Saturday, January 23, 2010

“Masih Soal PNS Bawasda DS divonis Bebas” Penanganan Hukum Di PN Lubuk Pakam Di Labuhan Deli “Ricuh”

Labuhan, Panji Demokrasi

Pemberantasan narkotika harus benar-benar dilakukan pihak penegak hukum, padahal di Pengadilan Negri (PN) Lubuk Pakam Cabang di Labuhan Deli tampaknya masih jauh dari harapan masyarakat, bahkan bias semakin meraja lela.

Pada baru-baru ini di Pengadilan Lubuk Pakam di Labuhan Deli ricuh. Pada penggelaran siding Kamis (7/1) yang dipimpin hakim ketua TS SH dengan JPU Lila SH dan Yosef SH. JPU menerima tudingan dari orangtua terdakwa (ibu Cut) sebab dari tuntutan yang berbeda dengan kasus yang sama (pemakai daun ganja kering-red) yang dilakukan oleh M. Idris alias Ucok yang divonis 20 bulan kurungan. Sedangkan Drs. Agus Salim yang sebagai PNS Bawasda KAbupaten Deli Serdang divonis bebas dengan alasan menggunakan surat keterangan sakit gila yang dikeluarkan pihak RS Mahoni Medan.

Dalam hal menerangkan Drs. Agus Salim dengan keterangan sakit gila yang ditanda tangani dr. Hj. Elmeida Effendi, SpKj. Dengan hal cara mempergunakan surat keterangan gila tersebut membuat Drs. Agus Salim Ritonga Spkj bebas dari jeratan hukum. Dengan hal itulah yang dipertanyakan ibu Cut kepada JPU Lila SH sewaktu penggelaran sidang. Sebab awal kasus penangkapan dua tersangka oleh pihak kepolisian Percut Sei Tuan dengan berdasarkan laporan Pol : LP/1647/VIII/2009/Tbs-Percut, bahwa kedua tersangka M. Idrus dan Drs. Agus Salim Ritonga (kedua tersangka) dinyakan bersalah.

Berdasarkan surat keterangan gila itu, Drs. Agus Salim Ritonga tidak dapat ditahan sesuai dengan surat perintah penahanan No. Pol : SP-Han/381/VIII/2009 Reskrim, tertanggal 27 Agustus 2009. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dikirim ke Kejaksaan Negri Lubuk Pakam. Tetapi sesudah tahap pemeriksaan pihak kejaksaan penuntut umum Drs. Agus Salim dinyatakan gila sesuai dengan surat keterangan sakit jiwa yang dikeluarkan pihak RS Mahoni.

Menanggapi hal itu, sejumlah feraksi hukum dan LSM mengatakan masalah ini hal yang biasa. “Biasanya itu bang, orang yang berkantong tebal bisa vonis bebas atau dipenjara hitungan bulan. Tetapi kok orang masyarakat miskin yang tidak punya kocek hukumannya berat, seperti M. Idris yang divonis 20 bulan penjara. Abang seperti tidak tahu aja bagaimana mafia hukum ini”, ujar aktivis.

Informasi yang dihimpun PAnji Demokrasi dilapangan, terdakwa yang divonis bebas Drs. Agus Salim sudah kembali menjalankan tugasnya sebagai Bawasda di KAbupaten Deli Serdang.

Ketika Panji Demokrasi mengkonfirmasikan hal ini kepada JPU Lila SH di ruang kerjanya, Kamis (14/1) mengelak. “Saya masih banyak tugas, dan tidak sempat menjawab”, elak JPU Lila SH mengakhiri.

Sementara pihak RS Mahoni yang mengeluarkan surat keterangan sakit gila atas Drs. Agus Salim hingga berita ini diturunkan kemeja redaksi belum berhasil dikonfirmasi. Sedangkan Kacabjari Cabang Lubuk Pakam di Labuhan Deli M. Hamdan S SH terkesan alergi wartawan.[tp].

No comments:

Post a Comment