Mabes Polri Diminta Tangani Kasus Pajak Rp 300 Miliar
Rabu, 28 Juli 2010,
Jakarta, RMOL. Polda Jambi Sudah Tetapkan Dua Tersangka
Dugaan keterlibatan petinggi PT Delimuda Perkasa (DMP) dalam kasus dugaan penyelewengan pajak Rp 300 miliar terus berlanjut. Selain ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, kasus ini pernah dilaporkan ke Komisi III DPR. Belakangan memicu desakan agar perkara tersebut segera diambil alih Mabes Polri.
Kasus dugaan penyelewengan pajak di Jambi ini mencuat lantaran adanya laporan Ketua DPRD Batanghari, Jambi, Abdul Fattah ke Polda Jambi pada 14 Februari 2010. Dalam laporannya, ia menuding PT DMP yang beroperasi sejak 2006 tidak mengantongi izin operasional usaha pengolahan minyak sawit.
Laporan itu berujung kepada dugaan bahwa penyimpangan izin operasional PT DMP dengan modus untuk menghindari pajak. Akibatnya, negara diduga dirugikan Rp 300 miliar.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Dul Alim membenarkan laporan atas dugaan penyelewengan izin operasional PT DMP ini dilatarbelakangi tidak dimilikinya kebun sawit perusahaan.
“Selama ini untuk operasionalisasi usaha pengolahan minyak sawit, PT DMP membeli sawit dari hasil perkebunan rakyat,” katanya.
Operasional model demikian, bebernya, patut diduga menyalahi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
Tapi, Dul enggan merinci keterkaitan penyelewengan peraturan tentang perkebunan ini dengan persoalan pajak yang ditengarai mencapai Rp 300 miliar tersebut.
Dikatakan Dul, dalam kasus itu, lembaganya telah menetapkan dua direktur PT DMP, Jufendiwan dan Adil Dharmadi sebagai tersangkar. “Mereka dijadikan tersangka. Berkas perkaranya masih dilengkapi untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” terangnya.
Menurutnya, kedua tersangka itu pernah dilakukan penjemputan paksa karena dua kali mangkir saat dipanggil Polda Jambi pada 1 Juli lalu. Namun, Dul menolak merinci hal tersebut. “Mereka berdua Jufendiwan dan Adil Dharmadi langsung dibawa ke Jambi untuk diperiksa sebagai tersangka,” ucapnya.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Ito Sumardi, mengatakan, lembaganya selalu mem-back up penanganan kasus pajak yang dilakukan setiap Polda maupun penyidik pajak. “Dalam prosesnya, bila ditemukan unsur perbuatan pidana baru polri memprosesnya,” tuturnya.
Sekretaris Perusahaan PT DMP, Dyah Sasanti membantah, perusahaannya menyelewengkan pajak senilai Rp 300 miliar. Alasannya, omzet perusahaannya sangat kecil, yakni Rp 72 miliar.
Senada dengan hal tersebut kuasa hukum PT DMP, Jenda Damanik, membantah kalau kliennya itu sebagai pengemplang pajak Rp 300 miliar.
“Tudingan itu tidak berdasar dan seolah- olah PT DMP sudah menuai keuntungan triliunan,” tegasnya.
Menurut Jenda, kliennya membeli pabrik pengolahan kelapa sawit sejak 9 Desember 2006 dari PT Tanjuk Langit Sejahtera (TLS). “Semenjak itu PT DMP justru sudah membayar pajak ke kas negara sebesar Rp 16 miliar. Jumlah itu jauh lebih besar dibandingkan pembayaran pajak PT TLS yang hanya sebesar Rp 500 juta pada tutup bubuk 2006,” terangnya.
“Jangan-jangan Ada Yang Intervensi...”
Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR, Desmon J Mahesa, menduga, lambatnya penanganan kasus dugaan penyelewengan pajak Rp 300 miliar PT DMP karena ada oknum pejabat negara yang mengintervensinya.
“Lambatnya penuntasan kasus ini jangan-jangan ada oknum pejabat negara yang ikut bermain. Kita akan minta Mabes Polri mengambilalih dan mengawasinya,” katanya, belum lama ini.
Terkait penetapan dua petinggi PT DMP sebagi tersangka, Desmon berharap bisa dikembangkan untuk menyingkap dugaan keterlibatan pihak lainnya.
Anggota Komisi III DPR, TB Soemandjaja mengatakan, lembaganya akan mengawasi perkembangan penanganan kasus dugaan penyelewengan pajak PT DMP sebesar Rp 300 miliar itu.
“Saat ini Komisi III DPR mempunyai Panja Pengawasan dan Panja Penegak Hukum yang selalu bekerja mengawasi pelanggaran-pelanggaran di setiap lembaga. DPR tidak akan memanggil seseorang jika memang benar-benar perlu untuk dipanggil. Bila media banyak mengangkat permasalahan ini, kami akan diskusikan dengan Kapolri dalam rapat nanti,” katanya.
“Ini Kasus Besar, Polda Harus Tegas”
Neta S Pane, Ketua Presidium IPW
Ketua Presidium Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, bila Kepolisian Daerah (Polda) Jambi tak sanggup tuntaskan kasus dugaan penyelewenangan pajak PT DMP senilai Rp 300 miliar, sebaiknya diambilalih Mabes Polri.
“Ini kasus besar, Polda Jambi harus tegas. Kalau Polda Jambi tidak bisa mengungkap dan menangkap pelakunya, tarik kasusnya dan copot Kapoldanya,” katanya, kemarin.
Menurutnya, Polda Jambi tidak perlu menghiraukan kabar adanya pengaruh dari pejabat negara yang diduga duduk dalam PT DMP. “Polisi jangan ragu-ragu, siapapun yang terlibat mesti dibawa ke pengadilan untuk diadili. Apapun jabatannya dia,” tegasnya.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Muchtar menduga, lambatnya penanganan kasus tersebut bisa jadi karena tidak adanya koordinasi antara Polda Jambi selaku pihak yang menanganinya dengan Mabes Polri sebagai lembaga di atasnya.
“Jangan-jangan belum ada koordinasi dengan Mabes mengenai masalah ini, kita tidak ingin berburuk sangka dengan kinerja kepolisian hanya kita ingin setiap permasalahan akan ada penyelesaian yang jelas,” katanya.
Makanya, koordinasi itu diterapkan dengan baik, lanjutnya, tidak ada masalah siapapun yang menangani kasus tersebut, karena Polda Jambi dan Mabes Polri merupakan satu kesatuan.
“Baik itu Polda Jambi atau Mabes Polri itu satu kesatuan dari kepolisian. Seharusnya satu sama lain saling membantu dan berkoordinasi,” ujarnya.[RM]

SELAMATKAN AIR DEMI ANAK CUCU KITA.ANAK CUCU KITA JANGAN KITA BERIKAN AIR MATA TAPI BERI MEREKA MATA AIR : Hutan Lindung Resapan Air yang merupakan Tulang Pungung Ketersedian Air : Merusak hutan ,Merusak Air Berarti Merusak Masa Depan Kita : Air Sumber Kehidupan Tanpa Air Kehidupan Akan Berakhir Lestarikan Air Tanggung Jawab Kita Bersama
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment