Monday, November 30, 2009

Korupsi di Provinsi Bangka Belitung

» Korupsi di Provinsi Bangka Belitung
Petinggi PPP yang Terlibat Korupsi, Satu Sel dengan Delapan Napi
{TGL}
Petinggi PPP yang Terlibat Korupsi, Satu Sel dengan Delapan Napi

Sungai Liat—Sudah dua hari kemarin Emron Pangkapi, petinggi PPP yang terlibat kasus korupsi, menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bukit ...
Dugaan Korupsi Proyek APBD
{TGL}
Dugaan Korupsi Proyek APBD

PANGKALPINANG—Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung menahan tiga kontraktor proyek pembangunan rumah dinas anggota DPRD Bangka ...
Warga Bangka Belitung di Jakarta Minta Kejagung Usut Korupsi
{TGL}
Warga Bangka Belitung di Jakarta Minta Kejagung Usut Korupsi

JAKARTA--Sekitar 100 orang demonstran mengatasnamakan warga Bangka Belitung berdemonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (5/7). Mereka ...
» Korupsi di Kota Pangkal Pinang
Miliaran Uang Rakyat Nangkring di BUMD Babel
{TGL}
Miliaran Uang Rakyat Nangkring di BUMD Babel

Pangkalpinang, Bangka Belitung — Puluhan miliar dana rakyat nangkring di berbagai perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bangka Belitung ...
Korupsi Penyebab Investasi Sulit
{TGL}
Korupsi Penyebab Investasi Sulit

PANGKAL PINANG- Praktek korupsi merupakan penyebab utama kalangan investor enggan berinvestasi membangun usaha di Indonesia, selain faktor ...
Dua Gubernur Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi
{TGL}
Dua Gubernur Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi

JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali menandatangani izin penyidikan pejabat negara baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka ...
» Korupsi di Kabupaten Bangka
Kejari Muntok Bangka Barat Sidik Korupsi Sawah Tuik
{TGL}
Kejari Muntok Bangka Barat Sidik Korupsi Sawah Tuik

Muntok—Kejaksaan Negeri Muntok saat ini, Rabu, (22/4) menangani dua kasus dugaan perkara korupsi yang hingga kemarin masih dalam tahap ...
Kasus Korupsi di Kabupaten Bangka Meningkat
{TGL}
Kasus Korupsi di Kabupaten Bangka Meningkat

SUNGAILIAT, SABTU - Kasus korupsi di wilayah hukum Kabupaten Bangka mengalami peningkatan dari dua kasus selama 2007 menjadi tujuh kasus pada 2008. ...
Pejabat Bangka Jauhkan Korupsi
{TGL}
Pejabat Bangka Jauhkan Korupsi

SUNGAILIAT -- Anggota DPD RI asal Babel Rusli Rachman mengingatkan Bupati Bangka dan muspida kabupaten Bangka menghindarkan diri dari tindakan ...
» Korupsi di Kabupaten Belitung
Babel Dewa Tuntut Aparat Usut KKN Pembangunan Jalan Protokol
{TGL}
Babel Dewa Tuntut Aparat Usut KKN Pembangunan Jalan Protokol

JAKARTA--Bangka Belitung Development Watch (Babel Dewa) mendesak aparat penegak hukum di Jakarta mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran ...
Dulen Calon Bupati Terkaya
{TGL}
Dulen Calon Bupati Terkaya

TANJUNGPANDAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung telah menerima pemberitahuan resmi daftar laporan harta kekayaan calon Bupati dan ...
» Korupsi di Kabupaten Bangka Barat
Jimmy dan Afu Divonis Satu Tahun Penjara
{TGL}
Jimmy dan Afu Divonis Satu Tahun Penjara

SUNGAILIAT--Bos PD Cahaya Perdana, Jimmy Syahbirin dan subkontraknya, Tan Sofian alias Afu (dalam berkas terpisah), Senin (3/11) kemarin divonis satu ...
Tersangka Korupsi Pupuk Masuk Rutan Muntok
{TGL}
Tersangka Korupsi Pupuk Masuk Rutan Muntok

MUNTOK--Diam-diam, Kejaksaan Negeri Cabang Muntok langsung menitipkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk di Dinas Pertanian dan ...
» Korupsi di Kabupaten Bangka Tengah
Polres Lidik Tiga Kasus Korupsi
{TGL}
Polres Lidik Tiga Kasus Korupsi

KOBA - Kapolres Bangka Tengah (Bateng) AKBP Djuhandani Raharjo Puro mengungkapkan, pihaknya sedang membidik tiga kasus dugaan korupsi yang terjadi di ...
Sidang Pembelaan Korupsi Bangka Tengah
{TGL}
Sidang Pembelaan Korupsi Bangka Tengah

SUNGAILIAT - Penasihat hukum (PH) enam terdakwa korupsi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangka Tengah, Marah Rusli dan rekan menyatakan, ...
» Korupsi di Kabupaten Bangka Selatan
Tersangka Korupsi APBD
{TGL}
Tersangka Korupsi APBD

TOBOALI -- Setelah sempat tertunda selama 10 hari, penyidik Polres Basel, Selasa (10/60 akhirnya melimpahkan dan menyerahkan dua tersangka kasus ...
Jaksa Tahan Tiga Tersangka Korupsi APBD Bangka Selatan
{TGL}
Jaksa Tahan Tiga Tersangka Korupsi APBD Bangka Selatan

PANGAKALPINANG--Penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menahan tiga kontraktor pembangunan rumah dinas anggota DPRD Bangka Selatan. Ketiga ...
» Korupsi di Kabupaten Belitung Timur
Korupsi Masih Tinggi
{TGL}
Korupsi Masih Tinggi

PANGKALPINANG - Tingkat korupsi yang terjadi di pemerintah daerah masih tinggi. Total rata-rata indeks persepsi korupsi (IPK) pada pemerintah di ...
Kejari Manggar Berupaya Ungkap Korupsi
{TGL}
Kejari Manggar Berupaya Ungkap Korupsi

MANGGAR -- Kejaksaan Negeri (kejari) Manggar akan terus berupaya mengungkap kasus korupsi di wilayah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) dari ...

Korupsi APBD Muarojambi: Kejati Jambi Cekal Lima Koruptor



Senin, 9 November 2009
Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi

Jambi—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengeluarkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap lima orang terdakwa kasus korupsi yang kasusnya sedang dalam tahap proses hukum.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, M Iqbal SH, Minggu mengatakan, upaya pencegahan dan penangkalan dilakukan agar proses hukum yang sedang dijalani para terdakwa dapat berjalan semestinya hingga ada kekuatan hukum tetap.

Kelima terdakwa kasus korupsi yang masuk dalam daftar cekal Kejati Jambi tersebut adalah Nawawi Hamid dan Husein Efendi, keduanya tersadung kasus korupsi APBD Kabupaten Muarojambi senilai Rp4 miliar yang sedang menunggu proses hukum tetap dari pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung.

Husien dan Nawawi masuk dalam daftar cekal Kejati Jambi mulai 10 Februari 2009 hingga 10 Februari 2010. Sedangkan Bambang Sutejo dan M Iryani SP, mereka berdua terkait kasus korupsi pembangunan PLTG Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) senilai Rp7 miliar yang kasusnya kini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Kabupaten Tanjabar.

Terdakwa Bambang dan Iryani dicekal Kejati Jambi terhitung mulai 29 Mei 2009 hingga 29 Mei 2010 atau selama satu tahun mereka tidak diperbolehkan meninggalkan Indonesia.

Terdakwa korupsi terakhir yang masuk dalam daftar pencekalan Kejati Ir Nasrun Arbain yang tersandung kasus korupsi dana olahraga tahun 2008 senilai Rp2 miliar dengan masa cekal berlaku 29 Mei 2009 hingga 29 Mei 2010.

Kelima terdakwa kasus korupsi tersebut semua selama satu tahun ke depan tidak diperbolehkan meninggalkan Indonesia selama proses hukum berlangsung dan ada kepastian hukum tetap. “Masa pencekalan tersebut bisa saja diperpanjang bila satu tahun kemudian masih perlu dilakukan pencegahan dan pencekalan terhadap mereka,” kata Iqbal.

Sebelumnya juga Kejati Jambi sudah mengeluarkan daftar pencekalan terhadap lima orang koruptor yang kasusnya juga sedang tahap menunggu kepastian hukum tetap untuk dijalankan.(*)

Sumber: antaranews.com, Senin, 09 November 2009
Sumber Foto: simpanglima.wordpress.com

Kejati Jambi: Eksekusi Terhadap Anggota DPR RI As’ad Syam Tak Bisa Dihalangi




Jumat, 13 November 2009

Jambi—Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jambi Andi Herman mengatakan, tidak ada satu pun lembaga yang bisa menghalangi pelaksanaan eksekusi atas putusan kasasi Mahkmah Agung (MA) dalam kasus korupsi atas terdakwa As’ad Syam, anggota DPR-RI dari Partai Demokrat.

“Karena keputusan kasasi sudah merupakan kekuatan hukum tetap dalam kasus pidana maka tidak ada satu pun yang bisa menghalangi pelaksanaan eksekusi tersebut,” kata Andi Herman, di Jambi, Kamis.

Kejaksaan hanya mengeksekusi amar, dan jika ada sesuatu hal yang merasa keberatan atas putusan tetap tersebut maka tidak bisa menghalangi pelaksanaan eksekusi.

Andi mengatakan, jika pihak kuasa hukum terdakwa Aa`ad Syam merasa keberatan, dipersilakan mengajukannya langsung ke MA dan pihak kejaksaan akan tetap melakukan eksekusi.

Sampai saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengeti, belum menerima petikan keputusan dari MA atas kasasi terdakwa As`ad Syam yang mendapat vonis empat tahun penjara terkait kasus korupsi proyek PLTD Sungaibahar senilai Rp4 miliar pada 2004. “Yang sudah diterima pihak kejari adalah surat pemberitahuan atas kesalahan surat pengantar yang dikirimkan MA ke Pengadilan Negeri (PN) Sengeti perihal nomor surat keputusam terdakwa As`ad Syam tersebut,” kata Andi Herman.

Kejari Sengeti dan Kejaksaan Tinggi Jambi masih menunggu secara resmi petikan keputusan MA atas kasasi terdakwa As`ad Syam mantan Bupati Muarojambi tersebut. Sebelum menjalankan tugas eksekusi tersebut pihak kejaksaan akan tetap mempelajari lebih dahulu kutipan keputusan kasasi As`ad Syam dari MA.

Kejati dan Kejari Sengeti sampai saat ini belum bisa mengambil sikap dan langkah untuk menjalani eksekusi tersebut karena secara resmi belum menerima kutipan keputusan kasasi itu, namun demikian tidak ada satu pun lembaga atau institusi yang bisa menghalangi pelaksaan eksekusi nanti.

Sebelumnya tim pengacara terdakwa As`ad Syam mantan bupati Muarojambi Provinsi Jambi yang kini menjadi anggota DPR RI, menilai putusan MA atas kasasi yang diajukan kejaksaan dinilai “ganjil”.

Keganjilan tersebut terlihat dengan tidak adanya pasal, ayat dan undang-undang dicantumkan dalam petikan putusan MA yang menyatakan, terdakwa As`ad Syam bersalah atas kasus tersebut.

Dalam bukti putusan MA tersebut secara tertulis dan nyata tidak ada pasal dan ayat serta UU yang dicantumkan atas keputusan hakim MA yang mengadili kaksus itu. Semestinya sesuai pasal 197 ayat 1 KUHAP menyatakan dalam sebuah keputusan hukum harus ada dan dicantumkan secare jelas tentang pasal, ayat dan undang-undang serta kualifikasi atas kasus terdakwa As’ad Syam.

Namun dalam kasus putusan kasasi MA tersebut, semua itu tidak ada sehingga sesuai dalam pasal 197 ayat 2 KUHAP, kasus tersebut secara otomatis bisa batal demi hukum.(*)

Sumber: antaranews.com, Jumat, 13 November 2009
Sumber Foto: primaironline.com

im Kejagung Periksa Puluhan Pejabat Kabupaten Indragiri Hulu Kantor Bupati Indragiri Hulu

Selasa, 13 Oktober 2009





Kantor Bupati Indragiri Hulu

TIM Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin (12/10) sekitar pukul 09.00 WIB, mulai melakukan pemeriksaan terhadap puluhan pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat. Pemeriksaan itu terkait hasil temuan BPK RI, tentang dugaan bobolnya Kas Daerah (Kasda) Inhu 2005 hingga 2008 senilai Rp116 miliar.

Pada pemeriksaan partai besar ini, Kejagung menurunkan sedikitnya 7 orang penyidik, dibantu 2 penyidik Kejati Riau dan 5 penyidik dari Kejari Rengat. Pemeriksaan serupa juga akan dilakukan penyidik Kejagung, hari ini, Selasa (13/10), terhadap belasan kontraktor lokal. Sehingga total pejabat dan kontraktor yang diperiksa berjumlah 43 orang.

Pantauan Riau Pos saat pemeriksaan berlangsung, Kantor Kejari Rengat terlihat ramai, sedangkan akses menuju ruang pemeriksaan di ruang serba guna dan ruang Kasi Intel Kejari dijaga ketat petugas Kejaksaan, dibantu personel Makodim 0302 Inhu yang mengenakan pakaian preman, sehingga belasan wartawan media cetak dan elektronik liputan Inhu tidak dibenarkan mendekati ruang pemeriksaan.

Dari kejauhan, di depan ruang pemeriksaan tampak sejumlah pejabat dan mantan pejabat Inhu yang sedang menunggu giliran diperiksa, di antaranya mantan Sekda Inhu Azhar Syam, mantan Bendaharawan Kasda Encik Aprizal Azmi, Mantan Kabag Keuangan Raja Marwan Indra, mantan Bendahara Bupati Inhu Nurhadi, serta Mantan Bendaharawan Pemkab Inhu Maria Astina.

Beberapa pejabat lain di antaranya mantan Sekwan Zaharman, mantan Kabag Umum Hendri dan Syafrian, mantan Bendahara Sekretariat DPRD Inhu Warnilus, staf Keuangan Sekretaris DPRD Inhu Khaidiriyanto, pejabat di lingkungan Dinas PU Inhu Mujiono, Arif dan Mat Praja dan sejumlah pejabat dan mantan pejabat lain. Para pejabat yang memenuhi panggilan Kejagung itu terlihat tegang.

Azhar Syam yang sempat bertemu wartawan saat keluar dari ruang pemeriksaan menuju toilet yang ada di belakang Kantor Kejaksaan, tidak mau berkomentar banyak terkait pemanggilan dirinya oleh penyidik Kejagung. “Ini terkait temuan BPK, lengkapnya tanya ke penyidik saja ya,’’ elak Azhar Syam, yang menjabat Sekda Inhu pada masa Bupati Drs Thamsir Rachman itu.

Sementara itu Ketua Tim Penyidik Kejagung, Muhammad Anwar menekankan, pemanggilan terhadap 43 pejabat dan mantan pejabat serta kontraktor lokal tersebut, masih tahap penyelidikan, dan seluruhnya masih dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan bobolnya Kasda Inhu 2005-2008 Rp116 miliar, berdasarkan temuan BPK RI.

“Dari temuan itu, katanya BPK sudah ada yang dikembalikan sejumlah Rp30 miliar, bagaimana nantinya, saya akan cek dulu benar atau tidak ini, karena bagi kita kejaksaan ini merupakan informasi,’’ jelas Muhammad Anwar. Dia menambahkan, Apabila cukup bukti, maka akan ditingkatkan ke penyidikan, jika tidak penyelidikan akan dihentikan. Sesuai jadwal, pemeriksaan awal ini akan dilakukan hingga Kamis (15/10) mendatang.

Kasubid Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejagung RI ini juga menegaskan, kasus ini berbeda dengan hasil temuan BPK lainnya di sekretariat daerah Inhu, yang diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 23,5 miliar, dan saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Kejati Riau.

Menanggapi pemeriksaan terhadap puluhan pejabat dan mantan pejabat Inhu oleh penyidik Kejagung, Bupati Inhu Drs H Mujtahid Thalib menanggapi, itu hal yang wajar, karena memang kewenangan Kejaksaan, yang menilai adanya kejanggalan dalam penggunaan APBD, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Apa yang terjadi saat ini merupakan rentetan dari kasus kas bon yang terjadi, dan masih ditangani Kejati Riau, dan ini tentunya buah dari keteledoran penggunaan anggaran,’’ kata Mujtahid Thalib.

Supir pun Ikut Kuras APBD

Dalam pada itu Kejati Riau terus melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan penyimpangan dana APBD Inhu 2005-2008. Pihak-pihak yang dipandang mengetahuinya sebagian sudah dipanggil. Sebagian lagi masih menunggu proses perizinan. Selain itu, yang menarik, dari hasil penyelidikan tersebut salah seorang supir pejabat di Inhu berinisial Wa diduga juga ikut meminjam uang APBD Inhu tersebut.

Hal ini dikatakan Asintel Kejati Riau, Heru Chairuddin, Senin (12/10). Tentang siapa saja yang dipanggil, Heru yang didampingi Kasi Penkum/Humas Kejati Budi Hardjo SH mengatakan, untuk mengungkap kasus ini, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap mantan Bupati Inhu dan enam mantan anggota DPRD.

Keenam anggota DPRD Inhu yang dipanggil tersebut yakni Raja Fajar, Sumardi Ibrahim, Mulyadi Hjr, Suryati S, Suryani, dan Alfian Zaharan. Sementara tiga anggota DPRD Inhu yang masih aktif, Marpoli Ketua DPRD, Buckhori selaku Wakil Ketua DPRD, dan Raja Dekritman, saat ini pihak Kejati Riau sudah melayangkan surat permintaan izin kepada Gubernur Riau. ”Seluruh anggota DPRD baik yang masih aktif maupun tidak, akan kita panggil lagi untuk dimintai keterangannya. Dari data-data yang ada, sekitar 13 pejabat. Dua di antaranya ajudan dan supir,’’ ujar Heru Chairuddin.(ade)

Sumber : Riau Pos, Selasa, 13 Oktober 2009
Sumber Foto: inhu.go.id

Kejatisu Tangani Dugaan Korupsi DAK Pendidikan DS




Kamis, 26 Februari 2009
MedanBisnis - Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan kembali disorot instansi penegak hukum kejaksaan. Kali ini, pihak Kejatisu menerima laporan pengaduan dari DPD LSM Peduli Pendidikan Bangsa (P2B) Wilayah I Sumut, terkait kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan Deli Serdang senilai Rp 19 miliar. Hal itu dibenarkan Kasi Penkum/Humas Kejatisu, Edi Irsan Kurniawan Tarigan SH, ketika dikonfirmasi, Rabu (25/2). “Kami sudah menerima laporan pengaduan kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan Deli Serdang hari ini (Rabu-red),” sebutnya di Medan.

Edi Irsan mengemukakan, laporan itu diterima ketika Kepala Kejatisu, Gortap Marbun SH, didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Agoes Jaya SH dan jaksa Hendra Ginting SH meninjau sejumlah sekolah di Kabupaten Deli Serdang, Rabu (25/2) pagi, yakni, SDN 106835, SDN 106179, dan SDN 106836 di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.

Koordinator P2B Wilayah I Sumut, Ben Zam, usai menyampaikan laporan dugaan korupsi itu menjelaskan, penerima DAK tahun 2008 yang bersumber dari APBN untuk Deli Serdang mencapai 150 sekolah dengan alokasi anggaran sebesar Rp 38,2 miliar. Ironisnya, pelaksanaan DAK sesuai petunjuk teknis (juknis) hanya berkisar 25%, sedangkan sisanya sarat penyimpangan. Salah satu bentuk penyimpangan dimaksud, pihak Dinas Pendidikan Deli Serdang tidak melakukan verifikasi perusahaan dan barang. Tragisnya, kata Ben Zam, oknum pejabat disdik justru mengarahkan para kepala sekolah penerima DAK untuk KKN.

Berdasarkan hasil investigasi pihaknya selama dua bulan pada 25 sekolah di 15 kecamatan, terungkap modus penyimpangan pembangunan fisik dan peningkatan mutu. “Untuk kategori fisik, ditemukan indikasi penyimpangan berkisar 30 sampai 40 persen. Sedangkan peningkatan mutu berkisar 20 sampai 30 persen,” ungkapnya, didampingi Sekretaris P2B Wilayah I Sumut, Ir Diewen Fernando Purba.

Ben Zam menambahkan, DAK yang digunakan tidak sesuai juknis berkisar Rp 18 juta hingga Rp 25 juta dari dana yang dianggarkan Rp 90 juta. “Secara keseluruhan, penyimpangan DAK Pendidikan Deli Serdang mencapai Rp 19 miliar, ” tegasnya.

Tak hanya itu, pihak P2B juga menemukan sejumlah sekolah yang menerima bantuan peningkatan mutu tidak lengkap dan belum diverifikasi. “Penyimpangan ini merusak masa depan siswa karena sarana yang disediakan pemerintah melalui dana APBN di-KKN oknum pejabat Dinas Pendidikan Deli Serdang,” tandasnya. (cw-05)

Sumber: medanbisnisonline.com 26 Februari 2009

Dugaan Korupsi Dinas Bina Marga: Polda Medan Kumpulkan Keterangan








Rabu, 25 November 2009

Medan—Penyidik Satuan III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat (Dit) Reskrim Polda Sumut, masih terus mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket),

terkait dugaan korupsi pada pengerjaan proyek yang ditaksir mencapai Rp 59 milyar di Dinas Bina Marga Medan. “Kita masih pengumpulan bahan keterangan, belum mengarah kepada penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Baharudin, Selasa (24/11).

Menjawab tentang adanya dugaan keterlibatan mafia proyek dalam dugaan korupsi tersebut, Baharudin mengatakan, penyidikan belum sampai mengarah ke mafia proyek. “Yang pasti, kalau memang ada tindak pidana korupsi, pasti kita proses. Namun, jika dalam penyelidikan tidak ditemukan unsur tindak pidana, maka segera dihentikan. Kalau hasil penyelidikan tidak terbukti, maka dihentikan,” jelasnya.

Seperti diberitakan kemarin, petugas Satuan III Tipikor Dit Reskrim Polda Sumut, mendatangi kantor Dinas Bina Marga Medan dan mengumpulkan sejumlah dokumen terkait pelaksanaan sejumlah proyek.

Tindaklanjut Pengaduan Warga

Tindakan itu dilakukan polisi sebagai tindaklanjut laporan warga tentang adanya dugaan korupsi sejumlah proyek seperti pengorekan parit senilai Rp 59 milyar dan proyek berskala besar yang seharusnya ditenderkan malah “dipecah” menjadi proyek kecil hingga pengerjaanya dilakukan secara penunjukan langsung (PL).

Baharudin kemarin juga mengakui petugas Satuan III Tipikor Polda Sumut telah mendatangi kantor Bina Marga Medan selama dua hari, Rabu-Kamis (18-19/11). “Satuan III Tipikor datang ke kantor Bina Marga Medan bukan melakukan penggeledahan atau pemeriksaan maupun penyitaan dokumen, tapi bertanya soal proyek yang ditangani Dinas Bina Marga Medan yang dilaporkan warga adanya korupsi,” terangnya. (hen)

Dugaan Korupsi Dinas Bina Marga: Polda Medan Kumpulkan Keterangan

Rabu, 25 November 2009

Medan—Penyidik Satuan III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat (Dit) Reskrim Polda Sumut, masih terus mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket),

terkait dugaan korupsi pada pengerjaan proyek yang ditaksir mencapai Rp 59 milyar di Dinas Bina Marga Medan. “Kita masih pengumpulan bahan keterangan, belum mengarah kepada penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Baharudin, Selasa (24/11).

Menjawab tentang adanya dugaan keterlibatan mafia proyek dalam dugaan korupsi tersebut, Baharudin mengatakan, penyidikan belum sampai mengarah ke mafia proyek. “Yang pasti, kalau memang ada tindak pidana korupsi, pasti kita proses. Namun, jika dalam penyelidikan tidak ditemukan unsur tindak pidana, maka segera dihentikan. Kalau hasil penyelidikan tidak terbukti, maka dihentikan,” jelasnya.

Seperti diberitakan kemarin, petugas Satuan III Tipikor Dit Reskrim Polda Sumut, mendatangi kantor Dinas Bina Marga Medan dan mengumpulkan sejumlah dokumen terkait pelaksanaan sejumlah proyek.

Tindaklanjut Pengaduan Warga

Tindakan itu dilakukan polisi sebagai tindaklanjut laporan warga tentang adanya dugaan korupsi sejumlah proyek seperti pengorekan parit senilai Rp 59 milyar dan proyek berskala besar yang seharusnya ditenderkan malah “dipecah” menjadi proyek kecil hingga pengerjaanya dilakukan secara penunjukan langsung (PL).

Baharudin kemarin juga mengakui petugas Satuan III Tipikor Polda Sumut telah mendatangi kantor Bina Marga Medan selama dua hari, Rabu-Kamis (18-19/11). “Satuan III Tipikor datang ke kantor Bina Marga Medan bukan melakukan penggeledahan atau pemeriksaan maupun penyitaan dokumen, tapi bertanya soal proyek yang ditangani Dinas Bina Marga Medan yang dilaporkan warga adanya korupsi,” terangnya. (hen)