Ditulis oleh fes
Sabtu, 19 Desember 2009
MUAROJAMBI - Mantan Bupati Muarojambi As’ad Syam dipastikan akan dijemput paksa di Jakarta. Penegasan itu disampaikan Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Sengeti, Rusman Widodo, Kamis (17/12). Upaya penangkapan dilakukan karena terpidana kasus korupsi proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) di Unit 22 Sungaibahar itu tidak juga memenuhi panggilan ketiga yang dikirim Kejari Muarojambi. Sejatinya As’ad akan dieksekusi Kamis lalu. Hari itu merupakan upaya pemanggilan ketiga yang dilakukan Kejari Sengeti untuk menghadirkan As’ad. Namun hingga pukul 16.00 WIB, ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi itu tidak juga hadir. Padahal, surat panggilan diantar langsung Kasi Pidus Kejari Sengeti Kamin SH ke kantor As’ad Syam di Gedung DPR RI di Jakarta.
Sebelumnya, As’ad sudah dua kali dipanggil. Surat panggilan pertama dikirim pada 17 November lalu. Dia diminta hadir ke Kejari Sengeti pada 19 November. Tapi panggilan pertama Kejari itu tidak dia indahkan. Selanjutnya, 30 November lalu, Kejari kembali mengirim surat panggilan kedua. Dia diminta datang ke Kejari Sengeti pada 3 Desember. Namun Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi itu kembali mencueki panggilan jaksa.
“Saat kami mengantar surat itu (panggilan ketiga), dia memang tidak berada di sana (Gedung DPR RI). Beliau yang tergabung di Komisi VIII sedang reses di NTT,” terang Kamin SH kemarin.
Karena tidak bertemu, surat pemanggilan As’ad diberikan kepada ketua DPR RI kemudian kepada Ketua Fraksi Demokrat Anas Urbaningrum dan tiga tim ahli Anas Urbaningrum.
“Kami meminta tolong supaya surat itu disampaikan,” terang Kamin. Meski telah berupaya maksimal, panggilan kejaksaan terakhir itu tetap dicueki As’ad Syam. Hal itu membuat Kejari Sengeti geram. “Kami sudah berupaya memanggil sesuai mekanisme. Cara terakhir, kami akan melakukan jemput paksa,” kata Rusman Widodo.
Sesuai rencana, As’ad Syam akan dijemput usai yang bersangkutan mengikiti reses dari NTT. Berdasarkan jadwal DPR RI, reses akan berakhir pada 4 Januari. “Dia akan kita jemput tanggal 4. Kalaupun meleset, tanggal 5,” ujarnya.
Soal teknis penangkapan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Muarojambi. Petugas kejaksaan bersama anggota polres akan berangkat ke Jakarta untuk menjemput As’ad. “Polres sudah menyatakan kesiapannya,” katanya.
Terpisah, Kapolres Muarojambi AKBP Hudit Wahyudi mengakui, kejaksaan telah berkoordinasi dengan Polres Muarojambi. Namun dia enggan menyebutkan tanggal dan waktu penjemputan As’ad. “Itu rahasia perusahaan. Tidak logis saya yang menyampaikan,” elaknya ketika dihubungi via ponsel siang kemarin. Hudit Wahyudi mengaku selalu siap kapan pun kejaksaan meminta bantuan melaksanakan ekskusi As’ad.
Seperti diketahui, surat putusan kasasi A’ad Syam diterima PN Jambi dari MA pada Jumat (16/10). Dalam Keputusan Nomor 1142K/Pidsus/2008 tanggal 10 Desember 2008 itu, MA mengabulkan tuntutan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sengeti nomor 207/T/2007 tanggal 13 April 2008 atas nama terdakwa Drs H As’ad Syam. Dalam putusan itu, MA menyatakan As’ad telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Dia dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman empat tahun penjara dikurangi masa penahanan sebelumnya. Selain itu, dia juga wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda itu tidak dipenuhi, akan dikenakan sanksi penambahan hukuman selama enam bulan.
Sejak putusan MA diterima Kejari Sengeti pada 21 Oktober, upaya eksekusi As’ad sulit dilakukan. Ketika itu, meski sudah menerima salinan putusan, Kejari belum berani melakukan eksekusi. “Ketakutan” Kejari dimanfaatkan As’ad untuk melakukan perlawanan.
As’ad menolak putusan kasasi nomor perkara 1142. Dia mengklaim nomor utusan MA itu salah. Yang benar nomor register kasus dirinya 1140. Dia mengancam melapor ke polisi jika tetap dieksekusi.
Menghadapi perlawanan As’ad tersebut, PN dan Kejari Sengeti pun melemah. Kedua institusi itu sempat mengakui putusan MA salah alamat. Eksekusi pun tertunda. Selanjutnya PN berkoordinasi dengan PT mengajukan surat penjelasan ke MA soal nomor register As’ad.
Pada 9 November 2009, PN Sengeti menerima surat penjelasan dari MA bahwa putusan kasasi nomor 1142K/Pidsus/2008 tanggal 10 Desember 2008 adalah benar milik As’ad Syam. Tembusan surat itu juga dikirim ke Kejari Sengeti. (fes)
SELAMATKAN AIR DEMI ANAK CUCU KITA.ANAK CUCU KITA JANGAN KITA BERIKAN AIR MATA TAPI BERI MEREKA MATA AIR : Hutan Lindung Resapan Air yang merupakan Tulang Pungung Ketersedian Air : Merusak hutan ,Merusak Air Berarti Merusak Masa Depan Kita : Air Sumber Kehidupan Tanpa Air Kehidupan Akan Berakhir Lestarikan Air Tanggung Jawab Kita Bersama
No comments:
Post a Comment