SELAMATKAN AIR DEMI ANAK CUCU KITA.ANAK CUCU KITA JANGAN KITA BERIKAN AIR MATA TAPI BERI MEREKA MATA AIR : Hutan Lindung Resapan Air yang merupakan Tulang Pungung Ketersedian Air : Merusak hutan ,Merusak Air Berarti Merusak Masa Depan Kita : Air Sumber Kehidupan Tanpa Air Kehidupan Akan Berakhir Lestarikan Air Tanggung Jawab Kita Bersama
Showing posts with label Berita korupsi. Show all posts
Showing posts with label Berita korupsi. Show all posts
Wednesday, August 15, 2012
Kasus Jaringan Listrik Kecamatan Bajubang Naik ke Penyidikan
Rabu, 15 Agustus 2012
MUARABULIAN – Indikasi korupsi pada pembangunan jaringan listrik di Desa Pompa Air, Sungkai, dan Bungku, Kecamatan Bajubang, Batanghari, memasuki tahap baru. Pihak Kejaksaan Negeri Muarabulian secara resmi meningkatkan status penyelidikan proyek senilai Rp 4 miliar tersebut ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Muarabulian, Zulbahri, mengatakan, selama proses penyelidikan, bagian intelijen kejaksaaan telah memintai keterangan dari pihak yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek. Baik itu panitia, PPTK, pengguna anggaran dan rekanan. “Jumlah saksi yang kita mintai keterangan sebanyak 36 orang,” kata Zulbahri dalam acara jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri Muarabulian, Selasa (14/8) kemarin.
Hasil keterangan dari 36 calon saksi itu, pihak kejaksaan menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek pembangunan yang ditangani Bagian Ekonomi Setda Batanghari ini. “Di tingkat penyelidikan, kita temukan ada indikasi melawan hukum. Kita putuskan kasus jaringan listrik kita tingkatkan ke tahap penyidikan,”kata Zulbahri.
Zulbahri yang didampingi Kasi Intel, Husaini, dan Kasi Pidsus, Saut Tambunan, mengatakan, pengusutan kasus ini tidak lepas dari hasil temuan BPK, Kejaksaan kemudian melakukan penyelidikan lalu mendapati adanya tindakan melawan hukum pada proyek yang bersumber dari APBD Batanghari tahun 2008 itu.
“Indikasi melawan hukumnya sangat jelas, terdapat kemahalan harga pada proyek, tinggi tiang listrik juga terindikasi bermasalah. Selayaknya 11 meter, tapi di lapangan hanya sembilan meter,” jelas Zulbahri. Adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek membuat negara merugi, berdasarkan hitungan pihak kejaksaan, keuangan negara merugi sebesar Rp 603 juta dalam proyek itu. “Hasil hitungan kami, sementara ini kerugian negara mencapai Rp 603 juta, nanti akan dihitung lagi dengan saksi ahli,” sebutnya.
Monday, August 13, 2012
DIDUGA BANYAK PROYEK DIKERJAKAN TIDAK SESUAI BESTEK DPR DAN PEMERINTAH JANGAN TUTUP MATA
Begitu juga pembuatan drenase yang baru
di buat sudah lasung rusak,seperti di daerah kecamatan Kota Baru
Jambi,begitu juga pembuatan jenbatan BOX banyak yang retak seperti
jembatanyang menujuke kebun buah kec. Kota Baru Jambi dan Jembatan yang
di daerah kebon handil yang sekarang menjadi polemic masyrakat karena
jembatan BOX kebonandil simpang Suria bisa tembus Kantor Walikota sudah
di buat dan sudah Jadi Tetapi malah Masyrakatnya bila Hujan Bisa
Kebanjiran.kalau dulunya sebelum ada jembatan tersebut tidak pernah
banjir,
Para pendapat pemuka masyarakat yang ada
di sekitar bangunan baik itu bangunan pembuatan aspal jalan ,drainase
,Jembatan BOX,mengatakan kepada LJ ya semua pemborong akanmencari
keuntungan sebesar mungkin ,bisa jadi kerjanya tidak sesuai
bestek,tetapi setiap pekerjaanPeroyek baik itu peroyek jembatan
Box,drenase,pengaspalan jalan yang namanya proyek pemerintah pasti ada
pengawasanya dan yang bertanggung jawab.ya kalau bisa orang yang di
tugaskan dari pemerintah untuk mengawasi semua proyek yang di kerjakan
oleh pemborong ,yaharus serius jangan sampai ada indikasi yangmengawasi
asal-asalan saja ,yang ahirnya pekerjaan yang di kerjakan oleh pemborong
tidak memuaskan dan tidak sesuai bestek.
Kami meminta atas nama masyarakat
,sesuai hasil panttauan LJ semua pembuatan Proyek pemerintah yang di
kerjakan olah pemborong baik itu pengaspalan jalan,drenase ,jembatan Box
,agar DPR cek kelapangan apakah hasil kerja pemborong sudah maksimal
atau belum,sesui bestek atau tidak ,bila ini semua pekerjaan yang
dikerjakan oleh pemborong teryata melangar ketentuan yang sudah di
tentukan ,DPR selaku yang mewakili Rakyatnya bisa membuat laporan kepada
pihak yang berwajib,agar dapat memproses pemborong yang mengerjakan
proyek yang di dapat .jangan sampai DPR yang dipilih oleh Rakyat
dianggap tutup mata ,pura pura tidak tau dengan pekerjaan asal-asalan.
Tiga Mantan Bupati Diperiksa
Senin, 13 Agustus 2012
JAMBI - Tiga mantan kepala daerah di Provinsi Jambi,
hari ini (13/08) diperikda penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Ketiganya dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi Pendapatan
Negara Bukan Pajak (PNPB) Universitas Jambi (Unja).Ketiga mantan kepala daerah itu ialah Abdullah Hick mantan Bupati Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), Majid Muaz mantan Bupati Tebo dan Rotani Yutaka mantan Bupati Merangin.
Mereka datang sekitar pukul 09.00 WIB dan menjalani pemeriksaan di ruang terpisah sampai pukul 11.00 WIB. Abdullah Hick ketika dikonfirmasi, mengatakan dirinya dikonfirmasi mengenai kasus PNBP Prodi Unja.
Ia pun membenarkan adanya sumbangan yang disetorkan oleh Pemkab ke Unja. "Itu ada MoU," kata dia. Dalam MoU itu, setiap daerah memberi sumbangan sebesar Rp 125 juta pertahun. Begitu juga Majid Muaz, Ia juga membenarkan adanya sumbangan tersebut. Menurutnya, sumbangan itu diberikan atas dasar MoU. "Itu ada MoU," kata dia
Mantan Bupati Tanjabbar Tak Penuhi Panggilan
Senin, 13 Agustus 2012
Abdullah Hich, memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan.
Hal ini dikatakan Soleh, Kasi Penyidik Pidsus Kejati Jambi, saat ditemui di Kejati Jambi. "Panggilannya empat orang, tapi mantan Bupati Tanjabbar tidak datang," katanya.
Untuk pemeriksaan selanjutnya, kata Soleh, penyidik akan memanggil dan mengagendakan kembali pemeriksaanya, terkait kasus PNBP Prodi Pendidikan Dokter Unja.
Dalam kasus ini, Kejati Jambi, sudah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Rektor Unja Kemas Arsyad Somad dan Eliyanti. Keduanya diduga bertanggung jawab terhadap penyimpangan dana PNBP sebesar Rp 7,5 miliar.
Wednesday, August 8, 2012
Tersangka Korupsi ADD 2010 akan Dibeberkan
MUARABULIAN,-Tidak lama lagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarabulian bakal menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana alokasi desa (ADD) tahun 2010.
Saat ini, pihak Kejari Muarabulian sedang menyidik kasus dugaan korupsi dana alokasi desa yang digunakan untuk bimbingan teknis apararut desa Rp 500 juta itu.
Sekadar mengulas, pada tahun 2010 lalu, semua kepala desa menandatangani memorandum of understanding dengan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Graha Karya untuk melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa. Kegiatan bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kualitas aparat desa.
Untuk kegiatan yang dilaksanakan di sebuah hotel mewah di Kota Jambi, Hotel Royal Garden itu, dananya berasal dari ADD semua desa. Masing-masing desa menyetorkan dana yang berasal dari ADD sebesar Rp 5 juta, sehingga total dana yang terkumpul dari 100 desa di Kabupaten Batanghari Rp 500 juta.
Sebelum kegiatan dilaksanakan, Bupati mengeluarkan revisi perubahan Peraturan Bupati (Perbup) yang berhubungan dengan penggunaan alokasi dana desa.
Dalam revisi itu, tiap desa diminta mengalokasikan Rp 5 juta untuk kegiatan tersebut. Padahal, dalam Perbup awal, dana itu untuk penyelesaian tapal batas.
Revisi Perbup itu dinilai telah menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah. Sebab, pengalokasian ADD sudah ditetapkan dalam peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
Selain adanya perubahan kebijakan terkait pengalokasian dana ADD, persoalan lain penggunaan dana ADD itu adalah penyelenggara dinilai tidak kompeten melaksanakannya. Sebab, akreditasi yang dimiliki STIE GK tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan kegiatan seperti itu.
Menurut Husaini Masiga, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Muarabulian, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, kemarin mengatakan, pihaknya terus intensif menyidiki kasus tersebut.
“Kasus ini tidak akan berhenti. Sampai sekarang masih dalam proses penyidikan. Kejaksaan sendiri sampai kini belum bisa mengungkapkan berapa kerugian negara atas pelaksanaan kegiatan itu. Kami masih menunggu pendapat ahli untuk menghitungnya,” ungkapnya.
Hingga kini, kejaksaan belum menetapkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus itu. Namun, kasus itu kini sudah berada di tangan Seksi Pidana Khusus.
Informasi yang diperoleh, bila kerugian negara sudah diketahui, akan muncul siapa saja yang menjadi tersangkanya. "Nanti sajalah," tandasnya singkat, ketika ditanya siapa yang bakal menjadi tersangka
Kejaksaan Tangani 32 Kasus Korupsi
JAMBI- Kejahatan tindak pidana koropsi di Provinsi Jambi seperti tidak habis-habisnya. Buktinya dalam periode pertama saja per Januari sampai pertengahan Juli 2012 saja, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi beserta Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) telah menyelidiki 52 kasus korupsi.
Dari jumlah tersebut, 32 kasus diantaranya dalam tahap penyidikan dan 20 kasus lainnya telah masuk dalam tahap penuntutan. Sedangkan kerugian negara negara yang berhasil diselamatkan ialah sebanyak Rp 3.399.960.216. Dan 60 kasus lainnya masih dalam penyelidikan intelijen.
Dari sejumlah kasus ini, menurut Kajati Jambi Tengku Suhaimi yang menarik perhatian masyarakat yaitu kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kabakaran (damkar) di empat daerah di Provinsi Jambi. Kasus ini setidaknya telah menyeret tiga mantan kepala daerah menjadi tersangka, yaitu mantan Walikota Jambi Arifien Manap, mantan Bupati Tebo Majid Muaz dan mantan Bupati Tanjungjabung Timur Abdullah Hich.
Ditanya
soal penahanan para tersangka, Suhaimi mengatakan masih menunggu hasil
penyidikan. "Kalau sudah mencukupi ya ditahan, jangan tunggu-tunggu dan
itu tergantung dari hasil penyidikan. Jadi tunggu saja tanggal mainnya
ya," katanya. Mantan Kajari Muarabungo ini juga sepertinya tidak
main-main dengan penanganan kasus damkar, bahkan ia sempat
memperingatkan Kepala Kejaksaan Negeri Muarabulian Zulbahri Bachtiar
untuk terbuka terhadap penanganan kasus damkar di Kabupaten Batanghari.
Pasalnya selama ini menurut wartawan, Kajari Muarabulian kurang terbuka terhadap penanganan kasus damkar yang ditanganinya. "Pak Aspidsus nanti ditegur Kajari Muara Bulian. Yang namanya kasus sudah penyidikan harus terbuka, tidak ada istilah tertutup," kata Suhaimi kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Masyroby.
Menurut Masyroby, dalam kasus damkar ini Kejari Muarabulian telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Kepala Dinas Tata Perkotaan Usman T dan Syargawi Usman. "Selain itu, di daerah lainnya masih jalan dan tahap penyidikan semua," kata Masyroby.
Sementara itu, Suhaimi juga mengatakan pihaknya masuk melakukan penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana Kwarda Pramuka. Hanya saja, belum ada tersangkanya. Menurut Suhaimi, dalam waktu dekat pihaknya akan mengumumkan tersangkanya. “Kalau sudah naik ke penyidikan, tersangkanya segera diumumkan. Tidak ada intervensi, kita semua akan all out," tegasnya.
Sementara itu, Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Jambi, Wito menyampaikan, untuk kasus dalam tahap penyelidikan yang dilakukan bagian intelijen Kejati, Kejari dan Cabjari ada 60 kasus dugan korupsi. Hanya saja ia belum mau menyebutkan kasus apa saja yang tengah ditangani bagian intelijen tersebut. "Ada 60 kasus yang ditangani intelijen, kasusnya apa saja belum bisa kita sebutkan karena masih dalam tahap penyelidikan," kata Wito.
Untuk diketahui, bagian Intelijen Kejati Jambi sendiri tengah menangani sejumlah kasus besar korupsi di Kabupaten Kerinci. Jumlah kasus yang tengah ditangani mencapai tujuh kasus. Untuk kasus ini dikatakan besar lantaran nilai anggarannya mencapai ratusan miliar rupiah yang bersumber dari dana APBN dan APBD kabupaten.
Diantaranya kasus Bencal Kerinci yang diduga terjadi pengalihan lokasi yang sudah diverifikasi Badan Penanggulangan Bencana Pusat (BPBP) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) kabupaten dan provinsi yang menjadi 25 paket senilai Rp 104 miliar. Selain itu, kasus meneliti proyek pembangunan rumah transmigrasi dan pembangunan asrama mahasiswa STAIN Kerinci, dan kasus infrastruktur di Dinas PU kabupaten dan Kota Sungaipenuh. Tak hanya itu, DAK yang dipecah menjadi 80 paket dalam pengadaan mobiler senilai Rp 5 miliar juga tengah diteliti. Terakhir kasus PDAM senilai 3 miliar juga tak ketinggalan. Bahkan, semua sudah dilakukan pengumpulan data maupun keterangan pihak terkait pelaksanaan proyek Bencal. Dan saat ini pihak kejaksaan tengah menunggu laporan tim dari BPK dan PU yang melakukan pengecekan lapangan.
JAMBI- Kejahatan tindak pidana koropsi di Provinsi Jambi seperti tidak habis-habisnya. Buktinya dalam periode pertama saja per Januari sampai pertengahan Juli 2012 saja, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi beserta Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) telah menyelidiki 52 kasus korupsi.
Dari jumlah tersebut, 32 kasus diantaranya dalam tahap penyidikan dan 20 kasus lainnya telah masuk dalam tahap penuntutan. Sedangkan kerugian negara negara yang berhasil diselamatkan ialah sebanyak Rp 3.399.960.216. Dan 60 kasus lainnya masih dalam penyelidikan intelijen.
Dari sejumlah kasus ini, menurut Kajati Jambi Tengku Suhaimi yang menarik perhatian masyarakat yaitu kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kabakaran (damkar) di empat daerah di Provinsi Jambi. Kasus ini setidaknya telah menyeret tiga mantan kepala daerah menjadi tersangka, yaitu mantan Walikota Jambi Arifien Manap, mantan Bupati Tebo Majid Muaz dan mantan Bupati Tanjungjabung Timur Abdullah Hich.
Kejati T Suhaimi.(F:Sahrial)
Pasalnya selama ini menurut wartawan, Kajari Muarabulian kurang terbuka terhadap penanganan kasus damkar yang ditanganinya. "Pak Aspidsus nanti ditegur Kajari Muara Bulian. Yang namanya kasus sudah penyidikan harus terbuka, tidak ada istilah tertutup," kata Suhaimi kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Masyroby.
Menurut Masyroby, dalam kasus damkar ini Kejari Muarabulian telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Kepala Dinas Tata Perkotaan Usman T dan Syargawi Usman. "Selain itu, di daerah lainnya masih jalan dan tahap penyidikan semua," kata Masyroby.
Sementara itu, Suhaimi juga mengatakan pihaknya masuk melakukan penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana Kwarda Pramuka. Hanya saja, belum ada tersangkanya. Menurut Suhaimi, dalam waktu dekat pihaknya akan mengumumkan tersangkanya. “Kalau sudah naik ke penyidikan, tersangkanya segera diumumkan. Tidak ada intervensi, kita semua akan all out," tegasnya.
Sementara itu, Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Jambi, Wito menyampaikan, untuk kasus dalam tahap penyelidikan yang dilakukan bagian intelijen Kejati, Kejari dan Cabjari ada 60 kasus dugan korupsi. Hanya saja ia belum mau menyebutkan kasus apa saja yang tengah ditangani bagian intelijen tersebut. "Ada 60 kasus yang ditangani intelijen, kasusnya apa saja belum bisa kita sebutkan karena masih dalam tahap penyelidikan," kata Wito.
Untuk diketahui, bagian Intelijen Kejati Jambi sendiri tengah menangani sejumlah kasus besar korupsi di Kabupaten Kerinci. Jumlah kasus yang tengah ditangani mencapai tujuh kasus. Untuk kasus ini dikatakan besar lantaran nilai anggarannya mencapai ratusan miliar rupiah yang bersumber dari dana APBN dan APBD kabupaten.
Diantaranya kasus Bencal Kerinci yang diduga terjadi pengalihan lokasi yang sudah diverifikasi Badan Penanggulangan Bencana Pusat (BPBP) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) kabupaten dan provinsi yang menjadi 25 paket senilai Rp 104 miliar. Selain itu, kasus meneliti proyek pembangunan rumah transmigrasi dan pembangunan asrama mahasiswa STAIN Kerinci, dan kasus infrastruktur di Dinas PU kabupaten dan Kota Sungaipenuh. Tak hanya itu, DAK yang dipecah menjadi 80 paket dalam pengadaan mobiler senilai Rp 5 miliar juga tengah diteliti. Terakhir kasus PDAM senilai 3 miliar juga tak ketinggalan. Bahkan, semua sudah dilakukan pengumpulan data maupun keterangan pihak terkait pelaksanaan proyek Bencal. Dan saat ini pihak kejaksaan tengah menunggu laporan tim dari BPK dan PU yang melakukan pengecekan lapangan.
Dugaan Korupsi ADD 2010 di Batanghari
MUARA BULIAN- Kejaksaan Negeri Muara Bulian masih melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana alokasi desa tahun 2010. Sejumlah saksi telah diperiksa terkait penggunaan dana senilai Rp 500 juta, yang dipergunakan untuk bimbingan teknis (bintek) kepala desa dan perangkatnya.
" Kasus ini tidak akan berhenti. Sampai sekarang masih dalam proses penyidikan,” kata Zulbahri, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Bulian, melalui Kasi Pidum, Husaini, Kamis (9/2). Kasus dugaan penyimpangan dana ADD sudah lebih dari satu tahun bergulir di Kejaksaan Negeri Muara Bulian.
Sampai kini, kejaksaan belum bisa mengungkapkan berapa negara atas pelaksanaan kegiatan itu. Zulbahri mengatakan, pihaknya menunggu pendapat ahli untuk menghitungnya.
Pada 2010 lalu, para kades menandatangani memorandum of understanding dengan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Graha Karya untuk melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa. Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kualitas aparat desa.
Untuk kegiatan yang dilaksanakan di sebuah hotel mewah di Kota Jambi, Hotel Royal Garden, dananya berasal dari ADD semua desa. Tiap desa menyetorkan dana dari ADD sebesar Rp 5 juta, sehingga total dana yang terkumpul dari 100 desa di Kabupaten Batanghari Rp 500 juta.
Sebelum kegiatan dilaksanakan, bupati mengeluarkan revisi perubahan peraturan bupati (perbup) yang berhubungan dengan penggunaan alokasi dana desa. Dalam revisi itu, tiap desa diminta mengalokasikan Rp 5 juta untuk kegiatan tersebut. Padahal, dalam Perbup awal, dana itu untuk penyelesaian tapal batas.
Adanya revisi Perbup itu dinilai telah menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah, sebab pengalokasian ADD sudah ditetapkan dalam peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Seyogyanya, Pemkab tidak bisa lagi mengintervensi yang termuat dalam APBDes.
Kabag Hukum Setda Batanghari, Rizal, menjelaskan, penggunaan ADD yang sudah ditetapkan di dalam APBDes tidak bisa sewenang-wenang. Sudah diatur dalam Perda tentang peruntukan ADD, tidak bisa menggunakan dana dari ADD di luar peruntukannya. APBDes tidak bisa dintervensi,” ujar Rizal.
Pihaknya mengaku mendengar adanya revisi Perbup yang meminta supaya setiap desa mengalokasikan dana untuk kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa itu. Namun pihaknya belum menemukan berkas penting itu. Sudah dicari, tapi sampai kini belum ditemukan perubahan perbup itu,” katanya.
Hingga kini, kejaksaan belum menetapkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus itu. Namun kasus itu kini sudah berada di tangan seksi pidana khusus. Informasi yang diperoleh Tribun, bila kerugian negara sudah diketahui, akan muncul siapa saja yang menjadi tersangkanya. Kajari enggan menyebut siapa yang menjadi calon tersangka dalam kasus itu.
Selain adanya perubahan kebijakan terkait pengalokasian dana ADD, persoalan lain yang penggunaan dana ADD itu adalah penyelenggara yang dinilai tidak kompeten melaksanakannya. Akreditasi STIE GK tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan kegiatan itu,” ungkap Husaini.
Perubahan peraturan bupati dilaksanakan pada saat Syahirsah menjadi Bupati Batanghari. Sementara ketua pelaksana kegiatan saat itu adalah Rijaludin, yang pada saat itu juga menjabat sebagai Asisten III Setda Batanghari, dan merupakan Ketua STIE GK. Pelatihan dilaksanakan sebanyak tujuh gelombang.
MUARA BULIAN- Kejaksaan Negeri Muara Bulian masih melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana alokasi desa tahun 2010. Sejumlah saksi telah diperiksa terkait penggunaan dana senilai Rp 500 juta, yang dipergunakan untuk bimbingan teknis (bintek) kepala desa dan perangkatnya.
" Kasus ini tidak akan berhenti. Sampai sekarang masih dalam proses penyidikan,” kata Zulbahri, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Bulian, melalui Kasi Pidum, Husaini, Kamis (9/2). Kasus dugaan penyimpangan dana ADD sudah lebih dari satu tahun bergulir di Kejaksaan Negeri Muara Bulian.
Sampai kini, kejaksaan belum bisa mengungkapkan berapa negara atas pelaksanaan kegiatan itu. Zulbahri mengatakan, pihaknya menunggu pendapat ahli untuk menghitungnya.
Pada 2010 lalu, para kades menandatangani memorandum of understanding dengan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Graha Karya untuk melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa. Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kualitas aparat desa.
Untuk kegiatan yang dilaksanakan di sebuah hotel mewah di Kota Jambi, Hotel Royal Garden, dananya berasal dari ADD semua desa. Tiap desa menyetorkan dana dari ADD sebesar Rp 5 juta, sehingga total dana yang terkumpul dari 100 desa di Kabupaten Batanghari Rp 500 juta.
Sebelum kegiatan dilaksanakan, bupati mengeluarkan revisi perubahan peraturan bupati (perbup) yang berhubungan dengan penggunaan alokasi dana desa. Dalam revisi itu, tiap desa diminta mengalokasikan Rp 5 juta untuk kegiatan tersebut. Padahal, dalam Perbup awal, dana itu untuk penyelesaian tapal batas.
Adanya revisi Perbup itu dinilai telah menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah, sebab pengalokasian ADD sudah ditetapkan dalam peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Seyogyanya, Pemkab tidak bisa lagi mengintervensi yang termuat dalam APBDes.
Kabag Hukum Setda Batanghari, Rizal, menjelaskan, penggunaan ADD yang sudah ditetapkan di dalam APBDes tidak bisa sewenang-wenang. Sudah diatur dalam Perda tentang peruntukan ADD, tidak bisa menggunakan dana dari ADD di luar peruntukannya. APBDes tidak bisa dintervensi,” ujar Rizal.
Pihaknya mengaku mendengar adanya revisi Perbup yang meminta supaya setiap desa mengalokasikan dana untuk kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa itu. Namun pihaknya belum menemukan berkas penting itu. Sudah dicari, tapi sampai kini belum ditemukan perubahan perbup itu,” katanya.
Hingga kini, kejaksaan belum menetapkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus itu. Namun kasus itu kini sudah berada di tangan seksi pidana khusus. Informasi yang diperoleh Tribun, bila kerugian negara sudah diketahui, akan muncul siapa saja yang menjadi tersangkanya. Kajari enggan menyebut siapa yang menjadi calon tersangka dalam kasus itu.
Selain adanya perubahan kebijakan terkait pengalokasian dana ADD, persoalan lain yang penggunaan dana ADD itu adalah penyelenggara yang dinilai tidak kompeten melaksanakannya. Akreditasi STIE GK tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan kegiatan itu,” ungkap Husaini.
Perubahan peraturan bupati dilaksanakan pada saat Syahirsah menjadi Bupati Batanghari. Sementara ketua pelaksana kegiatan saat itu adalah Rijaludin, yang pada saat itu juga menjabat sebagai Asisten III Setda Batanghari, dan merupakan Ketua STIE GK. Pelatihan dilaksanakan sebanyak tujuh gelombang.
Kejati Akan Panggil Semua Mantan Bupati
JAMBI-Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Jambi mengagendakan bakal melakukan pemanggilan kepada
seluruh mantan bupati/walikota di Provinsi Jambi. Pemanggilan ini
dilakukan sebagai kelanjutan pengembangan kasus dugaan penyimpangan dana
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Program Studi Pendidikan Dokter
(PSPD) Universitas Jambi (Unja) sebesar Rp 7,5 miliar dari total dana Rp
25 miliar.
Dalam kasus ini sudah ditetapkan mantan rektor Unja, Kemas Arsyad Somad, dan Pengelola Bidang Kepegawaian dan Keuangan PSPD Unja, Eliyanti, sebagai tersangka.
Senin (6/8) kemarin, terkait kasus ini Kejati sudah memanggil mantan Gubernur Jambi dua periode, Zulkifli Nurdin. Pemanggilan Zulkifli sebagai saksi dilakukan karena dia merupakan pemrakarsa dan telah menandatangani MoU dengan kepala daerah dan ketua DPRD kabupaten/kota di Provinsi Jambi terkait pendirian PSPD Unja ini.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Masyrobi, mengatakan, di samping akan memanggil mantan bupati/walikota, pihaknya juga bakal memanggil mantan ketua DPRD kabupaten/kota. “Besok akan kita panggil,” kata Masyrobi, kemarin. Pemanggilan dilakukan atas keterlibatan mereka dalam penandatangan MoU pembentukan PSPD Unja yang belakangan justru bermasalah itu. Dalam MoU disepakati kepada setiap kabupaten dan kota menyumbang atau menyetor dana sebesar Rp 225 juta pertahun. Sementara pemerintah provinsi memberikan lebih tinggi dari kabupaten, yaitu sebesar Rp 200 juta.
Namun kata Masyrobi, sebelum memanggil ketua DPRD seluruh daerah, pihaknya akan mendahulukan pemeriksaan terhadap mantan bupati dan walikota. “Kita akan dahulukan pemanggilan mantan kepala daerah karena (pemanggilannya) tanpa izin,” ujar Masyrobi lagi.
Monday, August 6, 2012
Kasus PNBP Unja
Kejati Periksa Mantan Pejabat Jambi
JAMBI- Pemeriksaan saksi kasus dugaan penyimpangan dana Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi 2006-2009 senilai Rp 25 miliar, terus dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Sebelumnya, pihak Kejati memeriksa tiga orang saksi kasus yang menjadikan mantan rektor Unja, Kemas Arsyad Somad dan Dr Ir Eliyanti sebagai tersangka.
Hari ini, menurut sumber di Kejaksaan ada beberapa orang yang akan diperiksa, salah satunya adalah mantan petinggi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,5 miliar ini. Hanya saja siapa saksi yang dimaksud, pihak kejaksaan enggan membeberkannya. Sumber koran ini hanya menyebut mantan pejabat Provinsi Jambi. “Dia Senin besok jadwalnya akan diperiksa,” ujar Sumber.
Sejauh ini, Kejati telah memeriksa tiga saksi, sejak kasus ini resmi ditingkatkan ke penyidikan, yaitu Nyimas juru bayar, Jamal bendahara dan Eliyanti, Kabid keuangan sekaligus merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan ketiga orang tersebut sebagai saksi untuk tersangka Kemas Arsyad Somad. Hal itu diakui oleh Eliyanti usai menjalani pemeriksaan Kamis lalu, bahwa dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka, Kemas Arsyad Somad.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejati Jambi secara resmi baru mengumumkan dua orang tersangka, yaitu Kemas Arsyad Somad dan Eliyanti, namun menurut pihak Kejaksaan tidak tertutup kemungkin tersangka bertambah. “Kita terus melakukan pengembangan, ya tidak tertutup kemungkinan bertambah,” kata Masyrobi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, kepada koran ini
Kejati Periksa Mantan Pejabat Jambi
JAMBI- Pemeriksaan saksi kasus dugaan penyimpangan dana Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi 2006-2009 senilai Rp 25 miliar, terus dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Sebelumnya, pihak Kejati memeriksa tiga orang saksi kasus yang menjadikan mantan rektor Unja, Kemas Arsyad Somad dan Dr Ir Eliyanti sebagai tersangka.
Hari ini, menurut sumber di Kejaksaan ada beberapa orang yang akan diperiksa, salah satunya adalah mantan petinggi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,5 miliar ini. Hanya saja siapa saksi yang dimaksud, pihak kejaksaan enggan membeberkannya. Sumber koran ini hanya menyebut mantan pejabat Provinsi Jambi. “Dia Senin besok jadwalnya akan diperiksa,” ujar Sumber.
Sejauh ini, Kejati telah memeriksa tiga saksi, sejak kasus ini resmi ditingkatkan ke penyidikan, yaitu Nyimas juru bayar, Jamal bendahara dan Eliyanti, Kabid keuangan sekaligus merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan ketiga orang tersebut sebagai saksi untuk tersangka Kemas Arsyad Somad. Hal itu diakui oleh Eliyanti usai menjalani pemeriksaan Kamis lalu, bahwa dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka, Kemas Arsyad Somad.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejati Jambi secara resmi baru mengumumkan dua orang tersangka, yaitu Kemas Arsyad Somad dan Eliyanti, namun menurut pihak Kejaksaan tidak tertutup kemungkin tersangka bertambah. “Kita terus melakukan pengembangan, ya tidak tertutup kemungkinan bertambah,” kata Masyrobi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, kepada koran ini
Wednesday, August 1, 2012
KPK Incar Jenderal Bintang Tiga
Setelah Gubernur Akpol Tersangka
Johan Budi, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, keluar dari kantor Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) pada pukul enam pagi, menyatakan kepada wartawan bahwa penggeledahan telah selesai dilaksanakan di Korlantas, Jl MT Haryono, Jakarta, kemarin (31/7). FOTO: Angger Bondan/Jawa Pos
Johan Budi, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, keluar dari kantor Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) pada pukul enam pagi, menyatakan kepada wartawan bahwa penggeledahan telah selesai dilaksanakan di Korlantas, Jl MT Haryono, Jakarta, kemarin (31/7). FOTO: Angger Bondan/Jawa Pos
JAKARTA - Ini pertama kalinya seorang jenderal polisi aktif dijadikan tersangka korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berani "menilang" mantan Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo dalam dugaan kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM. Meski sempat mendapatkan tekanan, KPK pun berjanji mengembangkan kasus ini sampai tuntas. Termasuk, menyelidiki kemungkinan aliran dana pada jenderal polisi berpangkat lebih tinggi yang diduga terlibat.
"Sejak 27 Juli KPK sudah meningkatkan kasus korupsi pengadaan simulator dari penyelidikan ke penyidikan dengan tersangka DS (Djoko Susilo) yang pernah menjabat sebagai Korlantas Mabes Polri," kata juru bicara KPK Johan Budi kemarin (31/7). Djoko yang sekarang menjabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) itu dijerat dengan pasal Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Nah, berdasarkan pasal tersebut, Djoko diduga menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain dan dilakukan secara bersama-sama. Nah, dengan pasal dilakukan secara bersama-sama itu KPK kini tengah memburu keterlibatan pihak lain, termasuk jenderal polisi yang pangkatnya lebih tinggi. "Kalau memang ditemukan dua alat bukti yang cukup, siapapun akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Johan dengan nada tegas.
Kasus ini sendiri bermula pada Januari 2011 Korlantas Mabes Polri melakukan penunjukan kepada PT Citra Mandiri Metalindo untuk menyediakan alat simulator kendaraan untuk tes SIM. Tender itu berupa pengadaan 700 simulator sepeda motor senilai Rp 54,453 miliar dan 556 simulator mobil senilai Rp 142,415 miliar.
PT Citra Mandiri Metalindo mensubkan pengadaan barang ke PT Inovasi Teknologi pimpinan Bambang Sukotjo Dalam dokumen surat perintah kerja yang diteken pejabat pembuat komitmen, Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigadir Jenderal Didik Purnomo, disepakati harga simulator sepeda motor adalah Rp 77,79 juta per unit dan simulator mobil Rp 256,142 juta per unit.
Padahal harga asli dari PT Inovasi per unit simulator sepeda motor hanya Rp 42,8 juta dan simulator mobil Rp 80 juta per unit. Artinya perusahaan Citra Mandiri itu memperoleh untung lebih dari 100 persen, yakni Rp 116 miliar.
Nah, selisih Rp 100 M ini diduga tak dinikmati sendiri melainkan dibagi-bagi ke sejumlah pejabat Korlantas maupun pejabat Mabes Polri. "Selain tersangka DS, seorang jenderal bintang tiga diduga juga ikut menerima pemberian dari pengusaha," ujar sumber Jawa Pos kemarin.
Memang bukan suatu hal yang mudah bagi KPK untuk menangani kasus korupsi di tubuh Polri. Sebab, selain sama-sama penegak hukum, para penyidik KPK juga berasal dari penyidik-penyidik mabes polri. Namun KPK membuktikan bahwa mereka merupakan komisi yang tidak takut menghadapi tekanan dan kepentingan manapun.
Buktinya saat melakukan penggeledahan di kantor Korlantas Mabes Polri Senin (30/7) malam, penyidik KPK sempat dihalang-halangi oleh rekannya sendiri dari penyidik Bareskrim Mabes Polri yang meluncur ke lokasi penggeledahan sekitar pukul 22.00. Kondisi malam itu sempat memanas. "Kita awalnya benar-benar silent, termasuk pada rekan-rekan wartawan . Tujuannya agar dokumen barang bukti tidak dihilangkan," katanya.
Sumber di KPK itu mengatakan, rupanya penggeledahan sampai juga ke telinga para penyidik bareskrim. Bahkan, mereka sempat bertindak tegas ke petugas KPK. Petugas KPK yang jumlahnya mencapai 30 orang itu diminta untuk segera menghentikan penggeledahan dan "dikurung" tidak diperkenankan keluar dari kantor Korlantas.
Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, petugas KPK pun menurut. "Padahal sejak sore penggeledahan berjalan lancar. Orang-orang lantas (lalu-lintas) koperatif. Tiba-tiba penyidik Bareskrim datang dan mengalah menuruti permintaan mereka," katanya.
Mendapat tekanan di lapangan, tim KPK langsung mengontak pimpinannya. Ternyata pimpinan KPK masih terus memantau perkembangan anak buahnya di lapangan. Begitu mendapat telepon dari tim di lapangan, Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas turun ke lapangan. Baru kali ini pimpinan KPK terjun langsung ke lokasi penggeledahan.
Mereka tiba di sana sekitar pukul 23.00 dan ditemui Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman. Ketiga pimpinan itu mengelar rapat dadakan bersama Sutarman. Sumber tersebut mengatakan bahwa Sutarman melobi agar KPK tidak membawa berkas-berkas dokumen yang hendak disita KPK. Alasannya Bareskrim juga sedang menyidik kasus yang sama dan memerlukan dokumen tersebut.
Tapi pimpinan KPK berkukuh harus mendapatkan berkas itu. "Tapi lobi-lobi itu tidak berlangsung baik-baik dan tidak panas. Tapi yang panas yang dibawah-bawah (tim penyidik)," imbuhnya.
Akhirnya pertemuan itu mencapai kata sepakat. Kesepakatannya adalah, penyidik KPK boleh terus melakukan penggeledahan, namun barang bukti itu tidak tidak boleh dibawah ke luar dulu dan dikumpulkan di salah satu ruangan di Korlantas yang kemudian disegel dan bisa dibawa ke gedung KPK.
Petugas Korlantas sangat tertutup pada wartawan. Tidak kurang ada delapan Provost yang melarang para peliput masuk. Fotografer Jawa Pos yang berhasil menyusup memotret di dekat lobi gedung Korlantas pukul 5.30 pagi melihat penyidik KPK mengepak dokumen-dokumen itu dengan segel bertulis KPK. Ketua KPK Abraham Samad yang datang berjaket tampak ikut memeriksa dokumen. Sesekali Samad bertanya pada anggotanya dan juga berbicara dengan belasan petugas berseragam polisi lengkap yang berjaga disana.
Sekitar pukul 6 pagi, Johan Budi keluar dari lokasi menemui wartawan. Johan membantah ada ketegangan. "Hanya miskomunikasi saja," katanya. Soal bagaimana nasib barang bukti itu, pimpinan KPK langsung menggelar rapat dengan Kapolri Timur Pradopo yang berlangsung siang kemarin sekitar pukul 15.00.
Hasil pertemuan antara Abraham, Bambang dan Timur adalah adanya joint investigation atau penyidikan gabungan antara KPK dan Mabes Polri. "Prinsipnya dua institusi sepakat untuk memberantas korupsi. KPK menangani tersangka DS pihak Mabes menangani pejabat pembuat komitmennya," kata Abraham Samad usai pertemuan di ruang pribadi Kapolri selama satu jam.
Dalam pertemuan itu disepakati semua dokumen boleh dibawa ke KPK. Namun, jika nanti ada dokumen yang dibutuhkan penyidik Mabes Polri, harus diserahkan kembali. "Kita tuntaskan korupsi bersama-sama, semua sama di mata hukum," kata Kapolri Jenderal Timur Pradopo.
Ditanya soal tersangka dari versi Mabes Polri, Timur enggan membuka. "Nanti ya Dik, ini masih berjalan, terimakasih ya Dik," katanya lantas buru buru masuk ke ruangan ditemani Karopenmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, KPK sebenarnya sudah memantau dugaan korupsi ini sejak Januari 2012 silam. Diam-diam komisi anti rasuah itu mengumpulkan bahan keterangan untuk mendalami kasus tersebut. Selain itu, KPK juga memantau persidangan pimpinan PT Inovasi Teknologi Bambang Sukotjo di Pengadilan Negeri Bandung yang didakwa melakukan penggelapan.
Rupanya, tim penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim Mabes Polri juga melakukan penyelidikan. Belakangan mereka meningkatkan menjadi penyidikan. "Ini sebelumnya sudah diperiksa Propam, lalu Irwasum, lalu ke Bareskrim," kata Kadivhumas Polri Irjen Anang Iskandar.
Di bagian lain, Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, dirinya sudah melakukan komunikasi dengan ketua KPK dan Kapolri terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi simulator uji SIM. Dia meminta agar penanganannya tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal itu untuk menghindari terulangnya konflik yang dikenal dengan cicak vs buaya. "Jangan sampai nuansa seperti zaman lalu, cicak buaya, kpk vs polri tidak terjadi lagi," kata Djoko di sela ratas di kementerian pendidikan dan kebudayaan, kemarin (31/7).
Menurut Djoko, baik ketua KPK maupun Kapolri berjanji agar cicak - buaya tidak terulang. Sebagai lembaga penegak hukum, lanjutnya, harus menjaga dan tidak saling bertentangan. "Tidak boleh saling bertikai, justru harus bersinergi. Dan mereka berjanji untuk itu," kata mantan Panglima TNI itu.
Djoko mengatakan, antara lembaga penegak hukum, Kejaksaan, Polri, dan KPK, sudah memiliki mekanisme yang disepakati bersama dalam sebuah MoU. Dalam kasus ini, Kapolri menyatakan akan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Menurut Djoko, presiden juga memberikan dukungan sepanjang itu dalam konteks penegakan hukum. "Mereka harus sinergi untuk penegakan hukum, itu respon presiden," kata Djoko yang juga ketua Kompolnas itu.
Secara terpisah, anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menyayangkan sikap tidak kooperatif yang diperlihatkan Polri terhadap tim penyidik KPK yang hendak melakukan penggeledahan. Semua kementerian dan lembaga negara, lanjut dia, seharusnya seirama dalam langkah pemberantasan korupsi mengikuti komando Presiden SBY.
"Publik tentu kecewa jika Polri tersandera ego sektoral. Sudah sepatutnya Polri menunjukkan kedewasaan dengan tidak menghalangi penegakkan hukum yang dijalankan KPK," kata politisi PDIP, itu. Menurut Eva, KPK bisa menggunakan otoritas untuk mensupervisi dan melakukan koordinasi dengan kepolisian.
"Kasus Korlantas ini ujian kerjasama yang baik antara KPK dan Kepolisian sekaligus ujian bagi kepemimpinan Presiden SBY dalam penuntasan kasus korupsi," tandasnya. (kuh/rdl/dim/fal/pri/jpnn)
Tegang saat Penggeledahan
27 Juli 2012
- KPK menaikkan status kasus korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas Mabes Polri ke penyidikan. Mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo menjadi tersangka.
- KPK tetap menyembunyikan status Djoko sebagai tersangka untuk kepentingan pencarian barang bukti.
30 Juli 2012
- Pukul 16.00: KPK bergerak ke kantor Korlantas untuk penggeledahan dan pengumpulan bukti. KPK menurunkan 30 penyidik.
- Pukul 22.00: Penggeledahan yang sebelumnya berjalan lancar terhenti. Beberapa penyidik Bareskrim Mabes Polri datang dan meminta penyidik KPK menghentikan penggeledahan dan tidak boleh meninggalkan gedung Korlantas. Suasana sempat memanas. Penyidik KPK melaporkan penghalangan penggeledahan itu ke pimpinan KPK.
- Pukul 23.00: Tiga pimpinan KPK, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Busyro Muqoddas, datang ke lokasi penggeledahan. Kabareskrim Komjen Pol Sutarman menemui tiga pimpinan tersebut dan berkoordinasi.
31 Juli 2012
- Pukul 00.00: Tercapai kesepakatan dan penyidik KPK diperbolehkan melanjutkan penggeledahan.
- Pukul 05.00: Pimpinan KPK dan Sutarman kembali menggelar rapat dan memutuskan dokumen hasil penggeledahan tidak dibawa dulu ke gedung KPK, tapi harus disegel dan dikumpulkan di sebuah ruangan di Korlantas.
- Pukul 15.00: Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto datang ke Mabes Polri untuk melakukan rapat dengan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo.
- Pukul 16.00: Tercapai kesepakatan bahwa KPK tetap menangani kasus itu dan polisi juga menyidik kasus yang sama. Tapi, tersangka antara KPK dan Pori berbeda. Kesepakatan lain, KPK boleh membawa barang bukti yang dibutuhkan, tapi sebagian harus ditinggal untuk kepentingan penyidikan oleh Polri.
Empat Kasus Driving Simulator
1. Penggelembungan harga 700 unit simulator motor dan 556 unit simulator mobil hingga sekitar 300 persen. Total anggaran pengadaan driving simulator Rp 198,7 miliar, terdiri atas Rp 55,3 miliar driving simulator roda dua dan driving simulator roda empat Rp 143,4 miliar.
2. Penggelapan kontrak. Pemenang tender PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) membeli alat peraga pada PT Inovasi Teknologi Indonesia senilai Rp 83 miliar (nilai proyeknya Rp 198,7 miliar). Pengadilan Tinggi Bandung memvonis Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia Bambang Soekotjo 3 tahun 10 bulan.
3. Suap pemenang tender kepada pejabat Polri. Pengacara Bambang, Erick S. Paat, mengaku kliennya pernah menyetor Rp 4 miliar ke sekretaris pribadi Kakorlantas dan Rp 16 miliar ke rekening Primer Koperasi Polisi (Primkoppol).
4. Penyalahgunaan wewenang. KPK menetapkan bekas Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka. Gubernur Akpol ini diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Subscribe to:
Posts (Atom)
