Tuesday, December 15, 2009

Vonis Pencuri Semangka


Vonis Pencuri Semangka


Kedua terdakwa pencuri satu buah semangka Bassar (kiri) dan Kholil menerima buah Semangka dari mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peregerakan Mahasiswa Kediri seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, Rabu (16/12). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 hari penjara dengan masa percobaan satu bulan karena kedua terdakwa terbukti malakukan tindak pidana pencurian satu buah semangka. (ANTARA/Arief Priyono)Disiarkan: Rabu, 16 Desember 2009

No comments:

Post a Comment