Ditulis oleh fes
Selasa, 19 Januari 2010
MUAROJAMBI – Target Kejaksaan Negeri Sengeti dalam penanganan perkara korupsi di Muarojambi telah tercapai. Dalam tahun 2009, instansi yang dipimpin Rusman Widodo berhasil menaikkan tiga kasus korupsi di Muarojambi. Sebanyak dua kasus dalam penyidikan, sementara satu kasus sudah masuk dalam tahap persidangan.
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaaan Negeri Sengeti Rusman Widodo. “Dalam tahun ini ada tiga kasus korupsi yang kami tangani. Dua kasus masih dalam tahap penyidikan, satu kasus persidangan,” terangnya.
Dua kasus korupsi yang kini disidik Kejari Sengeti adalah proyek pembangunan reboisasi yang ditangani Dinas Kehutanan dan Perkebunan Muarojambi 2008. Dalam perkara itu, pembangunan terusan atau kanal dan pondok di Desa Seponjen, Kecamatan Kumpeh Ilir, dinilai bermasalah.
Dana proyek pembangunan kanal sebesar Rp 534 juta, berasal dari dana DAK DR. Proyek itu dinilai kejaksaan bermasalah karena pembangunan kanal yang direncanakan sepanjang 6 km, hanya dilaksanakan 4 km. Selain persoalan itu, pengerjaan proyek diduga dilaksanakan kontraktor lain yang bukan pemenang tender.
Proyek diduga dikerjakan oleh BB, padahal seharusnya dikerjakan Mumfah dari PT Dita Karya Mandiri selaku pemenang tender. Bahkan yang lebih hebat, proyek pembuatan kanal sudah dikerjakan sebelum panitia lelang mengumumkan pemenang tender. “Saat ini BB telah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Rusman.
Begitu juga dalam perkara proyek pembangunan pondok. Hasil penyidikan kejaksaan, didapati kejanggalan-kejanggalan proyek yang tidak sesuai spesifikasi. Dalam kasus itu, kejaksaan juga telah menetapkan tersangka. Satu-satunya perkara korupsi yang ditangani Kejari Sengeti dan telah memasuki tahap persidangan yakni kasus uang makan minum pegawai di Dinas Perhubungan Muarojambi. Dalam perkara itu, Hudori selaku Kabag TU Dinas Perhubungan ditetapkan sebagai terdakwa. “Hudori juga sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 40 juta,” kata Kajari.
Pada tiga perkara itu, kejaksaan tidak pernah menahan tersangka maupun terdakwa. Alasan kejaksaan, tersangka maupun terdakwa masih berlaku kooperatif. Alasan penahanan tersangka atau terdakwa, kata Rusman, sesuai Pasal 21 KUHAP. Jika ada jaminan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi tindak pidana, kejaksaan tidak perlu melakukan penahanan.
Rusman Widodo mengaku, selama 2009, perkara korupsi yang ditangani Kejari tidak menyeret nama-nama pejabat Muarojambi, termasuk anggota DPRD.(fes)
SELAMATKAN AIR DEMI ANAK CUCU KITA.ANAK CUCU KITA JANGAN KITA BERIKAN AIR MATA TAPI BERI MEREKA MATA AIR : Hutan Lindung Resapan Air yang merupakan Tulang Pungung Ketersedian Air : Merusak hutan ,Merusak Air Berarti Merusak Masa Depan Kita : Air Sumber Kehidupan Tanpa Air Kehidupan Akan Berakhir Lestarikan Air Tanggung Jawab Kita Bersama
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment