Thursday, December 31, 2009

Kapasitas Lapas Berlebih 41.789 Orang



Kamis, 31 Desember 2009



Jakarta (ANTARA News) - Seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia sekarang dihuni 132.372 orang, berlebih 41.789 orang dari kapasitas ideal yang seharusnya yakni 90.853 orang.

Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Untung Sugiono, mengungkapkan hal itu pada refleksi akhir tahun 2009 Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan di Jakarta, Kamis.

Ditjen Pemasyarakatan mencatat jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni lapas atau rumah tahanan (rutan) pada tahun 2009 mencapai 132.372 orang, sedangkan kapasitas idealnya sebanyak 90.853 orang.

Jumlah total penghuni lapas atau rutan terdiri dari 55.471 tahanan, 76.901 narapidana, 2.175 anak tahanan, 3.364 anak pidana dan 152 anak negara.

Untung menyebutkan, jumlah penghuni lapas atau rutan setiap tahunnya naik, namun Ditjen Pemasyarakatan berupaya untuk menambah kapasitasnya lapas untuk mengurangi dampak risiko yang ditimbulkan.

Pada tahun 2008 tercatat jumlah penghuni penjara mencapai 130.075 orang, berlebih 41.476 orang dari kapasitas yang seharunya yakni 88.599 orang.

Tahun 2007 menunjukkan jumlah penghuni lapas sekitar 127.238 orang dan kapasitasnya 86.550 orang atau kelebihan kapasitas 40.688 orang, sedangkan jumlah penghuni penjara pada 2006 sebanyak 112.744 orang dan sementara kapasitas seharusnya hanya 76.550 orang, berlebih 112.744 orang.

Untung menuturkan, pihaknya berusaha untuk menambah kapasitas lapas/rutan yang sudah dengan tujuan agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban, serta meningkatkan pelayanan terhadap penghuni penjara.

Untung menyatakan kelebihan kapasitas lapas/rutan menyebabkan menurunnya pengawasan, pelayanan dan kendali, meningkatnya penularan penyakit, kematian, serta kasus peredaran narkotika di penjara.

Dirjen Pemasyarakatan juga mencari solusi mengatasi kelebihan kapasitas lapas/rutan di daerah dengan cara bekerja sama dengan pemerintah daerah provinsi dan kota/kabupaten.

Untung mengirim surat dan meminta kepala pemerintah daerah menyediakan anggaran untuk membangun lapas/rutan di daerahnya sebagai aset pemerintah setempat, sedangkan Ditjen Pemasyarakatan mengelola manajemennya.

Dirjen Pemasyarakatan memproyeksikan penambahan kapasitas lapas pada tahun 2010 hingga 4.116 orang atau menjadi 93.565 orang dengan memanfaatkan lapas/rutan yang sudah ada di daerah.

Penambahan kapasitas lapas/rutan meliputi daerah Aceh sebanyak 500 orang, Sumatera Barat (350 orang), Lampung (350 orang), Banten (100 orang), Jawa Barat (578 orang), Jawa Tengah (328 orang), Sulawesi Tengah (150 orang) dan Nusa Tenggara Timur (500 orang).
(*)

No comments:

Post a Comment