Sabtu, 20 Pebruari 2010
Pontianak (ANTARA ) - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Sabtu, menyatakan bahwa dia dan kementeriannya telah mendapat laporan bahwa jutaan hektare areal hutan telah dialihkan untuk kawasan perkebunan.
"Laporan pelanggaran ini misalnya hutan produksi, hutan lindung yang dialihkan untuk perkebunan," kata Zulkifli di sela kunjungan ke Pontianak, Sabtu.
Menurutnya, pemanfaatan lahan di areal hutan produksi, hutan lindung atau hutan konservasi yang belum mendapat izin dari Menhut masuk adalah pelanggaran pidana dan diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Kementerian Kehutanan sejak Januari lalu sudah bekerjasama dengan aparat penegak hukum dari kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan untuk membentuk tim terpadu yang menangani kasus-kasus kejahatan sektor kehutanan.
Selain perusahaan yang melanggar, pihak pemberi izin juga dapat dikenakan ancaman hukuman. "Sudah banyak bupati yang tersangkut hukum," katanya.
Saat ini sudah ada sekitar 20 perusahaan yang diperiksa dalam masalah izin kuasa pertambangan di areal hutan, sedangkan yang sudah disidangkan dan divonis bersalah pengusaha DL Sitorus dengan hukuman delapan tahun penjara.
"Prosesnya lama," kata Zulkifli.
Ia menegaskan, untuk areal penggunaan lain tidak masalah kalau digunakan ke sektor perkebunan atau pertambangan.
Ia juga menolak kalau ada usulan dari daerah untuk menetapkan pengalihan areal hutan yang sudah digunakan ke sektor lain, seperti perkebunan dan pertambangan.
"Tidak boleh dan tidak dapat diputihkan," kata Zulkifli Hasan. (*)

SELAMATKAN AIR DEMI ANAK CUCU KITA.ANAK CUCU KITA JANGAN KITA BERIKAN AIR MATA TAPI BERI MEREKA MATA AIR : Hutan Lindung Resapan Air yang merupakan Tulang Pungung Ketersedian Air : Merusak hutan ,Merusak Air Berarti Merusak Masa Depan Kita : Air Sumber Kehidupan Tanpa Air Kehidupan Akan Berakhir Lestarikan Air Tanggung Jawab Kita Bersama
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment