Saturday, January 30, 2010

Poldasu diminta cari aktor dugaan korupsi Bina Marga

SUDARMANTO
WASPADA ONLINE

MEDAN - Meski poldasu sudah memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Bina Marga Medan, Gindo Marganti Hasibuan sebanyak empat kali untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan sejumlah proyek sebesar Rp59 miliar, namun menimbulkan tanda tanya besar.

Sebab, pemeriksaan terhadap, Gindo di Mapoldasu selain terbilang lamban, juga terkesan kurang berani untuk mengungkap kasus korupsi di Bina Marga Medan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2009.

“Selain lamban, Poldasu terkesan takut untuk mengungkap dugan korupsi penyimpangan pengerjaan sejumlah proyek tanpa tender yang mencapai Rp59 miliar yang bersumber dari (APBD) Medan Tahun 2009 di Dinas Bina Marga,” sebut, Firdaus Tanjung direktur eksekutif LSM LARaS (Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara) kepada Waspada Online, Jumat (29/1).

Dikatakan, Firdaus, Poldasu harus profesional dan mencari siapa aktor yang menjadi dalang penyimpangan proyek tender di Bina Marga Medan yang sudah melanggar undang-undang Kepres No 80 tahun 2003.

Sementara, M. Arfin, direktur bidang pemerintahan/negara LSM LARaS juga menyayangkan kinerja Poldasu dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek yang dilakukan secara penunjukan langsung (PL) oleh dinas Bina Marga Medan.

“Awal bukti penyalahgunaan proyek dilakukan Gindo jelas dilakukan. Salah satunya, dinas Bina Marga Medan ini telah ‘mengangkangi’ Kepres No 80 tahun 2003,” jelas M. Arfin.

Arfin menambahkan, meski, Gindo mengaku bahwa pemecahan proyek atas persetujuan DPR dan Pj Walikota Medan, Rahudman Harahap, akan tetapi persetujuan itu tetap menyalahi kepres No 23 tahun 2003 tetang peratauran tender.

No comments:

Post a Comment