Ditulis oleh ctr
Senin, 21 Desember 2009
BANGKO – Nasib mantan staf Keuangan Setda Merangin Surya Gustina di ujung tanduk. Senin (21/12), terdakwa dugaan kasus penipuan proyek fiktif pengadaan komputer dan logistik kesehatan itu akan menerima vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangko. Terdakwa selanjutnya menjalani hidup dalam penjara. Pasalnya, pada sidang sebelumnya, Kamis (17/12), terdakwa dituntut jaksa penuntut umum (JPU) satu tahun enam bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Susi. JPU dengan tegas menyatakan, terdakwa bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dengan modus pengadaan proyek fiktif sehingga korban Sukmawati (46) mengalami kerugian cukup besar. Terdakwa dijerat Pasal 372 serta 378 KUHP. Surya Gustina juga diwajibkan membayar biaya perkara.
Dalam tuntutan, JPU menjelaskan, yang memberatkan terdakwa adalah statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Perbuatannya itu telah membuat Sukmawati merugi Rp 245 juta.
Terdakwa yang memberikan penjelasan berbelit-belit selama sidang menjadi unsur memberatkan. Hal lain, terdakwa telah menerima Rp 175 juta dari bujuk rayunya kepada korban dan menawarkan kembali proyek pengadaan logistik kesehatan fiktif senilai Rp 70 juta. “Karena itu, JPU sepakat memberikan tuntutan 1,5 tahun penjara kepada terdakwa,” kata Susi usai sidang.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Hapis, menilai tuntutan 1,5 tahun tersebut tidak tepat. Dia berdalih, Surya Gustina tidak layak dijadikan terdakwa dalam kasus penipuan proyek fiktif pengadaan komputer dan logistik kesehatan itu. Pasalnya, terdakwa merupakan korban dari pihak ketiga Lidyana. “Terdakwa juga korban,” kata Hapis.
Sementara itu, korban Sukmawati menceritakan, terdakwa mendatanginya dengan mengatakan ada proyek pengadaan komputer. Terdakwa mengatakan keuntungannya menggiurkan, per unit bisa Rp 2 juta. “Saya diminta menyetorkan uang Rp 175 juta kepada Surya Agustina. Saya setor, total Rp 245 Juta,” katanya.
Setelah itu korban juga diajak ikut serta dalam proyek pengadaan logistik kesehatan senilai Rp 70 juta. Sampai akhir 2008, keuntungan dari iming-iming proyek tersebut belum juga diterima korban.
“Saya mempertanyakan hal itu kepada terdakwa. Tapi terdakwa malah tidak ambil pusing. Sebaliknya, dia mempersilakan saya membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Langsung saya lapor ke Polres Merangin dan berlanjut ke meja hijau,” paparnya.
Korban berharap vonis hakim hari ini setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah menipu dengan modus proyek fiktif. “Saya tidak kenal sama sekali dengan Lidyana,” timpalnya.(ctr)
SELAMATKAN AIR DEMI ANAK CUCU KITA.ANAK CUCU KITA JANGAN KITA BERIKAN AIR MATA TAPI BERI MEREKA MATA AIR : Hutan Lindung Resapan Air yang merupakan Tulang Pungung Ketersedian Air : Merusak hutan ,Merusak Air Berarti Merusak Masa Depan Kita : Air Sumber Kehidupan Tanpa Air Kehidupan Akan Berakhir Lestarikan Air Tanggung Jawab Kita Bersama
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment