SELAMATKAN AIR DEMI ANAK CUCU KITA.ANAK CUCU KITA JANGAN KITA BERIKAN AIR MATA TAPI BERI MEREKA MATA AIR : Hutan Lindung Resapan Air yang merupakan Tulang Pungung Ketersedian Air : Merusak hutan ,Merusak Air Berarti Merusak Masa Depan Kita : Air Sumber Kehidupan Tanpa Air Kehidupan Akan Berakhir Lestarikan Air Tanggung Jawab Kita Bersama
Thursday, January 28, 2010
Soal Penggusuran 3 Ribu PKL 100 Pengacara Gugat Rahudman
Kamis, 28 Januari 2010
pm/syahrul
Musli Muis, SH saat memberikan keterangan.
MEDAN-Di tengah sinyal ikut tarung Pilkada Medan, Pj. Wali Kota Medan Rahudman Harahap kemarin (27/1) malah resmi digugat rakyat. Ini buntut aksi ‘kolosal’ penggusuran sekira 3 ribu pedagang kaki lima (PKL) di sudut-sudut Kota Medan.
Para pedagang kecil itu menuding Rahudman melakukan perbuatan melawan hukum di sela menjalankan tugas. Orang nomor satu di Medan itu dinilai tak punya rasa keadilan dalam mempertahankan hak masyarakat miskin, terutama PKL. Karena itu, lewat bantuan 100 pengacara, Rahudman digugat agar mempertanggungjawabkan kebijakannya menggusur PKL pada September 2009.
Perwakilan 100 pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan itu kemarin siang mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Isi gugatan tertuang nomor register 28/pdt-6/2010/PN.Mdn dan telah dinyatakan sah guna disidangkan dengan jadwal diberitahu dalam tempo dekat ini.
“Dasar kita melakukan gugatan, karena banyak fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat (Rahudman-red). Untuk itu, melalui gugatan ini, kita berharap hakim dapat mengabulkan tuntutan kita, agar memerintahkan tergugat untuk menghentikan penggusuran paksa PKL di Kota Medan,” ujar Muslim Muis SH, salah satu pengacara yang ikut mendaftarkan gugatan.
Fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat, menurut Wakil Direktur LBH Medan itu terlihat sejak penggusuran paksa terhadap PKL di seluruh Kota Medan pada September 2009, yang menimbulkan dampak buruk terhadap 3 ribu pedagang dalam menjalankan kelangsungan hidup mereka. Setelah melakukan penggusuran paksa, “Tergugat malah tidak mempertanggung jawabinya. Ini berarti tergugat selaku penyelenggara Pemerintah Daerah telah mengenyampingkan kewajiban hukum, karena telah membiarkan hak-hak asasi para pedagang terbengkalai,” imbuh Muslim.
Akibat penggusuran yang diserukan tergugat, kehidupan ribuan keluarga PKL saat ini makin terpuruk karena mereka tidak lagi punya pekerjaan. “Pengakuan mereka (PKL) pada kita,” sambungnya, “jangankan untuk menyekolahkan anak, biaya untuk makan sehari-hari saja pun mereka terancam. Untuk itu, tergugat harus cepat merelokasi tempat berdagang PKL, supaya mereka mempunyai sumber pencarian lagi. Kalau hal ini tidak juga dilakukan, bisa kita pastikan angka kriminal meningkat di Kota Medan, karena mau tak mau, demi kelangsungan hidup, para PKL harus mendapatkan uang walaupun dengan cara apa pun.”
Pengacara lainnya, Ahmad Irwandi Lubis SH mengklaim, penggusuran paksa yang dilakukan tergugat sebelumnya tanpa melakukan penelitian mendalam guna mengkaji segala dampak akibat kebijakannya. “Jelas kebijakan itu membuat para pedagang resah dan marah. Soalnya, ada kebijakan namun tidak ada penyelesaian. Dengan fenomena ini, berarti kan terlihat jelas tergugat tidak menjalankan tugasnya dengan optimal sebagai kepala daerah di Kota Medan,” cecar Irwandi.
Selain tudingan tak bertanggung jawab atas kebijakannya, tergugat juga dinilai melakukan pembohongan publik. Itu karena, sambung pengacara lainnya lagi, M. Khaidir Harahap SH, “Kebijakan tergugat yang melakukan penggusuran paksa bisa kita bilang adalah gagah-gagahan agar bisa disebut tegas dalam menjalankan pemerintahan. Tapi mengapa kebijakan itu hanya berlaku untuk orang miskin? PKL elit, salah satunya pengusaha yang berjualan di Merdeka Walk kenapa tidak diusir juga. Kan jelas kalau perbuatan tergugat telah menciderai rasa keadilan sosial para pedagang.”
Selain meminta tergugat menghentikan penggusuran paksa, para penggugat juga memohon majelis hakim agar mewajibkan tergugat menanggung seluruh biaya yang telah dan akan dikeluarkan para PKL terkait kebijakannya. Selain itu lagi, “Tergugat juga diwajibkan meminta maaf secara tertulis kepada para pedagang penggusuran paksa, yang diumumkan di (stasiun) TV, 3 stasiun radio dan 10 media cetak lokal yang ada di Sumut selama 3 hari berturut-turut,” tegas Iskandar Lubis SH, pengacara yang juga ikut bergabung memerjuangkan hak para PKL.
Selain para pengacara, beberapa PKL yang turut ikut mendaftarkan gugatan berharap hakim nantinya objektif dalam memberikan putusan. “Gara-gara enggak jualan lagi, kehidupan kami jadi entah cemana-mana. Jangankan untuk membiayai anak sekolah dan bayar listrik setiap bulannya, mau makan sehari-hari saja musti berpikir panjang dulu kami. Jalan terakhirnya terpaksa ngutanglah,” kata Dahabi Alfan, pedagang ayam di Pasar Pringgan, Medan.
Harap lelaki 48 tahun yang menetap di Tanjung Sari Medan itu, hakim dapat memerintahkan tergugat segera merelokasi tempat berjualan mereka secepat mungkin. “Dengan demikian kami ada penghasilan lagi,” harap pria berlobe itu.
Harapan senada juga dilontar Ketua Asosiasi PKL Medan Baru, Ir. Ramses Napitupulu. “Mudah-mudahan gugatan kami ini dapat diterima nantinya, supaya tergugat tidak semena-mena menjalankan tugas kedepannya,” bilangnya.
Lalu apa komentar Rahudman? “Kita siap menghadapi tuntutan itu. Karena kita perpegang pada Perda sebagai payung hukum. Itu hak mereka jika ingin menuntut,” singkat Rahudman saat dikontak kemarin malam.(syahrul
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment