Sunday, January 24, 2010

Lima Perusahaan Perkebunan Bermasalah.Dari Temuan Hearing DPRD

Ditulis oleh Franciscus, Muarojambi
Rabu, 20 Januari 2010


Beberapa perusahaan di Muarojambi bermasalah. Dalam rapat kerja yang digelar Komisi B DPRD Muarojambi pada Selasa (19/1), terungkap setidaknya lima perusahaan perkebunan di Muarojambi saat ini bermasalah. Kelima perusahaan itu di antaranya PT Bukit Bintang Sawit (BBS) di Desa Tanjung Kecamatan Kumpeh Ilir. Lalu PT Makmur Bina Bestasri (MBB) di Desa Tanjung, Kecamatan Kumpeh Ilir; PT Petaling Mandra Guna (PMG) dan PT Bahari Gembira Ria (BGR) di Kecamatan Sungaigelam; serta PT Batanghari Sawit Sejahtera (BSS) di Sengeti, Kecamatan Sekernan.

Anggota Komisi B Raden Fauzi mengatakan, permasalahan yang dihadapi masing-masing perusahaan berbeda. Kebanyakan permasalahan yang terjadi sengketa lahan antara perusahaan dan warga sekitar.

Ketua Fraksi PKS itu mengatakan, sampai kini Komisi B baru berhasil memanggil dua perusahaan, yaitu PT BSS dan PT MBB. Sementara tiga perusahaan lainnya masih dalam proses pemanggilan. ”Dua perusahaan sudah selesai kami mintai keterangan. Yang tiga lagi menyusul,” katanya kemarin.

Dia menjelaskan, hasil pertemuan dengan manajemen PT BBS, diketahui 1.000 hektar lahan yang dimiliki perusahaan bermasalah dengan warga. Sebanyak 400 hektar bermasalah dengan H Busro, sementara 380 hektar bermasalah dengan kelompok 76, serta sisanya bermasalah dengan warga Desa Tanjung, Kecamatan Kumpeh Ilir. ”Kalau perizinan tidak ada masalah. Hanya saja seluruh tanah milik PT BBS diklaim warga sekitar,” katanya.

Begitu juga hasil pertemuan Komisi B dan PT MBB. Menurut Jakson dari Humas PT MBB, lahan milik PT MBB bersengketa dengan warga Desa Tanjung, Kecamatan Kumpeh Ilir. ”Kasus perusahaan ini sengketa lahan juga. Hanya saja ada permasalahan perizinan,” katanya.

Izin PT MBB seluas 6.000 hektar terancam dicabut. Pasalnya, hasil temuan dewan, lahan tidak dikelola keseluruhan. Padahal, perizinan akan berakhir pada Juni tahun ini. ”Sesuai prosedur, perizinan perusahaan ini akan dicek sebelum diperpanjang. Jika lahan yang dikelola tidak mencapai 50 persen, tidak akan diperpanjang,” katanya.

Hal sama juga dialami PT BGR dan PT PMG di Kecamatan Petaling. Dua perusahaan perkebunan sawit itu saat ini sedang bersengketa dengan warga. Yang berbeda hanya PT Batanghari Sawit Sejahtera. Perusahaan di Sengeti itu bermasalah dengan 130 karyawannya.

Menyikapi permasalahan itu, Komisi B DPRD Muarojambi berencana pada pekan depan akan mempertemukan perusahaan-perusahaan perkebunan dengan warga. Rencana duduk bersama itu akan dilakukan dewan di desa yang bersengketa.

”Untuk tahap awal kami akan mempertemukan pihak-pihak terkait. Tujuannya mencarikan solusi atas permasalahan,” katanya.

Kabag Pemerintah Muarojambi David Rojano yang turut serta dalam pertemuan mengatakan sepakat dengan tindakan dewan. Dia berharap permasalahan sengketa lahan segera dituntaskan.(*)

No comments:

Post a Comment