SELAMATKAN AIR DEMI ANAK CUCU KITA.ANAK CUCU KITA JANGAN KITA BERIKAN AIR MATA TAPI BERI MEREKA MATA AIR : Hutan Lindung Resapan Air yang merupakan Tulang Pungung Ketersedian Air : Merusak hutan ,Merusak Air Berarti Merusak Masa Depan Kita : Air Sumber Kehidupan Tanpa Air Kehidupan Akan Berakhir Lestarikan Air Tanggung Jawab Kita Bersama
Wednesday, December 23, 2009
Kejagung Larang Lima Buku Beredar
Rabu, 23 Desember 2009
Jampidsus Marwan Effendy (ANTARA/Yudhi Mahatma)
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 2009 telah melakukan penelitian terhadap lima buku yang kesimpulannya harus dilarang beredar, kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy di Jakarta, Rabu.
Kelima buku yang dilarang beredar itu, yakni, "Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto" karangan John Rosa, dan "Suara Gereja bagi Umat Tertindas Penderitaan, Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri" karangan Cocratez Sofyan Yoman.
Kemudian, buku yang berjudul "Lekra Tak Membakar Buku Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965" karangan Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M Dahlan; "Enam Jalan Menuju Tuhan" karangan Darmawan MM, dan "Mengungkap Misteri Keberagaman Agama" karangan Syahrudin Ahmad.
Disamping itu, Iskamto juga mengatakan selama 2009, Kejagung melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Aliran yang diawasi itu, yakni, Aliran Perguruan Santi Loka yang dikembangkan oleh Ahmad Marwani di Mojokerto, Jawa Timur; Agama Mahawi di daerah Blitar, Bantul, Jawa Timur, dan Aliran Jemaat Kemuliaan Allah yang dikembangkan oleh Herman Kemala di Manado.
"Kemudian, aliran Satrio Piningit Weteng Buwono yg dikembangkan oleh Agus Prayitno di Pasar Minggu, Jaksel," katanya.
"Selanjutnya, ajaran Istijenar Raksa Gunung Rinjani yang dikembangkan oleh Abdullah Ahmad Bakri di Lombok Timur, NTB," katanya.
Ia menambahkan pencapaian yang dilakukan oleh intelijen Kejagung, yakni melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan SKB (Surat Keputusan Bersama) antara Menag, Jaksa Agung, dan Depdagri tentang peringatan, pelarangan terhadap penganut Jamaah Ahmadiyah.
"Selain itu, Kejagung selama 2009 melakukan pencegahan ke luar negeri sebanyak 166 orang, melaksanakan perpanjangan cegak sebanyak 82 orang, dan melakukan pencabutan pencegahan sebanyak 26 orang," katanya.(*)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment