Monday, November 16, 2009

Soal DAK Pendidikan Langkat, Sebaiknya Dikembalikan ke Kas Negara



MEDAN - Kelompok Study dan Edukasi Masyarakat Marginal (K-SEMAR) Sumut, menyarankan agar Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Langkat yang sampai pertengahan Nopember 2009 belum juga melaksanakan rehab sekolah dengan mempergunakan DAK (Dana Alokasi Khusus) agar mengembalikan anggaran sebesar Rp. 28,757 milyar tersebut ke kas Negara.
Dimana, hal ini perlu dilakukan agar penyimpangan uang rakyat dapat dicegah sedini mungkin. Demikian dikatakan Koordinator (K-SEMAR) Sumut, Togar Lubis kepada wartawan, Senin(16/11), menyikapi mulai terciumnya aroma sunat menyunat, potong memotong anggaran termasuk adanya permintaan dari oknum-oknum di Dinas Dikjar Langkat kepada para Kepala Sekolah (Kasek) penerima bantuan agar menyisikan 40% anggaran tersebut sebagai “persembahan” untuk oknum pejabat di Dikjar Langkat.
Selain itu, juga ditemukan ketidakwajaran dalam hal penyaluran anggaran, dimana sejak sejak pertengahan September lalu para Kasek telah menandatangani kwitansi penerimaan anggaran yang diterbitkan oleh Dinas Dikjar Langkat. Anehnya, sampai saat ini para Kasek belum juga menerima anggaran yang bernilai ratusan juta tersebut.
“DAK Bidang pendidikan diberikan dalam bentuk hibah dan dilaksanakan secara swakelola oleh sekolah bersama komite sekolah. Hal ini diatur dalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, Kepres No 80 tahun 2003 dan Permendinas No 3 tahun 2009 serta Permendagri No 20 tahun 2009.
Ini artinya kegiatan harus dilaksankan oleh sekolah bersama masyarakat dan tidak boleh dikontrakan kepada pihak ketiga. Kitab sucinya DAK 2009 adalah Peraturan Mendiknas No. 3 tahun 2009. Jadi, apabila para Kasek mau masuk penjara dan di akhirat masuk neraka, silahkan langgar kitab suci tersebut”, tegas Togar Lubis sedikit berang.
Togar sangat menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan uang Negara di Langkat dari pihak-pihak yang berkompeten seperti Kejari (Kejaksaan Negeri) dan Polres Langkat.
Padahal kedua institusi penegak hukum tersebut bukan hanya memiliki tugas dan kewajiban untuk menyidik Tindak Pidana Korupsi tetapi juga berkewajiban untuk mencegah sedini mungkin terjadinya penyimpangan uang Negara.

No comments:

Post a Comment