Friday, November 20, 2009

Ayakuddin Seret Mantan Kabag Keuangan Sebut Pinjam Dana Rp 150 Juta








Ditulis oleh ctr
Selasa, 17 November 2009 10:14
BANGKO - Ayakuddin, terdakwa kasus dugaan korupsi dana APBD Setda Kabupaten Merangin 2008 mulai buka-bukaan. Setelah M Rais, yang disebut-sebut menerima uang Rp 60 juta dari Ayakuddin, kini giliran mantan Kabag Keuangan Setda Merangin M Arif yang terseret.
Pengakuan Ayakuddin ini dibeber saat sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Albert Monang digelar kemarin (16/11), dari pukul 14.00 hingga 17.00 WIB. Dengan di dampingi pengacaranya A Ihsan Hasibuan dan Vanika Anom, terdakwa mengatakan, saksi M Arif selaku Kabag Keuangan 2008 tersebut, pernah menerima dana APBD Merangin 2008 yang dikeluarkan Ayakuddin senilai Rp 150 juta.
Alasan peminjaman Arif saat itu katanya, guna membantu dana operasional keuangan Setda Merangin, yang belum cair. “Akibat peminjaman uang dari saksi M Arif tersebut, ada banyak kwitansi yang sempat saya fiktifkan,” ungkap Ayakuddin.
Guna meyakinkan Hakim Ketua Persidangan Albert Monang, Ayakuddin sempat bersumpah. ”Sumpah demi Allah, matilah seluruh keluarga saya, jika saya mengada-ada dalam hal ini. Bahkan hingga saat ini, dari total Rp 150 juta uang APBD Merangin 2008 yang dipinjam Saksi M Arif, yang saat itu menjabat sebagai kabag Keuangan, baru senilai Rp 50 juta dikembalikannya. Itupun, dikembalikannya pada tahun 2009, dan saat itu saya sudah menjadi tersangka dalam kasus ini,” kata Ayakuddin lantang.
Mendengar peryataan Ayakuddin tersebut, Albert Monang, di dampingi hakim anggota Kamijon serta Ramdes, langsung mengkonfirmasi pernyataan Ayakuddin kepada M Arif yang hadir di persidangan dengan pakaian sipil hansipnya. “Hakim ketua itu tidak benar, Ayakuddin yang mengada-ada. Saya hanya pinjam uang senilai Rp 50 juta kepada Ayakuddin, dan dana tersebut sudah saya kembalikan,” kata Arif di depan majelis hakim.
Usai sidang Arif tetap bersikukuh menyangkal peryataan Ayakuddin tersebut. ”Saya hanya pinjam uang Rp 50 juta, tidak lebih dan dana tersebut, sudah saya kembalikan, walau sedikit terlambat. Karena dana opersional keuangan saat itu, baru dapat dicairkan setelah pembahasan APBD perubahan disahkan DPRD,” kata Arif. (ctr)

No comments:

Post a Comment