SELAMATKAN AIR DEMI ANAK CUCU KITA.ANAK CUCU KITA JANGAN KITA BERIKAN AIR MATA TAPI BERI MEREKA MATA AIR : Hutan Lindung Resapan Air yang merupakan Tulang Pungung Ketersedian Air : Merusak hutan ,Merusak Air Berarti Merusak Masa Depan Kita : Air Sumber Kehidupan Tanpa Air Kehidupan Akan Berakhir Lestarikan Air Tanggung Jawab Kita Bersama
Sunday, November 29, 2009
Kilas Hukum 113 Kasus Korupsi Siap Disidangkan/ Mantan Bendahara Dishub Medan Dihukum
Kilas Hukum
113 Kasus Korupsi Siap Disidangkan
Selasa, 24 Nopember 2009
SEMARANG - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Salman Maryadi menyatakan sebanyak 113 kasus korupsi yang tercatat dalam data perkara Kejati mulai Januari hingga November 2009 siap memasuki tahap penuntutan. Hal tersebut diungkapkan Salman usai acara Koordinasi dan Supervisi Penanganan Tindak Pidana Korupsi yang dihadiri oleh perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Mabes Polri di kantor Kejati Jawa Tengah, Senin. Perwakilan dari KPK yang hadir dalam acara tersebut adalah Heru Sumartono dan Didik Prakoso, sedangkan dua penyidik dari Bareskrim Mabes Polri adalah Mustar Manurung dan Rusli Herdiawan. Supervisi yang dilakukan perwakilan KPK dan Bareskrim Mabes Polri tersebut merupakan kunjungan rutin dengan dasar Surat Perintah Penugasan No.2294/01-20/11/2009 tertanggal 20 November 2009 dan ditandatangani oleh Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Petunjuk dari supervisi yang telah dilakukan tersebut dimaksudkan untuk mempercepat penanganan tindak pidana korupsi yang terjadi di Jawa Tengah. (Ant)
Mantan Bendahara Dishub Medan Dihukum
MEDAN - Mantan Bendahara/Pemegang Kas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Syafaruddin divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus korupsi dana kegiatan sosialisasi tertib lalulintas. Majelis hakim yang diketuai I Ketut Sudira, Senin, juga menetapkan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider dua bulan kurungan terhadap mantan Bendahara Dishub Kota Medan tersebut. Namun majelis hakim tidak mewajibkan pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa karena sudah dibebankan kepada mantan Kepala Dishub Kota Medan, Aslan Harahap yang telah divonis sebelumnya. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut mantan Bendahara Dishub Kota Medan tersebut satu tahun enam bulan penjara. Dalam tuntutannya JPU, Rehulina Purba mengatakan, terdakwa bersama mantan Kepala Dishub Kota Medan, Aslan Harahap diduga telah menyalahgunakan dana kegiatan sosialisasi tertib lalulintas tahun 2006. (Ant)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment