Monday, November 16, 2009

Kejari Medan Selamatkan Uang Negara Rp 2,7 M dari Perkara Korupsi * 4 Terdakwa Korupsi, Sy dkk (Mantan Kadisbudpar) Dituntut 2 Tahun



Medan (SIB)
Hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah mengembalikan uang negara Rp 2,7 miliar, melalui penanganan perkara korupsi baik pada penyidikan, penuntutan ataupun setelah putusan pengadilan, melalui barang bukti yang disita atau uang pengganti sesuai putuskan pengadilan.
Demikian diinformasikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Sudung Situmorang SH MH melalui Kasi Pidsus Harli Siregar SH MHum kepada wartawan, Kamis (12/11) malam.
“Menurut Pak Kajari Sudung Situmorang, dalam pemberantasan korupsi bukan penghukuman saja yang penting tetapi juga penyelamatan uang negara,” ujar Harli Siregar, seusai penyerahan uang Rp 450 juta lebih ke Pemko Medan, yang diterima langsung Pj Walikota Drs Rahudman Harahap dan para pejabat terkait.
Disebutkan Harli Siregar, penyerahan kali ini lanjutan penyerahan uang sebelumnya, dalam penanganan perkara korupsi di Dinas Kependudukan (Disduk) Kota Medan dengan terpidananya mantan Kadisduk Drs Yusri R Siregar dkk (3 orang), serta terkait penanganan kasus korupsi di Dinas Kebudayaan/Pariwisata Kota Medan dengan terdakwa mantan Kadisbudpar Sy SH dkk (4 orang).
Untuk perkara korupsi di dua instansi ini sudah dikembalikan ke Kas Daerah Pemko Medan Rp1,5 miliar. Perkara korupsi di Disduk Medan terkait penggunaan dana dalam pendataan penduduk untuk Pilkada Gubsu tahun lalu, sedang perkara di Disbudpar Medan terkait APBD 2007 dalam kegiatan Festival Budaya Islam (FBI).
Sebelumnya tambah Harli Siregar, Kejari Medan juga telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1,2 miliar dalam penanganan perkara korupsi dana UN(Ujian Nasional) di Dinas Pendidikan (Didik) Sumut, dengan terpidana mantan Kadis Diknassu Drs Taroni Hia dkk. Total seluruhnya dalam dua tahun terakhir ini Kejari menyelamatkan uang negara Rp 2,7 miliar.
Terdakwa Korupsi Dituntut
Sementara itu dalam sidang di PN Medan, Kamis(12/11) sore, 4 terdakwa korupsi dalam penggunaan Rp 7,2 Miliar (kontrak) dana APBD untuk kegiatan Festival Budaya Islam (FBI) di Disbudpar Medan TA 2007, dituntut oleh Tim Jaksa Parada Situmorang SH, Ahmad P Hasibuan SH dan Herbert Hutapea SH dengan tuntutan bervariasi.
Mantan Kadisbudpar Medan H Sy SH dituntut 2 tahun denda 50 juta ditambah uang pengganti 101,9 juta lebih. Sedang SG dituntut 1 tahun 6 bulan penjara denda 50 juta (subs 3 bulan kurungan tanpa uang pengganti karena sudah mengembalikan Rp 500 juta pada tingkat penyidikan Kejari Medan. Kemudian TS dan Yoh masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta tambah uang pengganti Rp50 juta (subs 4 bulan kurungan). (M-2/i)

No comments:

Post a Comment