



Jum'at, 20 November 2009
Dituduh mencuri buah kakao sebanyak 3 biji, seorang nenek di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah terpaksa menjalani masa tahanan rumah selama 3 bulan lamanya. Namun, hakim akhirnya memutuskan pidana penjara selama satu bulan lima belas hari dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani terdakwa.(Saladin Ayubi)
No comments:
Post a Comment