Thursday, December 17, 2009

Depkumham akan Atur Kunjungan Biologis Napi




Narapidana/ilustrasi.Rabu, 16 Desember 2009 (ANTARA/Arief Priyono)
Surabaya (ANTARA News) - Departemen Hukum dan HAM akan mengajukan pembuatan regulasi berupa Peraturan Menkumham yang mengatur conjugal visit atau kunjungan untuk pemenuhan kebutuhan seksual para napi di penjara.

"Hal itu merupakan hasil penelitian Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan DepkumHAM RI bahwa 88 persen napi setuju dengan conjugal visit, dan kebijakan itu disetujui 78 persen petugas lapas dan 84 persen masyarakat," kata Kepala Departemen Hukum dan HAM Jatim Sihabuddin di Surabaya, Rabu.

Ia mengemukakan hal itu saat membacakan surat dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM (DepkumHAM) RI.

Menurut dia, perilaku seksual menyimpang napi tidak bisa dipungkiri, bahkan para petugas lapas sendiri mengakui adanya pemberian fasilitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) bagi napi yang sudah berkelakuan agresif untuk memenuhi kebutuhan biologis.

"Karena itu, pemenuhan kebutuhan biologis itu harus diformalkan dengan regulasi yang ketat dengan azas LP (lembaga pemasyarakatan) sebagai lembaga pendidikan," paparnya.

Ia menjelaskan, formalitas penyaluran kebutuhan biologis napi yang sudah menikah itu dilakukan dengan "reward and punishment" atau diberikan secara bersyarat untuk napi yang berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan.

"DepkumHAM menargetkan `conjugal visit` itu sudah berbentuk Peraturan MenkumHAM pada 2010 untuk menggantikan aturan mengenai cuti mengunjungi keluarga (CMK) sesuai pasal 14 UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan," tuturnya.

Namun, CMK baru bisa diberikan bila napi telah menjalani setengah dari masa tahanannya, sehingga napi dengan masa hukuman minimal 3 tahun akan dapat berhubungan biologis dengan pasangannya setidaknya setelah 1,5 tahun, untuk kurun waktu 1,5 tahun yang merupakan sisa masa hukuman.

Oleh karena itu, program "conjugal visit" diatur, namun idealnya memang pada lokasi lapas yang terbuka atau sejenis "open camp" yakni tempat napi bekerja di kamp pertanian.

"Di sana napi bisa dibesuk istri dan anak. Tidak ada temboknya, tapi di Indonesia sekarang hanya lima lapas yang bersifat terbuka, yakni di Padang, DKI, Kendal dan NTB. `Conjugal visit` memang idealnya di lapas terbuka," ujarnya.

Untuk lapas dan rutan lain, kemungkinan akan dibuatkan sejenis "cottage" tertutup, supaya tidak menjadi bahan olok-olok dari napi lain bila ada napi dan istrinya hendak memanfaatkannya untuk menyalurkan kebutuhan biologis.
(*)

No comments:

Post a Comment