Selasa, 26 Januari 2010
TEMPO Interaktif, Medan -Bekas Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumetara Utara, Horasman Sitanggang, diancam hukuman seumur hidup dalam dugaan korupsi Rp 2,3 miliar.
Horasman dan dua bahawannya dijadikan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Keduanya adalah Kasubbag Perencanaan dan Keuangan BPN Sumut R. Jojor Sitorus dan Samuel M. Simatupang selaku Kepala Seksi Survei Tanah dan juga Pejabat Pembuat Komitmen.
Mereka diduga terlibat dalam kasus penggunaan anggaran pada Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) dan Inventarisasi Penggunaan Pemanfaatan Pengawasan Pemilikan Tanah (IP4T), pada 2008, dengan nilai Rp 2,3 miliar.
Jaksa penuntut umum Ida Komang Ardhan dan Yuni Hariaman dalam dakwaan yang dibacakan bergantian, Selasa (26/1) di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, mengenakan pasal 2 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kepada Horasman.
Dihadapan ketua majelis hakim, Asmui, jaksa membeberkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara menemukan kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar.
Jaksa juga menengarai Horasman, kini menjabat sebagai Direktur Landreform BPN Pusat, tidak melaksanakan tanggung jawabnya. Dalam pelaksanaan kedua kegiatan itu, Horasman menyerahkan kepada dua terdakwa lainnya.
Kuasa hukum terdakwa, Suhamzah Ginting, menganggap dakwaan jaksa prematur. ” JPU tidak tegas dan jelas menyebutkan kapan, di mana dan tahun berapa uang itu diberikan,” kata Suhamzah.
Soetana Monang Hasibuan
SELAMATKAN AIR DEMI ANAK CUCU KITA.ANAK CUCU KITA JANGAN KITA BERIKAN AIR MATA TAPI BERI MEREKA MATA AIR : Hutan Lindung Resapan Air yang merupakan Tulang Pungung Ketersedian Air : Merusak hutan ,Merusak Air Berarti Merusak Masa Depan Kita : Air Sumber Kehidupan Tanpa Air Kehidupan Akan Berakhir Lestarikan Air Tanggung Jawab Kita Bersama
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment