Saturday, January 30, 2010

Kerap Dirugikan dan Dikadali Pejabat Korupsi Distarukim Sumut Dibeber

Selasa, 1 September 2009
LUBUKPAKAM-Bicara tentang praktek KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) memang tak ada habisnya, apalagi perilaku yang memiskinkan rakyat itu boleh dibilang masih terus terjadi dihampir seluruh negeri ini.

Dugaan ini diklaim terjadi juga di Dinas Penataan Ruang dan Pemukiman (Tarukim) Sumut. Uniknya, dugaan itu malah dibeber rekanan Dinas Tarukim Sumut bernama H. Sugeng Sugiharto. Saat ditemui POSMETRO MEDANdi Masjid Jami’ Lubukpakam, didampingi pengacaranya Israel Silaban SH, mengaku nekad ‘bunyi’ karena sebagai kontraktor, ia juga kerap dirugikan dan ‘dikadali’ pejabat dinas tersebut.

Seperti apa dugaan KKN di Dinas Tarukim Sumut itu? Berikut penduturan Sugeng, September 2007 lalu, perusahaannya Cv Ingin Jaya mendapat SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) No kontrak 622.912/23/BPW-I/B/APBD/2007 untuk pekerjaan pembangunan saluran drainase sepanjang 1.335 meter persegi di Jalan Lintas Patumbak, Kabupaten Deliserdang dengan nilai proyek Rp 671,9 juta. Anehnya, setelah sebulan dikerjakan, tiba-tiba Dinas Tarukim Sumut mengumumkan adanya tender ulang atas pekerjaan itu dan meminta bahkan menyatakan agar Cv Ingin Jaya tidak melanjutkan pekerjaan itu untuk sementara.

Mendapat kabar tersebut Pak Haji jelas kesal, tapi lantaran uangnya sudah masuk, ia pun memutuskan melanjutkan pekerjaan itu tanpa mengabaikan surat Dinas Tarukim. Artinya Pak Haji tetap mengerjakan proyek itu dengan modal adanya SPMK tersebut. Ironisnya, pihak dinas tetap melangsungkan tender ulang atas pekerjaan itu dengan pemenang tender Cv Zam-Zam.

Meski tender akhirnya dimenangkan perusahaan lain, tapi Dinas Tarukim Sumut tetap memberikan kesempatan pada Pak Haji untuk meneruskan pembangunan itu. Hanya saja Pak Haji harus memakai perusahaan Cv Zam-Zam selaku pemenang tender kedua. Jelaslah, setelah pekerjaan itu selesai, pembayaran atas pekerjaan itu kontan jadi milik Cv Zam-Zam, bahkan Pak Haji juga wajib membayar uang jasa perusahaan pada pihak Cv Zam-Zam.

Selain itu, bentuk praktek KKN yang dirasakan Pak Haji di Dinas itu terjadi tahun 2008 lalu. Ceritanya, kala itu perusahaannya juga memenangkan tender atas pekerjaan pembangunan saluran drainase di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang. Anehnya, saat pelaksanaan pekerjaan hendak dimulai, pihak Dinas Tarukim Sumut menyatakan pekerjaan tender itu harus dikerjakan oleh 2 perusahaan. Dan perusahaan tersebut langsung ditunjuk oleh Dinas Tarukim sendiri.

Saat itu kekesalan juga dirasakan Pak Haji, namun karena mengingat hubungan antara dirinya dengan Dinas Tarukim Sumut cukup baik, mau tak mau pekerjaan itu terpaksa dibagi dua juga kepada perusahaan yang ditunjuk Dinas Tarukim. Kerjasama antar kedua perusahaan itu pun tercatat dalam akte notaris. Memasuki tahun 2009 perilaku atau kebijakan berbau KKN yang terus dirasakan oleh Pak Haji yang merasa menjadi korban, akhirnya di beberkan oleh Pak Haji sendiri. Pasalnya, entah apa alasannya, pihak Dinas Tarukim tidak memberikan kesempatan lagi kepada Pak haji untuk turut dalam tender terbuka di instansi itu.

Melalui surat tanggal 07 Agustus 2009, Dinas Tarukim Sumut beralasan bahwa perusahaan Pak Haji sama persis dengan metode pelaksanaan yang dilampirkan Cv Ingin Setia sesuai dengan Kepres nomor 80 tahun 2003 huruf F tentang evaluasi penawaran. Dengan demikian panitia tender pada dinas itu menyimpulkan pada evaluasi berikutnya CV Ingin Jaya tidak dibenarkan mengikuti proses tender itu lagi.

Pak Haji pun merasa hal itu jelas hanya akal-akalan pihak Dinas Tarukim Sumut. Sebab Pak Haji menyatakan, antara Cv Ingin Jaya dengan Cv Ingin Setia tidak ada hubungan. Tapi hanya hanya ada persamaan kata ingin saja. Karena merasa kurang puas, Pak Haji sempat mendatangi Dinas Tarukim guna mempertanyakan hal itu. Gawatnya, salah seorang staf di dinas itu bernama Syarifuddin yang sempat ditemui Pak Haji, dengan tegas menyatakan kalau paket pekerjaan yang ditenderkan itu sudah ditetapkan oleh Kepala Dinas Tarukim Sumut Ir Herimas sebagai proyek jatah bagi anggota DPRD Sumut. Jadi dengan demikian Pak Haji dianggap tidak layak mengikuti proses tender atas pekerjaan itu. (Pasta)
Cetak Berita Ini

1 comment:

  1. Untuk yang lagi galau, yang lagi bosan tidak tahu mau ngapain,
    tenang,,sekarang ada yang akan menghibur kalian sekaligus
    mengisi hari-hari kalian dengan games" online yang pastinya tidak akan
    mengecewakan kalian deh...

    yuk ikutan gabung bersama Pesonasaya.com
    Dapatkan Bonus Rollingan TO Sebesar 0,3 - 0.5% / Hari
    Bonus Referral Sebesar 20% Seumur Hidup

    * Minimal deposit hanya Rp 20.000
    * Minimal tarik dana Rp 20.000
    * Dilayani oleh CS profesional dan ramah
    * 24 jam online
    * Proses Depo & WD super cepat
    * No ROBOT MURNI PLAYER VS PLAYER
    * kamu berkesempatan menangkan Jackpot setiap harinya.

    Info lebih lanjut silahkan hubungi CS 24 Online Setiap hari melalui :
    * PIN BBM : 7A996166
    * WA : +85511817618

    Salam Sukses Pesonaqq.com

    ReplyDelete