JAMBI - Penyidik Satsus Pengadaan Barang dan Jasa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, telah menyita sebanyak 47 barang bukti terkait kasus APBD Kota Jambi tahun 2009 senilai Rp 767 juta.
47 barang bukti yang disita tersebut diantaranya, surat bukti pembayaran dan pengeluaran uang kepada pihak ketiga yaitu, PLN, PDAM dan Telkom. Selain itu, penyidik juga telah menyita surat pemberitahuan tagihan, surat penagihan ulang PLN ke Pemkot, karena untuk bulan Maret 2009 belum dibayarkan, serta surat kuasa pengguna anggran saat itu.
“Penyitaannya telah kita lakukan dua hari yang lalu (Selasa, 24/11)” ungkap Fauzan, SH, salah seorang penyidik saat dikonfirmasi sejumlah wartwan Kamis (26/11).
Ditambahkannya, barang bukti yang telah disita oleh penyidik tersebut terdiri dari surat aali maupun photo copy surat yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Dikatakannya, barang bukti yang disita tersebut semuanya berasal dari kantor di Setda Kota Jambi.
“Terhadap barang bukti yang kita sita ini, akan kita mintakan penetapannya dari pengadilan. Saat ini sedang dalam proses menginventarisir barang bukti yang telah kita sita, untuk dimintakan penetapannya,” jelas Fauzan.
Ketika ditanyakan kapan penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Turman, tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut, Fauzan belum bisa memastikannya. Namun ia menegaskan kalau penyidik bakal kembali melakukan pemeriksaan terhadap Turman.
“Nanti akan kita periksa lagi. Saat ini kita lakukan dulu proses penyitaan barang bukti,” pungkasnya.
Mencuatnya dugaan tindak pidana korupsi ini, berawal saat adanya pencairan keuangan untuk tagihan air, listrik dan telepon untuk Maret 2009 senilai Rp 1 miliar lebih, yang bersumber dari APBD. Pemkot sudah mencairkan pada pihak ketiga.
Hanya, setelah dicek, pihak ketiga tidak membayar total, hanya membayar senilai Rp 238 juta pada pihak yang terkait, sehingga adanya kekurangan sebesar Rp 770 juta.
Selain itu, dalam kasus tersebut juga terungkap adanya beberapa kwitansi fiktif, dan adanya pemalsuan sejumlah tandatangan dalam kwitansi tersebut. Malahan, saat dikonfrontir, sejumlah saksi membantah telah menerima aliran dana tersebut, dan mereka mengatakan tandatangan mereka dipalsukan.
Selain itu, Turman sebelumnya telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik Kejati Jambi dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun dalam pemeriksaan tersebut, Turman tidak bisa menjelaskan kemana saja dana yang dicairkan tersebut diserahkan. (ial)
SELAMATKAN AIR DEMI ANAK CUCU KITA.ANAK CUCU KITA JANGAN KITA BERIKAN AIR MATA TAPI BERI MEREKA MATA AIR : Hutan Lindung Resapan Air yang merupakan Tulang Pungung Ketersedian Air : Merusak hutan ,Merusak Air Berarti Merusak Masa Depan Kita : Air Sumber Kehidupan Tanpa Air Kehidupan Akan Berakhir Lestarikan Air Tanggung Jawab Kita Bersama
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment