Thursday, December 31, 2009

Mahfud: Kebebasan Prita Cerminkan Rasa Keadilan Masyarakat



Selasa, 29 Desember 2009 Mahfud MD (ANTARA/Widodo S Jusuf)



Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, kebebasan yang diperoleh Prita Mulyasari (32) dalam kasus pencemaran nama baik telah sesuai dan benar-benar mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

"Saya senang Prita bebas karena hal itu mencerminkan rasa keadilan," kata Mahfud di Gedung MK di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, kasus Prita pada awalnya memang sama sekali sudah tidak menyentuh rasa keadilan masyarakat.

Hal itu, lanjutnya, karena dalam kasus tersebut terlebih dahulu harus betul-betul bisa dibuktikan apakah Prita benar-benar menyebarluaskan fitnah.

"Apakah merupakan hal yang sama antara mengeluh dan menyebarkan fitnah," katanya.

Menurut Mahfud, orang yang mengeluhkan kejadian atau peristiwa yang benar-benar menimpa dirinya tidaklah bisa dikategorikan dengan memfitnah.

Terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Mahfud menegaskan bahwa UU tersebut tetap konstitusional.

Pihak yang saat ini berwenang merevisi atau mengubah UU ITE, ujar Ketua MK, adalah pihak pemerintah dan DPR.

Prita Mulyasari, terdakwa pencemaran nama baik melalui surat elektronika (email) terhadap RS Omni Internasional, Tangerang, Banten, divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (29/12).

Dalam amar putusan, hakim menyebutkan Prita mengirimkan email kepada 20 alamat berisi "Penipuan di RS Omni Internasional" agar diketahui orang lain.

Hakim menilai tidak ada muatan penghinaan dalam email Prita yang didistribusikan kepada orang lain itu sehingga pihak lain yang berkepentingan mengetahuinya.

Prita juga dinilai tidak melakukan penistaan terhadap RS Omni, namun hanya memberikan kabar kepada pihak lain agar menghindari dan berhati-hati terhadap praktik medis RS lainnya.

Untuk itu, majelis hakim berpendapat bahwa pencemaran nama baik melalui email tidak dapat dibuktikan sehingga harus dibebaskan dari tuntutan jaksa.(*)

No comments:

Post a Comment