Saturday, January 23, 2010

Kejari Siap Periksa Direktur LSM Kopsad . Kasus Penyimpangan Dana Bantuan Rumah SAD dari Menteri PDT

Ditulis oleh aki
Sabtu, 23 Januari 2010


SAROLANGUN – Kejaksaan Negeri Sarolangun menunjukkan langkah maju dalam pengusutan kasus dugaan penyimpangan dana bantuan pembangunan infrastruktur sosial dari Kementerian Pemberdayaan Desa Tertinggal (PDT). Dalam waktu dekat, lembaga penegak hukum tersebut akan memeriksa Direktur LSM Kelompok Peduli Suku Anak Dalam (Kopsad) Budi Vrihaspati Jauhari. Budi diperiksa karena sebagai pelaksana proyek yang menelan dana Rp 625 juta tersebut. Budi mengerjakan proyek pembangunan 25 unit rumah Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Pematang Kabau dan Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Sarolangun, pada 2008.

“Kasusnya naik ke penyidikan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak Oktober 2009 lalu, ditemukan indikasi kerugian negara senilai kurang-lebih Rp 250 juta,” kata Kepala Kejari Sarolangun R Esfarin melalui Kasi Intel Aji Prasetya kemarin (21/1).

Kerugian itu tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) pengerjaan. Sementara berdasarkan RAB satu unit rumah dibangun dengan dana Rp 25 juta.

“Setelah dicek bersama pihak PU dan ahli bangunan, rumah-rumah SAD tersebut hanya dibangun dengan nilai Rp 13 juta. Berarti tidak sesuai Bestek,” kata Aji.

Selain melakukan pengecekan langsung, kata Aji, kejaksaan juga sudah memintai keterangan dari sepuluh orang terkait bangunan tersebut. Mereka di antaranya pihak PU, Bappeda, organisasi masyarakat setempat (OMS), dan pihak lainnya. Keterangan sejumlah saksi tersebut untuk menguatkan penyelidikan kejaksaan.

Ketika disinggung mengenai jadwal pemeriksaan direktur LSM Kopsad, Aji belum bisa memberikan jadwal pasti. “Yang jelas secepatnya akan kita periksa, karena sudah mau dilimpahkan ke penyidikan,” jawabnya diplomatis.

Apakah ada tersangka lain? Aji mengatakan tidak menutup kemungkinan ada.

Aji menambahkan, Direktur LSM Kopsad Budi Prihasvati Jauhari akan dijerat Pasal 1 dan 3 UU Tipikor. “Hukuman penjaranya minimal tiga tahun untuk Pasal 3 dan satu tahun untuk Pasal 1,” jelas Aji.

Terpisah, Direktur LSM Kopsad Budi Prihasvati Jauhari yang dikonfirmasi tidak banyak memberikan keterangan. Dia beralasan belum mengetahui kabar akan diperiksa. Budi juga membantah adanya dugaan penyimpangan yang dibeberkan Kejari Sarolangun.

Meski demikian, Budi akan mengikuti proses hukum yang ditimpakan kepadanya. “Untuk sementara saya no comment dulu. Saya belum tahu. Yang jelas tidak ada itu penyimpangan,” ujarnya via ponsel yang ketika itu mengaku sedang berada di kawasan Bukit Duabelas, seraya mengakhiri pembicaraan.(aki)

No comments:

Post a Comment