Tuesday, March 30, 2010

Eksekusi Lahan PT KIM II Ditunda 30 Hari Mendatang



PN LUBUK PAKAM TUNDA EKSEKUSI



MEDAN DELI – Perjuangan keduabelas pengacara dari 12 perusahan yang ada di PT KIM II membuat permohonan pada Pengadilan Tinggi Sumut ternyata tak sia-sia menyusul telah ditundanya pelaksanaan eksekusi yang sedianya akan digelar pada hari ini (30/3) diareal lahan seluas 46,11 hektar.
Pihak pengusaha serta PT KIM sedikit bernafas lega setelah permohonan penundaan eksekusi dikabulkan pihak PN Lubuk Pakam hingga batas waktu 30 hari mendatang.
“Memang benar pelaksanaan kegiatan eksekusi tersebut ditunda sampai 30 hari mendatang dengan berbagai petimbangan”, ungkap Humas PT KIM pakka Simanjuntak saat temui beberapa wartawan Selasa (30/3) di Wisma KIM.
Sedangkan dari hasil penelusuran DNAberita di kawasan areal lahan seluas 46,11 Hektar yang terletak antara perbatasan Kota Medan dan Deliserdang itu ternyata aktivitas operasional sejumlah pabrik yang ada dilokasi HPL No 3 yang bersengketa itu masih berjalan normal.
Sebelumnya diketahui, berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung (MA) Permasalahan tanah HPL No 3 milik PT KIM seluas 46 Ha berlokasi di KIM Mabar II yang dituntut masyarakat penggarap pasca terbitnya Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK MA) itu dimenangkan pihak penggarap Legiman Cs bersama 70 KK penggarap.
Sedangkan Dirut PT Kawasan Industri Medan (KIM) Drs Gandhi D Tambunan Msi melalui kuasa hukumnya Rasuddin Gultom SH dan Luhut Simatupang SH meminta agar putusan MA tersebut dibatalkan sebab dapat mengancam hengkangnya para investor serta mengakibatkan penganguran secara besar-besaran terjadi di PT KIM ini, bahkan ia mensinyalir ada Markus hingga terbitnya PK MA tersebut.
"Sebagaimana diketahui bahwa, ada kejanggalan dalam putusan PK No 94PK/PDT/2004 antara amar putusan dengan pertimbangan hukum dimana, dalam pertimbangan hukum secara tegas disebutkan bahwa dengan demikian sebagaimana diterangkan dalam bukti P-17, yang dikuatkan dengan keterangan saksi BPN Deli Serdang Hafizumsyah," ungkapnya.
Ia juga mengatakan Hak Pengelolaan HPL No 3 dan HPL No 10 milik termohon peninjauan kembali, berada diluar objek sengketa. Hal ini berarti tanah yang dikuasai oleh PT KIM (Persero) dengan HPL No 3 bukanlah tanah terperkara.
"Hal ini juga sesuai dengan SK Gubernur Kepala Daerah TK I Sumut yang menyatakan antara lain dalam surat keputusan No 66 tahun 1980 menetapkanpertama, menegaskan tanah seluas sekitar 50,4 hektar terletak di Pasar I, II dan III Desa Mabar Kecamatan Medan Deli Kota Medan tidak dilindungsi UU Darurat No 8 Tahun 1954 maupun peperti No 2 Tahun 1960.Terhadap masalah ini pihak PT KIM telah memohonkan dan menunggu fatwa dari ketua Mahkamah Agung yang sampai saat ini belum kami terima," ungkapnya.

No comments:

Post a Comment