Saturday, January 23, 2010

270 Kasus Kriminalisasi Pers Selama 2005-2009






Minggu, 24 Januari 2010
Padang, (ANTARA News) - Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Indonesia mencatat sebanyak 270 kasus kriminalisasi terhadap pers terjadi pada 2005 hingga 2009 di Indonesia.

Kriminalisasi pers terbanyak terjadi pada 2007 mencapai 75 kasus, disusul 2008 (59), 2006 (53), 2005 (43) dan 2009 sebanyak 40 kasus, kata Pengurus Divisi Advokasi AJI Indonesia, Eko Maryadi dalam "Pelatihan Hukum Pers Untuk Jurnalis" digelar Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Indonesia, di Padang, Minggu.

Ia menyebutkan, kriminalisasi pers yang terjadi di Indonesia dalam bentuk, pembunuhan, penculikan, pemenjaraan, serangan fisik, pengusiran, pelecehan, ancaman dan tuntutan.

Ia menyebutkan, dalam 2009 ada empat kasus menonjol dalam kriminalisasi pers, yakni pembunuhan wartawan Radar Bali, A.A Prabangsa dan sampai saat ini 10 orang tersangka kasus ini dalam penyidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Kedua, ancaman pidana KUHP terhadap mantan kontributor Metro TV, Upi Asmardhana oleh mantan Kapolda Sulselbar, kasusnya divonis bebas oleh PN Makasar pada 15 September 2009.

Kasus ketiga, kasus artis Luna Maya yang dilaporkan wartawan infotaiment ke Polisi terkait pelanggaran UU informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Kemudian, ancaman pidana UU ITE terhadap Prita Mulia Sari dalam kasus keluhannya di internet terhadap pelayan RS OMNI Internasional, tambah Eko.

Menurut dia, jumlah kasus kriminalisasi pers cukup tinggi meski telah ada UU No.40/1999 tentang pers yang mengatur perlindungan terhadap kebebasan pers.

Ia menyebutkan, untuk menghindari kriminalisasi pers maka diperlukan advokasi yang dimulai dari jurnalis sendiri.

Bentuk advokasi ini antara lain, menverifikasikan informasi, menuliskan alert (pesan pendek), investigasi kasus, publikasi dan kampanye, menuntut ke pengadilan dan pendampingan korban.

"Pelatihan Hukum Pers Untuk Jurnalis" diikuti 36 jurnalis Sumatra Barat (Sumbar) dan Riau berlangsung di Padang 23-24 Januari 2009.(*)

No comments:

Post a Comment