Saturday, January 30, 2010

Kejatisu Kesulitan Ungkap Penggelapan 21 Juta Liter Minah



Sabtu, 30 Januari 2010
MEDAN-KEJAKSAAN Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengaku masih terus berupaya menyelidiki dugaan penggelapan 21 juta liter minyak tanah (minah) yang melibatkan Suhermanto GM Pemasaran Pertamina Sumut. “Untuk mengusut kasus ini, kita harus mengerti dulu bagaimana kasus itu. Setelah dipahami secara mendalam, maka penyelidikan berikutnya akan langsung kita jalankan tanpa keraguan,” ujar Edi Irsan Kurniawan Tarigan,SH pada POSMETRO MEDAN kemarin (29/1) siang.

Lanjut pria berambut tipis ini, setelah memahami betul apa tindak pidana yang dilakukan terlapor, maka tim akan dipersiapkan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Dari situlah saksi-saksi mulai kita periksa. Bila si terlapor memang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi yang didukung dengan alat bukti yang cukup, maka akan langsung ditetapkan jadi tersangka. Jadi, saat ini, biarlah kami pelajari dulu laporan itu. Bila memang ada peningkatan penyelidikan kasus, kami akan beritahu nanti,” janji juru bicara Kajatisu itu.

Sebelumnya, puluhan massa yang yang tergabung dalam Persatuan Pangkalan Minyak Tanah (PPMT) Sumut mengadukan Suhermanto ke Kejatisu. Dalam laporan itu, PPMT juga mengecam kebijakan pengalihan (konversi) minah ke gas yang membuat masyarakat teraniaya karena tak jelasnya subsidi yang dijanjikan pemerintah. “Kebijakan tersebut jelas melanggar Pancasila ayat-2 serta UUD 1945,” bilang Binsar Sianturi Ketua PPMT Sumut kala itu.

Selain mengeluhkan konversi, PPMT juga menuding kebijakan tersebut makin membuat sekelompok golongan makin kaya. Seperti halnya dugaan korupsi minah bersubsidi yang dilakukan Suhermanto yang diduga telah menggelapkan 21 juta liter minah di lima Kabupaten Kota di Sumut, diantaranya Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Binjai dan Langkat. “Ini berdasarkan hasil pengamatan kami sendiri. Selain itu, kami juga mendapatkan data yang ril dari DPRD Sumut atas dugaan penggelapan minah bersubsidi tersebut,” cecar Binsar lagi.

Sambugnya, dari dugaan penggelapan tersebut, dikalkulasikan rakyat telah dirugikan sekitar Rp 9 miliar. “Kami lampirkan semua bukti yang kami dapat, untuk itu kami berharap Kejatisu dapat segera mengusut kasus ini ke proses hukum secepatnya. Jangan masyarakat kecil saja yang cepat diproses, tikus-tikus berdasi yang menyengsarakan rakyat juga harus segera ditindak,” tambah pria bertubuh gempal berkulit hitam itu. (Syahrul)

No comments:

Post a Comment