wisma Mulia senilai Rp 76 miliar oleh PT Sanggarcipta Kreasitama (SK) yang tidak sesuai ketentuan.
BP Migas mengakhiri sewa atas gedung Patra Jasa pada akhir 2010. Dalam proses penentuan gedung baru yang akan disewa untuk ditempati 2011, BP Migas memilih jasa konsultan untuk melakukan analisa dan evaluasi kebutuhan gedung yang sesuai dengan kepentingan lembaganya (fit out), yakni PT Procon International. Perusahaan itu ditugaskan menganalisa dan evaluasi kebutuhan gedung untuk BP Migas sesuai Surat Perjanjian Nomor PJN-lll/BPDl0O0/20l0/S7 tertanggal 14 September 2010.
Berdasarkan hasil kajian PT Procon International yang dimuat dalam Laporan Final Office Accomodation Study Report 9 November 2010, perusahaan jasa konsultan ini merekomendasikan Gedung Wisma Mulia di bilangan Jalan Jendral Gatot Subroto Jakarta, untuk memenuhi kebutuhan BP Migas tersebut.
Dalam proses sewa ruangan Gedung Wisma Mulia, PT SK sebagai pengelola Gedung Wisma Mulia, mengajukan surat penawaran tertanggal 26 November 2010 tentang pengadaan sewa ruang untuk ruang kerja.
Penawaran PT SK meliputi lantai 22 sampai dengan lantai 40 dengan luas 29.016,50 meter persegi, sewa ruang dan jasa pelayanan dan fasilitas parkir, dengan masa sewa selama 5 tahun, senilai Rp 347,2 miliar. Perusahaan itu juga menawarkan untuk mengerjakan fit out senilai Rp 76 miliar.
Berdasarkan penawaran PT SK tersebut, BP Migas melakukan negosiasi harga atas pekerjaan sewa ruang kantor dalam Berita Acara Negosiasi Harga 1 Desember 2010. Dan disepakati harga sebagaimana renegosiasi menjadi sebesar Rp 307,3 miliar atau turun sebesar Rp 38,5 miliar dari penawaran awal. Sementara, untuk pekerjaan fit out tetap senilai Rp 76 miliar.
Kesepakatan BP Migas dan PT SK termuat dalam lease agreement No. 34/BPM1/LA/01/10/00 dan No 0865/BP00000/2010/57 yang ditandatangani pada 13 Desember 2010.
Dalam Bab III Pasal 5 huruf W kesepakatan tersebut, dinyatakan bahwa PT SK akan melaksanakan pekerjaan fit out untuk melakukan pekerjaan renovasi berikut penyediaan/pengerjaan interior sesuai dengan persetujuan design, material dan denah ruang terkait sebanyak 14 lantai dengan luas 28.514,93 meter persegi, sesuai dengan standar spesifikasi yang diminta dan disetujui oleh pihak penyewa senilai Rp 76 miliar (termasuk pajak).
Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa dalam pengadaan pekerjaan fit out BP Migas tidak melakukan negosiasi harga. Kondisi tersebut tidak sesuai Pedoman Tata Kerja BP Migas Nomor 021/PTK/Vll/2007 (Revisi-01) tentang Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan BP Migas Bab V Huruf E yang menyatakan bahwa tata cara penunjukan langsung harus memenuhi tahap-tahap antara lain klarifikasi teknis dan negosiasi harga.
Hal tersebut mengakibatkan proses pengadaan fit out belum menjamin diperolehnya harga yang lebih kompetitif.
Dari data BPK, lanjut Uchok, kondisi itu disebabkan perencanaan relokasi BP Migas kurang menyeluruh dan terintegrasi diantara fungsi-fungsi pada BP Migas. Selain itu, juga disebabkan Panitia Pengadaan tidak menghitung dan menetapkan jenis pekerjaan dan harga satuannya yang dituangkan dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Uchok menjelaskan, audit BPK disebutkan bahwa pihak BP Migas sudah menanggapi temuan itu dan beralasan pengadaan fit out yang dilakukan PT SK tidak melalui prosedur lelang dan proses negosiasi, karena BP Migas akan mengakhiri sewa ruang kantor di Patra Jasa. Makan pemilihan Wisma Mulia sebagai gedung yang dipilih dilakukan sekaligus dengan penyediaan sarana dan prasarana kantor yang meliputi meubeler, furniture dan ME (Full Furnish).
Menurut Uchok, keputusan untuk menyewa ruangan dan mengeluarkan uang ratusan miliar rupiah juga sangat aneh. Sebab, dengan uang sebanyak Rp 307,3 miliar, seharusnya BP Migas sudah bisa membangun gedung sendiri yang besar dan luas. Bandingkan dengan KPK yang hanya meminta anggaran sekitar Rp 200 miliar untuk pembangunan gedung baru.
"Jelas ini pemborosan keuangan negara dan tidak sesuai dengan klaim Presiden SBY yang selalu menyerukan penghematan anggaran negara," tegas Uchok.
Terkait hal ini, Seknas FITRA meminta BPK melakukan audit investigasi sebelum mereka telah melakukan renovasi di kantor lama, Gedung Patra Jasa, dan penghambur-hamburan uang negara. "Di sini, DPR jangan diam saja, dengan pemborosan uang negara yang dilakukan oleh BP Migas. Kami meminta DPR untuk meminta pertanggungjawaban sewa gedung ini," tandasnya.
Deputi Pengendalian Operasi BP Migas, I Gde Pradnyana, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas BP Migas, mengakui bahwa masalah itu adalah temuan bersama Unit Pengawasan Internal (UPI) BP Migas dengan BPK pada 2011. Namun, hal itu sudah diselesaikan oleh UPI, dan BPK sendiri sudah menyatakan penyelesaian itu dapat diterima sehingga tak ada masalah lagi.
"Karena dianggap tidak ada pelanggaran, maka tak ada staf yang diberi sanksi," kata Gde.
Gde mengatakan sudah menjelaskan kek BPK saat ditanya bahwa dana ratusan miliar untuk sewa Gedung Wisma Mulia bisa dipakai untuk pembangunan gedung baru.
Meski begitu, dia meyakinkan bahwa BP Migas siap mengikuti aturan bila KPK memang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam proyek ini. "Monggo saja, kita akan jelaskan juga kepada KPK," ujarnya.
KPK Bidik Korupsi Besar di Sektor Hulu Migas
"Kami berkoordinasi dan bersinergis di sektor hulu migas. Ini sengaja kami bentuk, kita punya fokus untuk membidik giant corruption. Kami bersama-sama pemerintah karena sadar KPK tidak bisa sendiri," ujar Wakil Pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2012).
Menurut Adnan, sinergisitas ini dibangun karena ada temuan-temuan berulang dari kajian yang dilakukan KPK terkait penerimaan negara dari sektor migas. KPK pun menilai perlu adanya pendekatan KPK supaya temuan ini tak berulang terus-menerus.
BPK menyebutkan ada masalah dalam perhitungan di kontrak kerjasama yang dijalin BP Migas dan kontraktor kerja sama (KKKS), sehingga mengurangi government share.
"BP Migas melakukan kontrak kerja sama dengan 254 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), di antaranya Chevron dan yang aktif 63 KKKS. Dari sharing profitnya, misalnya banyak hal yang tidak masuk, tapi masuk, sehingga mengurangi government share kita. Ada hitungan nyeleneh kurang lebih US$ 1,7 miliar," jelas anggota BPK, Bahrul Akbar.
Sementara Deputi-II, Bidang Pemantauan dan Hubungan Kelembagaan UKP4, Hanief Arie menambahkan bahwa sektor hulu sangat penting untuk diperhatikan. Ini karena sektor hulu membutuhkan investasi yang sangat besar dan dibarengi dengan resiko yang tinggi.
"Butuh kerja keras dari kementerian dan lembaga. Hal ini untuk memastikan sasaran ketahanan energi bisa selesai bertahap," kata Hanief.
Untuk itu, KPK pun menunggu respon berupa perubahan manajemen BP Migas. "KPK sudah melakukan kajian, kita berkoordinasi untuk menyamakan perspesi untuk selanjutnya bertemu BP Migas. Kita menunggu perubahan manajemen BP Migas," tambah Adnan.
Sebagai kelanjutan dari rapat koordinasi ini, KPK akan mengundang pihak BP Migas dan Kementerian ESDM.
"17 Juli nanti kami akan undang manajemen BP Migas dan ESDM untuk membahas temuan dari KPK," ujar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqodas.
Gangguan Keamanan Hulu Migas Meningkat Tajam
Deputi Umum Badan Pelaksana Kegiatan
Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) A.S. Rizal Asir mengungkapkan,
gangguan keamanan pada kegiatan operasi hulu migas meningkat tajam.
Yakni dari 471 kasus pada 2009, menjadi 1.153 kasus pada 2010.
Semakin maraknya gangguan ini,
menurutnya telah menghambat pencapaian target produksi migas.
Diantaranya akibat ditutupnya sejumlah fasilitas produksi, dan hilangnya
ratusan barel minyak setiap hari. Sebagian besar gangguan keamanan itu
terjadi di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).
Berbicara dalam “Security Outlook 2011”
di Palembang, Sumsel, Rabu, 2 Maret 2011, Rizal merinci 471 kasus
gangguan keamanan operasi hulu migas pada 2009 terdiri dari 355 kejadian
pencurian peralatan, dan 116 kasus gangguan operasi lainnya.
Sedangkan pada 2010, terjadi peningkatan
menjadi 1.153 kasus. Terdiri dari kejadian pencurian peralatan migas
sebanyak 667 kasus, dan 486 kasus lainnya berupa unjuk rasa, sabotase,
penghentian kegiatan operasi, dan ancaman.
Memasuki 2011, berbagai gangguan
ternyata tak kunjung reda. Rizal mencontohkan, ditutupnya fasilitas
produksi di lapangan Suban, Jambi, yang dioperasikan ConocoPhillips pada
awal Februari 2011 hingga saat ini.
Penutupan itu akibat adanya tekanan dari
masyarakat setempat. Akibat kejadian itu, potensi kehilangan produksi
mencapai 120 juta kaki kubik gas bumi per hari.
Kejadian lain adalah pencurian minyak
mentah Pertamina EP yang terjadi di jalur pipa Tempino dan Plaju.
Terhitung Januari-Maret 2011, terjadi 43 kasus pencurian dengan kerugian
produksi sekitar 400 barel minyak per hari.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas
Sekuriti BP Migas, Harrymawan BG menyebutkan, Sumatera bagian selatan
menyumbang lebih dari 50 persen gangguan keamanan migas secara nasional.
Dengan alasan tersebut, pihaknya
melakukan komunikasi intensif dengan Kepolisian Daerah (Polda),
khususnya Polda Sumsel dan Jambi, untuk meminimalisasi ancaman dan
gangguan, serta melakukan optimalisasi pengamanan di industri hulu
migas. Peningkatan koordinasi dengan TNI dan pemerintah daerah juga
dilakukan.
Selain itu, BP Migas juga meminta
kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) migas lebih menggiatkan pengamanan
berbasis masyarakat. Hal ini guna menumbuhkan rasa memiliki masyarakat
terhadap fasilitas industri hulu migas.
“Dengan rasa memiliki, masyarakat akan ikut menjaga dan mendukung pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi,” jelasnya.
Security Outlook 2011 yang digelar
selama dua hari di Palembang, dibuka pada Rabu, 2 Maret 2011 oleh
Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, disaksikan Wakapolda Sumsel, Brigadir
Jenderal Torkis Panangian Siahaan.
Mengambil tajuk “Optimalisasi Pengamanan
Objek Vital Nasional di Sektor Hulu Migas guna Mencapai Target Produksi
2011”, kegiatan itu dihadiri 250 peserta yang berasal dari BP Migas,
KKKS, Polri, TNI, dan jajaran pemerintah daerah.
Perkembangan Penanganan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Bioremediasi di PT. Chevron Pasific Indonesia
JUMAT, 15 Juni 2012.
Perkembangan Penanganan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Bioremediasi di PT. Chevron Pasific Indonesia
![]() |
Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di PT. Chevron Pasific Indonesia untuk hari JUMAT, 15 Juni 2012 sebagai berikut :
A. KASUS POSISI
Pt. Chevron Pacific Indonesia (PT.
CPI) berdasarkan kontrak kerja sama sejak Tahun 2003-2011 telah
melaksanakan kegiatan pengelolaan lingkungan untuk membersihkan limbah
minyak dengan sistem pembayaran cost recovery senilai US$ 270 juta,
namun pada kenyataannya pengelolaan lingkungan termasuk dalam hal ini
pengolahan limbah tanah tercemar minyak dengan sistem Bio Remediasi sama
sekali tidak dikerjakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan
Nomor 128 Tahun 2003 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan
Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi, sehingga
diduga menimbulkan kerugian negara sebesar nilai kontrak (Total Loss).
B. HASIL PENYIDIKAN
Sampai hari ini, Jumat 15 Juni
2012 telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli serta
pemeriksaan laboratorium tehadap sampel tanah terkontaminasi limbah yang
diambil oleh Penyidik dari lokasi Bioremediasi PT. Chevron Pacific
Indonesia di Riau. Adapun perkembangan terakhir hasil penyidikan yang
telah dilakukan oleh penyidik antara lain:
-Hari
Senin tanggal 4 Juni 2012, telah dilakukan uji laboratorium terhadap
sampel limbah di PUSARPEDAL KLH – Serpong namun pada saat akan dilakukan
pengujian ternyata pihak PUSARPEDAL KLH menyatakan tidak sanggup
melakukan pengujian karena PUSARPEDAL tidak memiliki alat dan sumber
daya manusia melakukan uji laboratorium terhadap sampel tanah
terkontaminasi limbah minyak bumi tersebut.
-Kemudian
uji laboratorium akhirnya dilakukan sendiri oleh ahli yang telah
disiapkan oleh penyidik dengan disaksikan dan dihadiri oleh para
Tersangka, tenaga ahli dan Petugas laboratorium dari PT. CPI, PT. Green
Planet Indonesia dan PT. Sugimita Jaya.
-Uji laboratorium yang
dilakukan oleh ahli yang disiapkan penyidik masih dalam proses uji
labora karena harus menunggu selama 14 hari untuk mengetahui kadar TPH,
unsur bakteri maupun unsur-unsur lain yang terkandung di dalam sampel
tanah terkontaminasi limbah minyak tersebut.
-Hari
Senin tanggal 18 Juni 2012, penyidik telah menjadwalkan untuk melakukan
pemeriksaan terhadap Dewan Pakar dari KLH terkait dengan rekomendasi
dan pemberian ijin Bioremediasi serta pemberian penghargaan (Propert
Biru) kepada PT. CPI karena dianggap berhasil dalam melakukan
pengelolaan lingkungan.
-Penyidik
juga telah mengirim surat kepada BPKP untuk melakukan pemeriksaan
penghitungan kerugian negara yang menurut pendapat tim penyidik,
kerugian negara adalah sejumlah nilai kontrak (Total Loss).
-Setelah selesai semua pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, segera akan dilakukan pemeriksaan terhadap para Tersangka.
-Perlu
tidaknya dilakukan penahanan terhadap para Tersangka akan
dipertimbangkan nanti setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap
para Tersangka dan setelah ada hasil penghitungan Kerugian Keuangan
Negara dari BPKP, karena hal ini terkait dengan syarat-syarat objektif
dan subjektif tentang penahanan.
-Masalah
keterlibatan dan pertanggungjawaban pihak KLH dan BP Migas yang terkait
dengan kasus tersebut, Tim Penyidik sedang mendalami pemeriksaannya
sampai sejauh mana keterlibatan pihak KLH dan BP Migas dalam kasus
pelaksanaan proyek Bioremediasi di PT. Chevron Pacific Indonesia
tersebut.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
M. ADI TOEGARISMAN, S.H., M.H.
Garong Minyak Berkeliaran Bikin Target Produksi Seret
BP Migas Catat Terjadi 225 Kasus Pencurian BBM
Juni 2012 ,
. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) mencatat tingkat pencurian minyak di Indonesia sangat tinggi.
Deputi Umum BP Migas J Widjonarko mengatakan, gangguan keamanan pada fasilitas industri hulu migas akan langsung berdampak pada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas di Indonesia. Kondisi itu menyebabkan kehilangan pendapatan negara ribuan dolar AS per harinya.
Dia mengatakan, gangguan non teknis itu bisa berupa pencurian (minyak bumi, pipa besi, valve), sabotase (pemblokiran jalan), premanisme (ancaman, penyerangan) dan demonstrasi. Hal tersebut merupakan kendala utama tercapainya target produksi nasional.
Bahkan, dia mencatat, selama selama tiga tahun terakhir gangguan non teknis telah meningkat 160 persen, yaitu dari 471 kejadian tahun 2009 menjadi 1.234 kejadian pada tahun 2011.
“Gangguan non teknis yang selama ini terjadi telah mengakibatkan terhambatnya kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di beberapa wilayah, yang pada akhirnya akan memberikan kerugian materil terhadap investor dan negara,” kata Widjonarko.
Jika kondisi ini dibiarkan terus menerus, tentu akan memberikan dampak jangka panjang terhadap kestabilan perekonomian. Apalagi, pemerintah tahun ini menargetkan pendapatan dari sektor migas 2012 sebesar Rp 240 triliun.
Kepala Divisi Humas Sekuriti dan Formalitas BP Migas Gde Pradnyana mencatat, dari Januari sampai April 2012 sudah ada 225 kasus pencurian minyak. Sedangkan2011 kasus pencurian minyak mentah produksi kontraktor kontrak kerja sama (KKS) mencapai 420 kasus.
Gde mengatakan, kasus pencurian tersebut banyak terjadi di jalur-jalur pipa distribusi minyak mentah di daerah Tempino Kabupaten Batanghari, Jambi sampai di daerah Plaju, Sumatera.
“Modus yang umum dilakukan para pencuri minyak tersebut, yakni sengaja melubangi pipa minyak lalu mentransfernya ke drum-drum lalu dibawa kabur,” jelasnya.
Perusahaan minyak yang sering melaporkan terjadinya pencurian minyak antara lain Pertamina EP, Medco E&P (Rimau), ConocoPhillips (Grissik) dan UBEP Jambi. “Kehilangan minyak yang tercatat di 2011 sekitar 3.000 barel, tapi kami yakin jumlahnya jauh lebih besar dari angka itu,” kata Gde.
Dia mengakui, gangguan operasional berkontribusi pada penurunan produksi migas. Faktor non teknis menyumbang 60 persen penyebab turunnya produksi. Oleh karena itu, BP Migas mengajak semua pihak terkait bekerja sama mengurangi gangguan operasional yang dihadapi kontraktor di lapangan.
Direktur Reforminer Institute Pri Agung Rachmanto mengatakan, BP Migas sebagai penanggungjawab produksi minyak (lifting) harus mengambil langkah tegas menghadapi pencurian minyak itu.
Pasalnya, setiap kehilangan minyak mentah berarti berkurangnya pendapatan negara dari sektor migas. Karena itu, responsnya harus cepat dalam menindaklanjuti temuan tersebut. “Garong (pencuri) minyak bisa bikin target produksi seret,” ujarnya.
Kalau penyebab hilangnya minyak karena kebocoran pipa yang disengaja, BP Migas dan pihak terkait harus segera menindaklanjuti. Kalau penyebab kehilangan akibat kebocoran pipa yang sudah aus dimakan usia, itu juga harus segera diperbaiki, termasuk opsi mengganti pipa.
Untuk diketahui, tahun ini pemerintah menargetkan produksi minyak nasional mencapai 930 ribu barel per hari. Namun, hingga kini angka produksinya masih di rata-rata 900 ribu per barel. Untuk 2013 disepakti lifting minyak dan gas sebesar 2.215-2.320 ribu barel oil equivalen per day (BOEPD), terdiri dari lifting minyak bumi sebesar 890-930 ribu barel per hari dan lifting gas bumi 1.325-1.390 ribu BOEPD.
BP Migas Catat Terjadi 225 Kasus Pencurian BBM
Juni 2012 ,
PENCURIAN BBM
|
Deputi Umum BP Migas J Widjonarko mengatakan, gangguan keamanan pada fasilitas industri hulu migas akan langsung berdampak pada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas di Indonesia. Kondisi itu menyebabkan kehilangan pendapatan negara ribuan dolar AS per harinya.
Dia mengatakan, gangguan non teknis itu bisa berupa pencurian (minyak bumi, pipa besi, valve), sabotase (pemblokiran jalan), premanisme (ancaman, penyerangan) dan demonstrasi. Hal tersebut merupakan kendala utama tercapainya target produksi nasional.
Bahkan, dia mencatat, selama selama tiga tahun terakhir gangguan non teknis telah meningkat 160 persen, yaitu dari 471 kejadian tahun 2009 menjadi 1.234 kejadian pada tahun 2011.
“Gangguan non teknis yang selama ini terjadi telah mengakibatkan terhambatnya kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di beberapa wilayah, yang pada akhirnya akan memberikan kerugian materil terhadap investor dan negara,” kata Widjonarko.
Jika kondisi ini dibiarkan terus menerus, tentu akan memberikan dampak jangka panjang terhadap kestabilan perekonomian. Apalagi, pemerintah tahun ini menargetkan pendapatan dari sektor migas 2012 sebesar Rp 240 triliun.
Kepala Divisi Humas Sekuriti dan Formalitas BP Migas Gde Pradnyana mencatat, dari Januari sampai April 2012 sudah ada 225 kasus pencurian minyak. Sedangkan2011 kasus pencurian minyak mentah produksi kontraktor kontrak kerja sama (KKS) mencapai 420 kasus.
Gde mengatakan, kasus pencurian tersebut banyak terjadi di jalur-jalur pipa distribusi minyak mentah di daerah Tempino Kabupaten Batanghari, Jambi sampai di daerah Plaju, Sumatera.
“Modus yang umum dilakukan para pencuri minyak tersebut, yakni sengaja melubangi pipa minyak lalu mentransfernya ke drum-drum lalu dibawa kabur,” jelasnya.
Perusahaan minyak yang sering melaporkan terjadinya pencurian minyak antara lain Pertamina EP, Medco E&P (Rimau), ConocoPhillips (Grissik) dan UBEP Jambi. “Kehilangan minyak yang tercatat di 2011 sekitar 3.000 barel, tapi kami yakin jumlahnya jauh lebih besar dari angka itu,” kata Gde.
Dia mengakui, gangguan operasional berkontribusi pada penurunan produksi migas. Faktor non teknis menyumbang 60 persen penyebab turunnya produksi. Oleh karena itu, BP Migas mengajak semua pihak terkait bekerja sama mengurangi gangguan operasional yang dihadapi kontraktor di lapangan.
Direktur Reforminer Institute Pri Agung Rachmanto mengatakan, BP Migas sebagai penanggungjawab produksi minyak (lifting) harus mengambil langkah tegas menghadapi pencurian minyak itu.
Pasalnya, setiap kehilangan minyak mentah berarti berkurangnya pendapatan negara dari sektor migas. Karena itu, responsnya harus cepat dalam menindaklanjuti temuan tersebut. “Garong (pencuri) minyak bisa bikin target produksi seret,” ujarnya.
Kalau penyebab hilangnya minyak karena kebocoran pipa yang disengaja, BP Migas dan pihak terkait harus segera menindaklanjuti. Kalau penyebab kehilangan akibat kebocoran pipa yang sudah aus dimakan usia, itu juga harus segera diperbaiki, termasuk opsi mengganti pipa.
Untuk diketahui, tahun ini pemerintah menargetkan produksi minyak nasional mencapai 930 ribu barel per hari. Namun, hingga kini angka produksinya masih di rata-rata 900 ribu per barel. Untuk 2013 disepakti lifting minyak dan gas sebesar 2.215-2.320 ribu barel oil equivalen per day (BOEPD), terdiri dari lifting minyak bumi sebesar 890-930 ribu barel per hari dan lifting gas bumi 1.325-1.390 ribu BOEPD.
Tuesday, July 17, 2012
Komisi III DPRD Desak Pembangunan KONI
MUARABULIAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari khususnya Komisi III mendesak pembangunan gedung KONI Batanghari yang saat ini tengah direhab. Pasalnya pembangunan hingga saat ini baru mecapai 10 persen dan ditargetkan selesai pada akhir Desember 2012. Pembangunan sarana olahraga itu didesak mengingat Kabupaten Batanghari pada tahun 2014 akan menjadi tuan rumah Porprov tingkat provinsi Jambi."Kita hanya minta pembangunanya dipercepat. Jika masih seperti ini saya kira akhir Desember belum selesai," ujar Heri Chandra, salah seorang anggota Komisi III kemarin (8/6). Dia pun menyayangkan tidak nampak papan proyek yang mengerjakan pembangunan KONI tersebut. "Seharusnya ini ada papan proyek pembangunanya, jangan seperti ini," ketusnya.
Sementara itu, Somad, Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Batanghari saat dimintai keterangan terkait hal ini mengatakan, bahwa pekerjaan baru tercapai 10 persen karena banyak pekerjaan yang memakan waktu cukup lama. "Untuk pekerjaan memang agar terlambat dikarenakan ada sesuatu hal seperti tukang harus membuat rangka besi behel material. Pekerjaan itu memang harus teliti sehingga untuk yang lain agak terhambat,"terang Somad.
Somad mengatakan proyek rehab KONI akan rampung akhir 2012, "Kami sudah menargetkan bulan desember tahun 2012 pekerjaan ini sudah rampung dan pertengahan 2013 KONI siap digunakan masyarakat Batanghari,"tukasnya. Disinggung masalah rumput yang akan dipakai nantinya, Somad mengatakan akan memakai rumput dari Medan. "Untuk rumput kami pesan dari Medan, karena sudah sesuai dengan spesifikasi, model dari KONI kami buat agak klasik,"katanya.
Polres Muaro Jambi Lakukan Serah-Terima Jabatan
Mereka yang dilantik meliputi AKP Basar sebagai Kasat Intelkam menggantikan AKP Edi Suhaimi, Iptu M Amin Nasution SH sebagai Kapolsek Kumpeh Ilir menggantikan Iptu Erwandi, Iptu Abriansyah Harahap SH sebagai Kapolsek Jaluko menggantikan AKP Sumantri dan Iptu Deni Mulyadi SE sebagai Kapolsek Sungai Bahar menggantikan AKP Sehat Waluyo, dan AKP Mahadi sebagai Kapolsek Maro Sebo menggantikan Iptu A Akil SH yang diangkat menjadi Kapolsek Mestong.
Dalam amanatnya Kapolres Muaro Jambi sekaligus inspektur upacara, AKBP Badarudin, menyatakan, mutasi di jajaran Polri sesuatu hal yang biasa, guna memberi penyegaran dalam pelaksanaan tugas-tugas sebagai Bhayangkara.
Ucapan terimakasih dan selamat jalan serta selamat bertugas di tempat baru diberikan pada AKP Edi Suhaimi, Iptu Erwandi, AKP Sehat Waluyo dan AKP Sumantri yang telah memberi kinerja memuaskan selama di jajaran Polres Muaro Jambi.
Kapolres juga memberi ucapan selamat kepada Kapolsek Maro Sebo dan Kapolsek Mestong. Ia berharap para pejabat yang dilantik dapat memberikan warna baru dan suasana lebih kondusif.
Acara serah terima jabatan ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari Wakapolres, seluruh Kabag, kasat dan anggota Polres Muaro Jambi kepada pejabat baru maupun pejabat lama.
Limbah Hasil Kerukan Rawa Proyek Waterboom Jadi Sorotan
Limbah hasil pengerukan rawa di lokasi menjadi sorotan tajam. Komisi meminta agar rekanan agar dapat limbah jangan ditumpuk dekat lokasi karena mengganggu kenyamanan masyarakat sekeliling. Komisi juga meminta agar lokasi dipagar sekeliling.
Ketua Komisi III, Hendri Chandra, meminta agar pembuangan limbah rawa jangan dekat lokasi. Hal ini bisa menimbulkan aroma yang tidak sedap.
Selain itu juga Hendri menghimbau agar pembangunan waterboom yang bersebelahan dengan tanah warga agar jangan menjadi sengketa di kemudian hari. Pemkab Batang Hari diminta menyelesaikan permasalahan tanah sedini mungkin.
"Jangan nantinya jadi sengketa dengan warga yang bersebelahan dengan lokasi pembangunan. Kalau perlu tanah warga tersebut dibeli oleh Pemkab Batang Hari," ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD Batang Hari, Yuninta Asmara, menginginkan dalam hal penimbunan lokasi dalam resapan air agar diksanakan secara cepat dan tepat. Hal ini dilakukan jangan sampai terkesan penghabisan anggaran hanya untuk menimbun.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Batang Hari, Ruslan A Gani, melalui Kabid Cipta Karya, A Somad, mengatakan, proyek waterboom yang menelan dana Rp.24 miliar tersebut akan diupayakan pembangunannya sebaik mungkin.
"Kami tetap akan berupaya pembangunan water boom ini sebaik mungkin tanpa merugikan pihak lain. Apalagi masalah tanah masyarakat yang bersebelahan dengan lokasi," katanya.
Mengenai pagar sekeliling lokasi, setelah penimbunan kedalaman air, baru akan dipagar keliling. Untuk saat ini dibutuhkan jalan masuk, sehingga belum bisa untuk memagar keliling, dan untuk limbah tetap dibuang.
"Kami upayakan tidak ada penumpukan yang mengakibatkan bau,dan mengenai timbunan kita akan set sebaik mungkin, timbunan akan tetap ada pemadatan," jelasnya.
4 Tahun, Tiang Listrik Jadi Pajangan
Belum Dialiri, Ada Indikasi Korupsi
Salah satu tiang listrik di Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang yang belum juga dialiri listrik.
Pasalnya, listrik yang diharapkan warga dengan sudah dipasangnya tiang tersebut tak kunjung juga dinikmati. Budi, salah satu warga Desa Pompa Air mengeluhkan kepada pihak terkait khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang hingga kini tak kunjung memenuhi harapan mereka tersebut. ‘’Tiang listrik itu sudah sejak tahun 2008 lalu berdiri, tapi sampai sekarang listrik belum masuk juga, ada apa ini," kesalnya. Dia menyebut, ratusan kepala keluarga di Desa Pompa Air memang sangat berharap desa mereka mendapat bantuan listrik.
"Sejak dulu memang desa kami belum dialiri listrik, kami harap secepatnya harapan kami ini bisa terpenuhi. Karena pak Bupati dulu sudah berjanji akan mengaliri listrik di setiap desa yang ada secepatnya," harapnya. Budi menambahkan, jika pada malam hari dirinya dan warga lainnya hanya menggunakan mesin diesel guna menerangi rumah mereka. ‘’Setiap malam mesin tersebut menghabiskan minyak sampai empat liter, itupun cuma sampai pukul 11 malam," keluhnya. Sementara itu Jhon Kennedy, salah satu anggota DPRD Kabupaten Batanghari dari Dapil Pemayung-Bajubang ketika diminta tanggapannya terkait belum dilakukannya penyetruman oleh pihak terkait tersebut mengaku akan mendiskusikannya dengan para anggota DPRD Batanghari lainnya. Ia berupaya akan segera memanggil pihak terkait yakni Dinas ESDM untuk mempertanyakan hal tersebut.
‘’Saya juga dapat laporan dari warga Pompa Air itu, kasihan mereka belum juga mendapatkan penerangan listrik, padahal tiangnya sudah lama dipasang. Kami akan segera cari solusi untuk mereka," ucapnya. Sementara itu, Arif, Kabid Listrik Dinas ESDM Kabupaten Batanghari ketika dimintai tanggapannya terkait belum dialirinya listrik di kawasan tersebut mengaku bahwa proyek miliaran tersebut sedang dalam masalah. ‘’Proyek itu sedang dalam masalah, sekarang ini masih diselidiki pihak kejaksaan. Untuk diketahui, itu bukan tanggung jawab kami, karena pada tahun 2008 dulu, itu merupakan pekerjaannya Bagian Ekonomi bukan kerjaan kami,’’ sebutnya.
Dia juga mengatakan, paling lambat dalam tahun depan listrik di tiga desa itu akan segera dialiri. ‘’Jika kasus ini sudah selesai, akan kami teruskan dan ambil alih proyek itu, dananya sudah dianggarkan sebesar Rp 4 miliar lebih," ungkapnya. Sementara itu, saat ini pihak Kejaksaan Negeri Muarabulian terus melakukan penyelidikan karena adanya indikasi korupsi kesalahan terdapat pada tiang listrik tersebut. Dimana tiang listrik itu tidak sesuai dengan spek yang ditetapkan.
Tuesday, July 10, 2012
Bupati dan Camat Teken MoU Program e-KTP
Senin, 09 Juli 2012
Bupati menandatangani e-KTP.
Dirinya meminta kepada seluruh lapisan masyarakat Batanghari agar mensukseskan program e-KTP. "Untuk para camat, saya minta koordinir pelaksanaan perekaman e-KTP ini. Semua lapisan masyarakat Batanghari saya minta ikut mensukseskan program ini, sebab jika di kabupaten Batanghari tidak sukses, saya selaku Bupati akan ditegur oleh pusat dan provinsi," tegas Fattah.
Sementara itu, Kadis Dukcapil Adrian Faisal Msi menjelaskan, dari data yang diterima saat ini jumlah warga Batanghari yang wajib e-KTP sekitar 159.488 jiwa. Untuk perekaman e- KTP saat ini Kabupaten Batanghari mendapat peringkat kedua dari Kota. "Kendala saat proses perekaman e-KTP pasti ditemukan, terkadang saat dalam proses perekaman tiba-tiba lampu mati. Selain itu, terkadang ada gangguan teknis alat perekaman. Untuk itu, kepada masyarakat yang merasakan kendala saat melakukan perekaman, kami mohon jangan ada yang mengeluh. Mari sama-sama kita atasi hal tersebut demi kelancaran program ini,"ungkap Kadis Dukcapil yang lebih akrab dipanggil Bang Aan.
Di Batanghari, Izin UMKM Banyak Kadaluarsa
Senin, 09 Juli 2012
MUARABULIAN- Tim gabungan yang terdiri dari Satpol
PP, BPTSP, dan Dispenda Batanghari, beberapa hari belakangan melakukan
pendataan dan sosialisasi kepada pengusaha. Tim gabungan tersebut
menyisir usaha-usaha yang berada di Kelurahan Sridadi dan Desa Simpang
Terusan, Kecamatan Muarabulian. Pada penyisiran tersebut, usaha mikro
kecil dan menengah (UMKM) banyak ditemukan di Kecamatan Muarabulian,
ibukota Kabupaten Batanghari.Namun diantara usaha yang ada, hanya sedikit yang sudah mendapat izin, berupa surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangann (SIUP).
Pantauan di lapangan, saat tim mempertanyakan izin kepada pemilik usaha, sebagian besar di antara mereka mengatakan belum memiliki izin. Padahal usaha yang mereka jalankan sudah cukup lama. Tidak sedikit di antara usaha perdagangan dan kerajinan itu yang sudah berjalan lebih dari lima tahun.
Selain itu, tim juga menemukan puluhan pengusaha yang sudah memiliki izin, namun izin itu sudah tidak berlaku lagi. “Banyak yang sudah kadaluarsa, pengusahanya tidak memperpanjang masa berlaku izinnya,” kata Mulyono, Kasi Penyuluhan dan Penyidikan Satpol PP Batanghari disela-sela pendataan.
Di antara usaha yang sudah didata hingga kemarin siang, hanya sebagian kecil usaha yang izinnya masih berlaku. “Tidak sampai 10 persen,” ungkapnya. Dia menyebut telah meminta kepada pengusaha yang izinnya kadaluarsa supaya segera memperpanjang izinnya, sesuai dengan Perda Batanghari tahun 2011.
Kepada para pengusaha yang belum mengantongi izin langsung didata, dan diminta segera mengurus izinnya. Kepada para pengusaha itu, tim menjelaskan bahwa kegiatan usaha yang tidak mendapatkan izin berarti telah melanggar aturan, dan ada sanksi pidana bila tidak mengindahkan aturan tersebut.
Pemerintah tidak langsung menjatuhkan sanksi bagi mereka. Untuk tahap awal, kata Mulyono, pihaknya hanya memberikan teguran, bila tidak diurus sejak 15 hari setelah mereka diminta membuat surat pernyataan kemarin. “Surat peringatan maksimal sampai tiga kali. Setelah itu ditindak,” katanya. Sosialisasi dan pendataan akan menjadi agenda rutin Satpol PP dan instansi terkait. “Kita akan turun setiap minggu ke kecamatan, mendata dan mensosialisasikan peraturan daerah tentang izin usaha ini,” tandasnya.
Kinerja Pejabat Eselon II Dipertanyakan
Selasa, 10 Juli 2012
MUARABULIAN- Masyarakat Batanghari kembali
mempertanyakan kinerja para pejabat perangkat daerah khususnya Kepala
Dinas atau eselon II lainnya di Kabupaten Batanghari. Mereka menilai,
pejabat yang ditempatkan oleh Bupati banyak yang tidak sesuai, sehingga
tidak ada gebrakan atau program jitu yang terarah dari dinas instansi
yang dipimpinnya.Hal ini seperti yang dilontarkan Ridwan Hasyim, tokoh masyarakat yang juga mantan anggota dewan Kabupaten Batanghari dua periode ketika dikonfirmasi via ponselnya kemarin (9/7). Dikatakannya, banyak terjadi kejanggalan pada pejabat yang diamanahkan memegang jabatan, terkesan ada sedikit unsur memaksakan.
“Memang tidak semua, ada beberapa jika dilihat pejabat yang ditempatkan tidak sesuai dengan jabatan yang dipegangnya, sehingga mereka tidak bisa berbuat banyak dan tidak ada gebrakan yang mareka lakukan,” jelasnya.
Selain itu, ia juga sangat menyayangkan sejumlah pejabat Kabupaten Batanghari, ada yang memegang dua jabatan sekaligus, yang harusnya bisa diisi dengan orang lain atau kader yang lain. “ Jika memegang dua jabatan seperti yang ada sekarang apakah bisa mareka melaksanakan dengan baik. Sedangkan satu saja, mungkin belum bisa dijalan dengan baik. Seperti tidak ada orang lain saja untuk mengisi kekosongan tersebut,” cetusnya.
Lebih jauh, pihaknya juga menyayangkan sejumlah pejabat Pemkab yang ditambah masa pensiunnya, yang seharusnya sudah habis. Padahal menurutnya, untuk Kabupaten Batanghari masih banyak generasi muda yang sanggup bekerja untuk membangun Batanghari.
“Seharusnya yang pensiun biarlah pesiun, masih banyak generasi muda menggantikan. Untuk membangun tidak perlu harus putra daerah, yang terpenting ada kemauan membangun Kabupaten Batanghari seperti yang diharapkan kita bersama,”ungkapnya.
Dirinya juga mengaku merasa senang. Semenjak kepemimpinan Bupati Batanghari, dengan niatnya untuk membangun Kabupaten Batanghari yang lebih baik. Hal itu juga dibuktikan Bupati dengan perubahan-perubahan yang dilakukan dan adanya pembangunan-pembangunan yang telah direncanakanya. "Sekali lagi, kami hanya minta dievaluasi lagi pejabat yang ada dan letakkanlah orang yang ahli pada tempatnya,"tandasnya.
Kapolda : Permasalahan Lahan, Perlu Pemetaan
Selasa, 10 Juli 2012
JAMBI – Kapolda Jambi Brigjen Pol Ade Husen
Kartadipoera, mengakui terdapat sejumlah permasalahan lahan yang terjadi
di Provinsi Jambi. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, menurut
Kapolda, perlu dilakukan pemetaan terhadap permasalahan yang ada.
“Memang ada permasalahan lahan. Tapi dimana-mana ada permasalahan lahan
perlu dipetakan guna mencarikan solusinya,” kata Ade Husen, saat
dikonfirmasi sejumlah wartawan kemarin (9/7). Hanya saja Ade Husen tidak menyebutkan solusi seperti apa yang akan dilakukan nantinya jika terjadi permasalahan lahan. Namun ia menegaskan solusi terhadap permasalahan lahan memang perlu dicari sedini mungkin, agar tidak menjadi permasalahan yang lebih besar lagi.
Mengenai penempatan personel untuk melakukan pengamanan di perusahaan-perusahaan, Ade Husen mengatakan hal ini bisa saja dilakukan, dan bukan merupakan bentuk keberpihakan kepada pihak-pihak tertentu. Dikatakannya, siapa saja bisa mengajukan permohonan untuk bantuan pengamanan.
“Untuk penempatan anggota guna melakukan pengamanan, itu bisa dilakukan sesuai dengan permintaan yang diajukan. Namun setiap pengajuan tidak serta merta kita kabulkan, melainkan akan dikaji terlebih dahulu. Itu pun setelah situasi kondusif anggota akan kita tarik kembali,” terangnya.
Lebih lanjut Ade Husen mengatakan, pihaknya tetap akan mengupayakan pelayanan prima terhadap masyarakat. Selain itu, ia juga sudah menekankan kepada seluruh personel, untuk terbuka kepada masyarakat. Disinggung menganai adanya anggota yang terlibat sejumlah kasus pidana, seperti penyalahgunaan narkotika, Ade Husen menegaskan dirinya akan mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang bersalah melakukan tindak pidana. “Oknum anggota yang terlibat kasus pasti akan kita proses,” pungkasnya.
Bupati Menduga Banyak Warga Ngaku SAD
Selasa, 10 Juli 2012
Bupati
Batanghari Abdul Fattah menduga banyak warga yang mengaku sebagai Suku
Anak Dalam (SAD). Untuk itu Bupati meminta camat untuk mendatang
ulang.
"Sekarang di Desa Bungku banyak kubu modern, yaitu orang yang dengan sengaja mengaku sebagai warga kubu atau SAD. Dengan cara tersebut mereka berharap agar ke depan mendapatkan sawit bagian kemitraan, "ungkapnya. Untuk mengatasi hal ini, sambungnya, kepada Camat Bajubang diminta untuk mengkoordinir agar tidak terjadinya manipulasi data warga. "Saat ini saya dengar setiap hari warga Desa Bungku semakin bertambah. Bahkan warga yang ada saat ini semua ingin dijadikan kubu. Saking banyaknya warga Bungku, banyak orang kubu yang berada di Bungku bukan orang kubu asli. Kubu yang ada saat ini telah bercampur baur dengan warga 'kubu modern' yang ingin bergabung dengan suku kubu asli, "terangnya.
Ditambahkannya, semua warga Bungku harus dievaluasi kebenarannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. "Kita hanya ingin tahu apakah asli warga Bungku atau bukan. Hal ini harus dijalankan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Jika warga tersebut mengaku asli warga Desa Bungku, kita cek kebenarannya, tempat tinggalnya dimana, keluarganya siapa saja dan ini harus jelas adanya, jangan ada data yang di manipulasi. Apabila ditemukan data warga yang dimanipulasi, perangkat desanya jangan berkecil hati, secepatnya akan saya berikan sanksi, "cetusnya.
Lebih jauh dijelaskannya, banyak pendatang yang dengan sengaja membangun gubuk-gubuk liar agar dianggap sebagai warga Desa Bungku asli. "Terkecuali warga tersebut ada investasi di sana, membuka kebun namun setelah didata benar hak milik mereka tidak jadi masalah. Sekali lagi, semua yang berada di Desa Bungku saya berharap agar dievaluasi. Yang lebih berhak adalah kepala desanya, mustahil Kades tidak mengetahui warganya sendiri itukan lucu, "tandasnya
Friday, July 6, 2012
Dinamika Kebijakan Irigasi dan Implikasinya bagi Petani
Hamong Santono [1]
Pendahuluan
Perdebatan mengenai privatisasi dan komersialisasi air masih terus berlangsung sampai saat ini. Privatisasi dan komersialisasi air diawali dengan munculnya Dublin Principles yang menekankan pentingnya perubahan cara pandang terhadap air dari barang public menjadi barang ekonomi.
Pendahuluan
Perdebatan mengenai privatisasi dan komersialisasi air masih terus berlangsung sampai saat ini. Privatisasi dan komersialisasi air diawali dengan munculnya Dublin Principles yang menekankan pentingnya perubahan cara pandang terhadap air dari barang public menjadi barang ekonomi.
Secara
konseptual ada perbedaan definisi antara privatisasi dan
komersialisasi. Privatisasi mencakup transfer operasi sampai dengan
transfer kepemilikan dari pemerintah kepada perusahaan swasta. Sayangnya
definisi privatisasi di Indonesia dipersempit berdasarkan UU No.19 2003
tentang BUMN, dimana privatisasi hanyalah didefinisikan sebagai
penjualan saham. Sedangkan komersialisasi merupakan proses perubahan
pengelolaan barang atau jasa yang semula mengikuti aturan sosial menjadi
mengikuti aturan pasar. Pengelolaan air berbasis komunitas baik untuk
irigasi maupun air bersih merupakan salah satu contoh model pengelolaan
yang mengikuti non market social rules, sedangkan air minum dalam
kemasan dan PDAM merupakan model pengelolaan yang mengikuti aturan
pasar. Dengan demikian komersialisasi tidak harus terjadi melalui
privatisasi atau dengan kata lain komersialisasi tidak harus datang dari
private sektor.
Lebih
lanjut dalam konteks privatisasi air terdapat dua aspek yang terkait,
service management dan resources management. Service management mengacu
pada the provision of infrastructure seperti jaringan pipa distribusi,
fasilitas pengolahan air, sumber pasokan air (supply sources) dan
sebagainya, sedangkan resources management mengacu pada pengalokasian
air antara sektor pertanian, industri, rumah tangga, isu-isu polusi dan
sebagainya. [2]
Sejarah dan Konteks Reformasi Irigasi di Indonesia
Pada tahun 1999, perubahan besar terjadi di sektor sumberdaya air di Indonesia, dengan munculnya kebijakan untuk melakukan reformasi sektor sumberdaya air di Indonesia yang didukung oleh Bank Dunia melalui WATSAL. Seperti sudah diungkapkan di atas, ada dua aspek terkait yaitu manajemen sumberdaya air dan manajemen layanan. Kedua aspek tersebut menjadi bagian dari reformasi sumberdaya air di Indonesia. Salah satu bagian dari dua aspek tersebut adalah reformasi di sektor irigasi.
Sejarah dan Konteks Reformasi Irigasi di Indonesia
Pada tahun 1999, perubahan besar terjadi di sektor sumberdaya air di Indonesia, dengan munculnya kebijakan untuk melakukan reformasi sektor sumberdaya air di Indonesia yang didukung oleh Bank Dunia melalui WATSAL. Seperti sudah diungkapkan di atas, ada dua aspek terkait yaitu manajemen sumberdaya air dan manajemen layanan. Kedua aspek tersebut menjadi bagian dari reformasi sumberdaya air di Indonesia. Salah satu bagian dari dua aspek tersebut adalah reformasi di sektor irigasi.
Jika
dilihat lebih dalam, reformasi sektor irigasi sudah dilakukan sudah
dilakukan sejak tahun 1987. Dengan alasan keterbatasan dana, pemerintah
pada tahun 1987 melakukan reformasi kebijakan di sektor irigasi yang
dikenal dengan Irrigation Operation and Maintenance Policy (IOMP).
Kebijakan tersebut merupakan hasil dari dialog kebijakan (policy
dialogue) antara pemerintah Indonesia dan Bank Dunia serta ADB yang
tidak lain adalah prakondisi untuk memperoleh dana pinjaman baru di
sektor irigasi. Reformasi kebijakan sektor irigasi yang dibiayai oleh
Bank Dunia melalui The First Irrigation Subsector Project (ISS I), ISSP
II, dan Java Irrigation and Water Resources Management Project (JIWMP),
pada intinya memperkenalkan kebijakan baru di sektor irigasi yaitu
turnover management, irrigation service fee dan efficient operational
dan pemeliharaan . Sebagai bagian dari reformasi pengelolaan irigasi,
petani dalam hal ini P3A diharapkan dapat berperan aktif untuk ikut
dalam pengelolaan irigasi. P3A merupakan sebuah organisasi pengelola
irigasi yang dibentuk oleh pemerintah (top-down approach) sebagai
penggganti organisasi pengelola irigasi tradisional seperti Ulu-Ulu,
Raksa Bumi, Tudung Sipulung dan sebagainya.
Dalam
perjalanannya IOMP dianggap gagal, salah satu persoalannya adalah
masalah kelemahan manajemen, yang disebabkan fokus pembangunan irigasi
lebih berorientasi pada hal-hal yang bersifat teknis dan fisik bangunan
irigasi, sedangkan faktor-faktor sosial dan institusional yang bersifat
spesifik lokal luput dari perhatian. Kondisi tersebut membawa implikasi
pada marginalisasi kemampuan petani dalam mengelola irigasi dan
menjadikan P3A sebagai perpanjangan tangan birokrasi pada waktu itu.
Pada
tahun 1999 Presiden mengeluarkan Inpres No.9 tahun 1999 tentang
Pembaruan Kebijakan Pengelolaan Irigasi (PKPI) yang berisi isntruksi
kepada Menteri Pekerjaan Umum untuk (1) melakukan koordinasi
mempersiapkan kerangka peraturan dan perundangan dan langkah-langkah
yang perlu dilakukan untuk memperbaharui kebijakan pengelolaan irigasi,
(2) Pembaruan Kebijakan Pengelolaan Irigasi yang dimaksud meliputi (a)
pengaturan kembali fungsi dan tugas lembaga pengelola irigasi, (b)
pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air (P3A), (c) Penyerahan
Pengelolaan Irigasi kepada P3A, (d) Pengaturan Pembiayaan Pengelolaan
Irigasi, (e) Keberlanjutan Pengelolaan Sistem Irigasi.
Berdasarkan
komponen-komponen tersebut kemudian pemerintah menerbitkan PP No.77
tahun 2001 tentang Irigasi. Terbitnya PP tentang irigasi ini kemudian
menjadi polemik ketika pada tahun 2003 pemerintah (Departemen
Kimpraswil) mengumumkan “moratorium” pemberlakuan PP ini, dengan alasan
pada waktu itu masih ada pembahasan soal RUU Sumberdaya Air, pemindahan
kewenangan pengelolaan irigasi akan membebani petani terutama petani
miskin . Hal ini menimbulkan “kekecewaan” bagi kelompok pendukung PKPI ,
dengan alasan bahwa pengumuman “moratorium” tersebut tidak dilakukan
secara tertulis akan tetapi hanya perintah lisan yang disampaikan dalam
rapat kerja Kimpraswil atau rapat-rapat internal lainnya dan tidak
pernah dalam bentuk bahan tertulis dan menunjukkan bahwa pemerintah
ragu-ragu dalam upaya memberdayakan petani. Dan dengan berlakunya UU
No.7 tahun 2004 tentang Sumberdaya Air, kebijakan irigasi di Indonesia
kembali seperti semula, dimana tanggung jawab pengelolaan dan
pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder berada di tangan
pemerintah, sedangkan jaringan tersier menjadi tanggung jawab petani.
Dinamika Kebijakan Irigasi dan Implikasinya
Sejak Indonesia tidak mampu lagi mencapai swasembada pangan, berbagai perubahan kebijakan terus dilakukan pemerintah dalam pengelolaan irigasi. Alasan utama yang muncul perubahan kebijakan tersebut adalah keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah. Namun jika dikaji lebih dalam, perubahan tersebut juga tidak terlepas perubahan model kebijakan irigasi pada tingkatan internasional. Dominasi pemerintah dalam pembangunan irigasi pada masa revolusi hijau dipandang sebagai penyebab utama kegagalan pembangunan irigasi termasuk di Indonesia. Salah satu dari kegagalan tersebut adalah ekspansi besar-besaran daerah irigasi tidak diimbangi dengan ketersediaan dana untuk melakukan operasional dan pemeliharaan jaringan irigasi. Dengan demikian pemindahan tanggung jawab operasional dan pemeliharaan jaringan irigasi dari pemerintah kepada petani (P3A) dipandang sebagai solusi atas permasalahan yang dihadapi dalam pembangunan sektor irigasi. Konsep inilah yang sebenarnya diadopsi oleh pemerintah Indonesia di sektor irigasi atau yang lebih dikenal sebagai Irrigation Management Transfer (IMT), yang menempatkan P3A sebagai aktor utama dalam operasional dan pemeliharaan jaringan irigasi.
Sejak Indonesia tidak mampu lagi mencapai swasembada pangan, berbagai perubahan kebijakan terus dilakukan pemerintah dalam pengelolaan irigasi. Alasan utama yang muncul perubahan kebijakan tersebut adalah keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah. Namun jika dikaji lebih dalam, perubahan tersebut juga tidak terlepas perubahan model kebijakan irigasi pada tingkatan internasional. Dominasi pemerintah dalam pembangunan irigasi pada masa revolusi hijau dipandang sebagai penyebab utama kegagalan pembangunan irigasi termasuk di Indonesia. Salah satu dari kegagalan tersebut adalah ekspansi besar-besaran daerah irigasi tidak diimbangi dengan ketersediaan dana untuk melakukan operasional dan pemeliharaan jaringan irigasi. Dengan demikian pemindahan tanggung jawab operasional dan pemeliharaan jaringan irigasi dari pemerintah kepada petani (P3A) dipandang sebagai solusi atas permasalahan yang dihadapi dalam pembangunan sektor irigasi. Konsep inilah yang sebenarnya diadopsi oleh pemerintah Indonesia di sektor irigasi atau yang lebih dikenal sebagai Irrigation Management Transfer (IMT), yang menempatkan P3A sebagai aktor utama dalam operasional dan pemeliharaan jaringan irigasi.
Salah
satu prasyarat yang dibutuhkan untuk menjalankan IMT ini adalah hak
guna air (water use rights). Bank Dunia sendiri mendefinisikan hak-hak
irigasi dalam tiga kategori yaitu management kontrol, fasilitas fisik
dan air. Khusus hak atas air (water rights) irigasi adalah seberapa
banyak air yang dapat diberikan kepada petani untuk menjamin kecukupan
air bagi lahan petani anggota P3A lainnya. Pada intinya IMT mendorong
adanya transfer otoritas pengambilan keputusan dalam pengelolaan
irigasi kepada P3A.
Beberapa
studi terhadap IMT menunjukkan dampak yang positif baik terhadap petani
maupun keberlajutan system irigasi. Hal ini meliputi perbaikan
distribusi air yang adil kepada petani dan meningkatnya partisipasi
petani dalam proses pengambilan keputusan. Namun studi lain juga
menunjukkan bahwa IMT berdampak negatif, antara lain rendahnya skala
ekonomi P3A untuk menyediakan layanan sesuai dengan sistem yang ada,
petani juga diminta untuk membayar jasa air lebih mahal tanpa adanya
perbaikan dan efisiensi layanan. Dan yang terpenting sebenarnya adalah
bahwa IMT memperkenalkan P3A sebagai sebagai langkah awal untuk merubah
sistem pertanian subsisten menjadi tanaman yang bersifat komersial.
Dengan tanaman komersial dan ketersediaan pasar petani kecil akan mampu
membayar iuran kepada P3A untuk operasional dan pemeliharaan serta
perbaikan jaringan irigasi. Dan pada akhirnya pemerintah dapat
menghilangkan subsidi maupun pengeluaran yang terkait dengan pembangunan
irigasi.
Hal
lain yang juga perlu dicermati adalah ketidakjelasan status jaringan
irigasi di Indonesia. Jika jaringan irigasi dipandang sebagai barang
publik (public goods), seharusnya petani tidak dibebankan untuk membayar
biaya jasa layanan air irigasi. Tetapi jika jaringan irigasi dipandang
sebagai common property goods , maka petani harus membayar jasa layanan
air tersebut. Persoalannya dengan kebijakan irigasi sekarang adalah ada
dua penyedia layanan jaringan irigasi yaitu pemerintah dan P3A dan
keduanya berhak untuk menarik jasa layanan air tersebut kepada petani,
yang tentu saja membawa implikasi pada semakin beratnya beban petani.
Statement
Hari Air Dunia 2012
Hari Air Dunia 2012
HENTIKAN PERAMPASAN DAN EKSPLOITASI SUMBER DAYA ALAM
TEGAKKAN KEDAULATAN AIR, PANGAN DAN ENERGI
Stop Privatisasi Dan Komersialisasi Air
Hari Air Dunia diadakan setiap tahun pada 22 Maret sebagai sarana untuk memfokuskan perhatian semua kalangan, terutama pemerintah akan pentingnya air dan pengelolaannya yang berkeadilan. Hak atas Air juga telah ditetapkan sebagai Hak Asasi Manusia dalam Rapat Umum PBB, 28 Juli 2010, dan Republik Indonesia merupakan salah satu Negara yang mendukung.
TEGAKKAN KEDAULATAN AIR, PANGAN DAN ENERGI
Stop Privatisasi Dan Komersialisasi Air
Hari Air Dunia diadakan setiap tahun pada 22 Maret sebagai sarana untuk memfokuskan perhatian semua kalangan, terutama pemerintah akan pentingnya air dan pengelolaannya yang berkeadilan. Hak atas Air juga telah ditetapkan sebagai Hak Asasi Manusia dalam Rapat Umum PBB, 28 Juli 2010, dan Republik Indonesia merupakan salah satu Negara yang mendukung.
Hari
Air Dunia pertama kali direkomendasikan PBB pada Konferensi tentang
Lingkungan dan Pembangunan (UNCED), 1992 di Rio de Jenero, Brazil.
Majelis Umum PBB menanggapinya dengan menetapkan 22 Maret 1993 sebagai
Hari Air Dunia pertama.
The
World is Thirsty Because We are Hungry merupakan tagline yang di pilih
dalam peringatan Hari Air Dunia 2012 kali ini - seolah mengajak kita
semua: seluruh tumpah darah Indonesia, untuk kembali menginsyafi hakikat
pendirian republik ini, juga membuka mata; betapa negeri yang kaya raya
akan sumberdaya alam ini telah berada dalam jurang pemisah antara
sebagian kecil golongan yang menikmatinya dengan membeli dan sebagian
besar rakyat Indonesia yang terabaikan Hak-Hak Asasi, serta juga Hak
Konstitusinya. Air, Pangan, Energi dan kebutuhan vital lainnya telah
menjadi hak eksklusif, yang hanya bisa diakses dengan membeli. Air dan
Pangan berlimpah di pasar, tapi tidak di rumah.
Disaat
Indonesia masih impor pangan, lahan pertanian beririgasi teknis yang
tidak lebih dari 30% itu, dibiarkan rusak, tercemar maupun dirampas atau
dialih fungsikan. Gerakan masyarakat untuk menuntut dan melindungi
lahan pertaniannya justru diabaikan dan dihadapi dengan kekerasan
seperti di Bima, Mesuji Lampung dan Bulukumba. Sebagai gantinya
pemerintah mempromosikan pertanian skala luas untuk perusahaan
swasta-asing masuk ke Indonesia melalui skema Food Estate. Kebijakan
yang kontra kedaulatan inilah yang menyebabkan berbagai pemonopoli
pangan dunia seperti Monsanto, bebas masuk merusak sistem pertanian
rakyat.
Hal
ini bisa terjadi karena salah urus, salah orientasi dan abainya
pemegang kekuasaan. Konstitusi dilanggar. Dalam setiap konflik perebutan
sumberdaya antara rakyat dengan korporasi; pemerintah selalu memihak
korporasi, ‘demi keamanan investasi’ yang telah menjadi arti baru dari
defenisi Kemanan Nasional yang salah kaprah.
Upaya
pencarian untung ala kapitalisme telah beranjak ke arah komodifikasi
hampir semua aspek kemanusiaan dan alam, termasuk pangan dan energi.
Seiring dengan akselerasi krisis, dimana semua sumber daya alam –yang
melimpah di bumi Indonesia— telah dijadikan sebagai subjek rencana
pembagian keuntungan diantara imperialis; bahkan air sebagai elemen
paling dasar bagi keberlangsungan seluruh mahluk hidup termasuk manusia,
telah dimasukkan kedalam daftar komoditas. Hal ini terefleksi dengan
jelas dalam BUMN – Nasional Summit, dimana semua sektor vital telah
diobral bebas bagi para pencari keuntungan tanpa perlindungan dari
Negara.
DANONE,
PALYJA-SUEZ, MONSANTO merupakan sebagian kecil dari contoh kuatnya
pengaruh korporasi asing di Indonesia, sekaligus menunjukkan betapa
lemahnya perlindungan hak warga oleh Negara.
Meski
terus menimbulkan kerusakan lingkungan dan ditolak oleh masyarakat
lokal, DANONE tetap bebas beroperasi sebagai perusahaan tertutup yang
memperdagangkan AIR yang merupakan barang publik.
PALYJA
(dan AETRA) yang tanpa proses lelang, dengan mudah mendapatkan kontrak
konsesi layanan air di DKI Jakarta selama 25 tahun; gagal disemua target
kontrak; menggelapkan aset publik, mencekik warga Jakarta dengan tariff
selangit, pun pemerintah tidak juga berbuat apa – apa. Bahkan, SUEZ –
perusahaan induk PALYJA asal Perancis lebih didengar oleh pemerintah RI.
Singkatnya,
sejak tunduk pada tekanan Bank Dunia lewat utang WATSAL yang
memanipulasi konsepsi IWRM (Integrated Water Resources Management /
Pengelolaan Sumberdaya Air Terpadu) yang berasal dari Dublin Principles;
dimana maksimalisasi fungsi ekonomi air menjadi indikator utamanya,
pemerintah telah menjerumuskan rakyat Indonesia pada pasar air. Untuk
kepentingan ini, pembuatan UU no. 7/2004 pun tidak lepas dari intervensi
kepentingan World Bank dan ADB. akhirnya Indonesia dipaksa menyatakan
diri sebagai Negara yang mengalami krisis air dan berlakulah hukum besi
pasar; supply terbatas dan demand yang tinggi. Air menjadi domain
investasi dan modal, tidak lagi dianggap sektor vital yang mesti
diproteksi.
Maka,
pemerintahan yang seperti ini; mulai dari tingkat daerah hingga pusat
(nasional), jika tidak segera kembali kepada mandat Konstitusi UUD 1945
dan membatalkan semua proyek – proyek privatisasi, komersialisasi dan
komodifikasi kekayaan alam Indonesia, sudah selayaknya untuk turun atau
diturunkan!
Indonesia, 22 maret 2012
TEGAKKAN KEDAULATAN AIR, PANGAN DAN ENERGI
Gerakan Rakyat Untuk Kedaulatan Indonesia
SPI – API – JRMK – KRuHA – WALHI – KIARA – KAU - LBH Jakarta - Solidaritas Perempuan – ICW –FPPI – UPC - Jakarta Bergerak - Green Student Movement – IHCS
Indonesia, 22 maret 2012
TEGAKKAN KEDAULATAN AIR, PANGAN DAN ENERGI
Gerakan Rakyat Untuk Kedaulatan Indonesia
SPI – API – JRMK – KRuHA – WALHI – KIARA – KAU - LBH Jakarta - Solidaritas Perempuan – ICW –FPPI – UPC - Jakarta Bergerak - Green Student Movement – IHCS
Penanganan sungai di Sumut tak maksimal
Warta | |
WASPADA ONLINE | MEDAN
– Penanganan sungai di Sumatera Utara (Sumut) dinilai tidak maksimal
karena kurangnya koordinasi antara Dinas Pemberdayaan Sumber Daya Air
(PSDA) Su-mut dan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II. Anggota Komisi D DPRD Sumut Ajib Shah mengatakan, selama ini proyek penanganan sungai oleh BWSS II tidak diketahui oleh Dinas PSDA.Akibatnya muncul kesan tumpang tindih dan masing-masing saling tidak mengakui wewenangnya dalam penanganan sungai di Sumut.Padahal koordinasi dua instansi ini sangat diperlukan. “PSDA mengaku bahwa sungai itu wewenang BWSS II, tapi BWSS II bilang sungai ini wewenang PSDA.Ini yang mau kita urai dalam rapat,tapi kebetulan Kepala BWSS II tidak bisa hadir karena ada tugas lain,” kata anggota Komisi D DPRD Sumut Ajib Shah kepada wartawan usai rapat koordinasi dengan Dinas PSDA dan BWSS II di Gedung Dewan, kemarin. Selain itu, anggaran penanganan sungai di Dinas PSDA sangat kecil, yakni sekitar Rp300 miliar di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2012.Dari seluruhnya, alokasi untuk belanja langsung hanya Rp130 miliar. Sementara beban pembangunan dan pemeliharaan sungai dan jembatan di Sumut sangat tinggi.“ Makanya kami mau koordinasi. Dengan begitu, BWSS II bisa mem-backup kekurangan anggaran ini karena memang mereka punya kewenangan itu,”katanya. Persoalan lain yang sampai saat ini belum terlihat penyelesaiannya adalah pembangunan bendungan Lau Simeme di Kabupaten Deliserdang. Karena itu dalam rapat koordinasi tersebut,mereka ingin mengetahui apa yang perlu dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut agar pembangunan bisa terealisasi. “Apa yang harus dilakukan pemerintah daerah untuk percepatan pembangunannya, BWSS II yang tahu ini.Apa kebijakannya? Jangan diam saja. Bendungan Lau Simeme itu dibutuhkan untuk mencegah banjir Medan, cadangan air bersih,pengairan,pembangkit listrik, perikanan dan pariwisata,” paparnya. Anggota Komisi D Analisman Zalukhu menambahkan, pihaknya berharap BWSS II dan Dinas PSDA membangun sinergitas kerja sesuai dengan tugas pokok masing-masing. Langkah ini diperlukan agar pengelolaan sungai di Sumut bisa berjalan maksimal untuk pembangunan. “BWSS II merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Mereka punya kewajiban untuk membantu daerah mengatasi program yang anggarannya tidak mampu ditampung oleh daerah,”tuturnya. Dia berharap koordinasi ini dilakukan untuk menghilangkan egosentris masing-masing instansi.Menurut Analisman, yang terjadi saat ini,banyak kegiatan BWSS II yang dilakukan di Sumut tidak diketahui Dinas PSDA mulai dari perencanaan. Padahal BWSS II berkegiatan di Sumut. “Ini penting, supaya program itu tidak tumpang tindih. Dinas PSDA pun bisa fokus untuk menjalankan program sesuai kewenangannya,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini. Kepala Dinas PSDA Sumut Ruslan Efendy tidak banyak berkomentar.Menurut dia,memang penanganan sungai seperti Belawan,Deli,Babura dan anak-anak sungainya itu merupakan wewenang BWS. “Tapi harus diakui kewenangan ini yang perlu dikoordinasikan. Nanti saja,dalam rapat selanjutnya,” katanya. Sementara soal pembangunan bendungan Lau Simeme, kata Ruslan, saat ini memang terkendala pembebasan lahan karena lahan untuk pembangunan berada di dalam kawasan hutan produksi.“Seperti apa kondisi riilnya, BWSS II yang bisa menjelaskan,” pungkasnya. Komisi D DPRD Sumut kemudian menjadwalkan ulang rapat koordinasi tersebut |
Daerah Resapan Air Harus Dijaga
Berbagai Kegiatan Warnai Hari Air
Selasa, 24/04/2012
Berbagai
kegiatan digelar dalam rangka memperingati Hari Air Sedunia (HAS).
Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sumbar dan dewan air gelar
kegiatan peringatan Hari Air Sedunia (HAS).
Dalam peringatan serentak oleh badan ketahanan pangan PBB, FAO tahun 2012 ini diangkat tema, air dan ketahanan pangan. Di Sumbar berbagai kegiatan juga digelar, di antaranya semiloka dan talk show, mulai 21-24 April. Rangkaian kegiatan kampanye peduli air dilaksanakan melalui kegiatan lomba mewarnai tingkat SD, SMP dan SMA di Kantor PSDA Sumbar dan pemasangan baliho.
"Untuk menjaga air kita juga harus menjaga tempat resapan air," kata Yultekhnil, Ketua DPRD Provinsi Sumbar dalam seminar peringatan HAS, di Pangeran Beach Hotel, Selasa (24).
Dalam Seminar itu Yultekhnil mengingatkan bahwa air merupakan salah satu kebutuhan yang mendasar bagi kehidupan manusia, tanpa air manusia tidak akan bisa hidup karena air fungsi yang terpenting bagi seluruh kehidupan manusia seutuhnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ditjen, Sumber Daya Air dan pemakalah Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Dewan Sumber Daya Air, Tim Koordinasi PSDA dan PSI Unand.(*)
Dalam peringatan serentak oleh badan ketahanan pangan PBB, FAO tahun 2012 ini diangkat tema, air dan ketahanan pangan. Di Sumbar berbagai kegiatan juga digelar, di antaranya semiloka dan talk show, mulai 21-24 April. Rangkaian kegiatan kampanye peduli air dilaksanakan melalui kegiatan lomba mewarnai tingkat SD, SMP dan SMA di Kantor PSDA Sumbar dan pemasangan baliho.
"Untuk menjaga air kita juga harus menjaga tempat resapan air," kata Yultekhnil, Ketua DPRD Provinsi Sumbar dalam seminar peringatan HAS, di Pangeran Beach Hotel, Selasa (24).
Dalam Seminar itu Yultekhnil mengingatkan bahwa air merupakan salah satu kebutuhan yang mendasar bagi kehidupan manusia, tanpa air manusia tidak akan bisa hidup karena air fungsi yang terpenting bagi seluruh kehidupan manusia seutuhnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ditjen, Sumber Daya Air dan pemakalah Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Dewan Sumber Daya Air, Tim Koordinasi PSDA dan PSI Unand.(*)
Di Batanghari 60 Lebih PNS Pensiun Tiap Tahun
Kamis, 05 Juli 2012
MUARABULIAN- Tahun
ini 13 pejabat struktural di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab)
Batanghari memasuki usia pensiun, tediri dari eselon III dan IV . Hal
ini dikatakan Kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batanghari
Drs Ariansyah kepada sejumlah wartawan kemarin.
Dikatakannya, terhitung Januari hingga Desember 2012, sebanyak 13 pejabat eselon III dan IV memasuki usia pensiun. Mereka yang memasuki usia pensiun ini ada terdiri dari Kabid, Kasubag, Sekretaris dan satu orang Camat. Saat ini ada sekitar lima orang pejabat eselon III yang sudah pesiun, sedangkan untuk pejabatan eselon IV sebanyak tiga orang.
“Eselon III dan eselon IV yang sudah pensiun saat ini terhitung dari Januari hingga 1 Juli kemarin, ” ujarnya. Lebih lanjut dikatakan Ariansyah, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Batanghari yang sudah pensiun terhitung dari Januari hingga Mei lalu sebanyak 62 orang terdiri dari pejabat eselon III, IV, para guru dan lainnya. “Biasanya setiap tahunnya jumlah PNS dilingkup Pemkab Batanghari yang masuk usia pensiun sekitar 60 hinggga 80 PNS. Dengan masuknya usia pensiun PNS ini tentu saja jumlah PNS di Batanghari semakin berkurang,” sebutnya.
Diakuinya, saat ini jumlah PNS di Batanghari masih kurang, ditambah lagi setiap tahun jumlah PNS memasuki usia pensiun mencapai 60 hingga 80 orang. “Meskipun PNS di Batanghari masih kurang, kita tetap mengupayakan PNS yang ada bisa bekerja dengan baik sesuai dengan tugas mereka, menjelang ada penerimaan untuk PNS,” tandasnya.
4 Pencuri Minyak Mentah Tertangkap
Jumat, 06 Juli 2012
Pelaku Coba Suap Polisi, Sodorkan Uang 20 jutaTerungkapnya pencurian ini berawal sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu (3/7) lalu, setelah petugas security menemukan sebuah kran yang terpasang di pipa Pertamina. Karena curiga, malam harinya petugas security lantas melakukan pengintaian. Ternyata dugaannya benar, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas security melihat lima orang tidak dikenal datang dan memantau gerak-gerik mereka dari jauh. Saat mereka beraksi memindahkan minyak mentah dari pipa Pertamina ke tedmon, petugas security langsung melakukan penyergapan.
Sayangnya, dari lima pelaku itu tiga lainnya berhasil kabur. Sementara dua pelaku atas nama Rijal alias Peri (37), warga Lorong Simpang Gado-Gado Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, dan Jon Heri (44), warga Perumahan Bougenville Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, berhasil tertangkap. Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, saat dikonfirmasi wartawan kemarin (5/7) membenarkan adanya penyerahan dua orang pelaku pencurian minyak mentah milik Pertamina tersebut. “Pelaku diserahkan ke Polda Jambi sekitar pukul 04.00 WIB. Saat ini kasusnya ditangani oleh Subdit III Dit Reskrimum Polda Jambi,” kata Almansyah. Selain dua orang pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Diantaranya, satu unit kendaraan roda empat merek Suzuki Colt T nopol BH 1026 WJ, minyak mentah lebih kurang 1.000 liter, dan selang plastik sepanjang lebih kurang 50 meter.
Sementara itu, jajaran Polsek Mestong menyergap satu kawanan pencuri minyak mentah dari pipa pertamina di Pal 1 Kelurahan Tempino Kecamatan Mestong. Dari informasi yang berhasil dihimpun, kronologis penangkapan kawanan yang diduga telah lama melakukan pencurian minyak mentah ini berawal dari dilakukannya patroli oleh pihak Polsek Mestong bersama scurity Pertamina dari Mestong hingga perbatasan Sumatera Selatan (Sumsel). Sampai di Pal 1 anggota mencium bau minyak mentah, setelah dilakukan penelusuran anggota Polsek yaitu Aipda Novyan menemukan sebuah truk PS dan 3 orang pelaku sedang menyedot minyak melalui pipa menggunakan selang.
"Ketika disergap, di TKP ditemukan sebuah mobil PS yang berisikan 1 ton minyak mentah, 3 orang pelaku sedang melakukan penyedotan dengan membobol pipa minyak Pertamina,” terang Kapolsek. “Saat ketahuan pelaku segera berlari meninggalkan mobil, anggota sempat mengejar dan memberikan peringatan dengan mengeluarkan tembakan, namun pelaku tetap berhasil lolos," lanjutnya. Selang beberapa jam, datang seseorang yang mengaku pemilik minyak dengan nama Ridho dan Hendri, keduanya meminta agar mobil minyak milik mereka dilepaskan dengan menyodorkan uang senilai 20 juta. "Ridho dan Hendri menyodorkan uang 20 juta meminta mobil mereka dibebaskan, namun polisi menolak dan akhirnya Ridho dan Hendri kami gelandang ke kantor untuk dimintai keterangan,"imbuh Kapolsek
Aksi pencurian yang dilakukan kawanan ini diprediksi telah berlangsung lama, sebab selama ini telah cukup banyak pertamina kehilangan produksi minyaknya. "Barang bukti berupa 700 liter minyak mentah, sebuah mobil PS dengan nopol BH 8535 AI warna hijau, yang didalamnya terdapat 4 buah tedmon plastik dan 6 buah drum, selang plastik 2 inchi sepanjang 150 meter dan satu unit mobil Avanza dengan nopol B 1405 UFO, semuanya telah kami amankan di Mapolsek Mestong," tutur Kapolsek
Manajer Proyek RS Unja Tersangka
Jumat, 06 Juli 2012
JAMBI-Penyidik
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan dua tersangka baru kasus
dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Pendidikan Universitas Jambi
(Unja). Dari dua tersangka itu satu diantaranya adalah dari PT Duta
Graha Indah (DGI) Wibowo, yang merupakan manager proyek dalam
pembangunan RS Unja yang diduga merugikan negara Rp 7,5 miliar itu.
Sedangkan satu tersangka lagi atas nama Bambang Rianto, dari PT Yodya Karya selaku leader manajemen konstruksi proyek RS Unja. Kasi Penkum Kejati Jambi, Andi Ashari, membenarkan penetapan dua tersangka baru kasus pembangunan RS Unja yang berlokasi di Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muarojambi, ini.
“Sesuai surat perintah Kajati Jambi, Kamis (5/7) tim penyidik telah menetapkan tersangka baru atas nama Bambang Rianto, dari PT Yodya Karya selaku manajemen kontruksi, dan Wibowo, manajer proyek dari PT DGI,” kata Andi Ashari. Menurut Andi, penetapan dua tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh penyidik. “Dari proses pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi, terbukalah ada tersangka lagi,” ungkap Andi di ruang kerjanya, kemarin. Andi juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka bertambah. “Tidak tertutup kemungkinan tersangka bertambah, tergantung hasil pengembangan penyidikan nanti,” kata dia.
Dikatakan Andi, dalam kasus ini, kedua tersangka ini akan dikenakan pasal 2, 3 jo pasal 9 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1.
Sebelumnya, penyidik Kejati juga telah menetapkan satu tersangka, yakni Syarif, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek multiyears ini. Bahkan, Syarif telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Hanya saja, hingga saat ini tersangka belum ditahan oleh penyidik. Lantas, apakah dengan ditetapkannya sejumlah pihak sebagai tersangka pembangunan RS Unja bakal menjadi berhenti? Rektor Unja, Aulia Tasman, membantah hal itu. Sebelumnya, dia menyatakan, pembangunan RS yang disebut-sebut ada kaitannya dengan kasus Nazaruddin ini tetap akan dilanjutkan.
Menurut dia, tahun lalu pembangunan RS Unja ini baru dianggarkan sebesar Rp 40 miliar, itu hanya untuk pembangunan 1,5 blok. Karena total pembangunan rumah sakit ini akan menyedot dana sebesar Rp 350 miliar dengan 9 blok. “Tahun ini dianggarkan lagi Rp 50 miliar untuk 2 blok berikutnya,” ujar dia baru-baru ini. Pembangunan ini dengan sistem multiyears, dan ini adalah progam nasional, karena itu harus dilanjutkan. Sementara soal kaitan dengan kasus Nazaruddin, langsung dibantahnya. ‘’Itu hanya politis saja, tidak ada kaitan dengan pembangunan. Orang pusat yang bermain bukan kita, bagi kita siapapun yang memenangkan tender silakan saja kerjakan,” kilahnya. Menurut dia, jika memang ada persoalan hukum silakan saja diproses. Tapi pembangunan rumah sakit itu tetap harus dilanjutkan. “Ngapain distop, bangunan itu akan jadi bangkai,” paparnya. Sementara terkait adanya pejabat Unja yang menjadi tersangka kasus ini, Aulia Tasman menyebut persoalan itu karena adanya kelebihan membayar kepada rekanan. ‘’Kita sudah minta rekanan mengembalikan, rekanan juga sanggup. Sekarang sudah dikembalikan Rp 3,8 miliar atau separuhnya, tinggal separuh lagi,” katanya.
Subscribe to:
Posts (Atom)