Tuesday, March 30, 2010

Polda Sumut Kembali Telusuri Dugaan Korupsi Subsidi Migor

Selasa, 30 Maret 2010
MEDAN-LEBIH kurang setahun menyidik dugaan korupsi penyaluran subsidi minyak goreng di 20 kabupaten/kota yang disalurkan Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Sumut, Polda Sumut belum bisa menetapkan siapa tersangka, dan berapa kerugian negara secara resmi.

“Kita masih terus bekerja keras untuk mencari siapa tersangkanya. Bukan itu saja, sampai saat ini kita pun masih mencaritahu berapa kerugian negara yang timbul. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut pun masih terus menyelidiki berapa kerugian negara,” ungkap Pelaksana Harian (Lakhar) Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan di ruang kerjanya kemarin (29/3) siang.

Lebih lanjut perwira berpangkat dua melati emas itu mengatakan, dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut, pihaknya telah memeriksa puluhan pejabat Disperindagsu. “Termasuk kadis-kadisnya yang ada di luar Kota,” imbuhnya.

Ditekankannya, bukannya lambat untuk menentukan siapa tersangka dan berapa kerugian negara, tapi semuanya harus sesuai prosedur. “Gampang saja kalau tinggal menentukan siapa tersangka dan berapa kerugian negara, tapi kalau tidak tepat dan tidak sesuai prosedur, nanti jadi bomerang pulak sama kita. Kita kan tidak mau seperti itu, kita mau semuanya berjalan sesuai fakta dan bukti yang kongkrit,” cetus alumnus Unimed itu.

Paparnya lagi, untuk penyidikan lebih lanjut, Senin (29/3) kemarin pihaknya pun kembali mendatangi kantor Disperindagsu untuk melakukan konfirmasi kepada petinggi dinas tersebut. “Yang kita selidiki ini kan ada 20 kabupaten/kota. Jadi setelah kita mendapatkan data dari masing-masing Kadis Disperindag di daerah, maka langsung kita konfirmasi di kantor pusatnya, yakni di Medan,” jelasnya lagi.

Sebelumnya, penyidik Tipikor Polda Sumut juga telah mendatangi kantor Disperindagsu sebagai tindaklanjut penyelidikan kasus dugaan korupsi senilai Rp 14 miliar di instansi pemerintah tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat pada Januari 2009 lalu tentang adanya indikasi korupsi itu berdasarkan data anumasi setelah semua daerah menyampaikan laporan dan dicairkan dana subsidi dari pusat. Namun demikian, ada 9 daerah yang tidak melaksanakan, karena itu sebagian alokasi tidak terserap.

Sedikitnya 54.000 ton yang tidak tersalurkan, atau sekitar Rp135 juta. Sisa dana itu yang dilaporkan. Dengan kata lain, dana itu tidak dikorupsi. Penyaluran migor subsidi itu disalurkan sebanyak 6 tahap, dengan total alokasi Rp24 miliar. Untuk tahap 1,2 dan 3 telah dialokasikan dana Rp14 miliar. Sembilan daerah yang tidak melaksanakan, yakni Kota Medan, Labuhanbatu, Dairi, Tanjungbalai, Karo, Tapanuli Tengah, Deliserdang, Asahan dan Pematangsiantar.

Sebelumnya M Hasbi Nasution, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Sumut kepada wartawan mengatakan Provinsi hanya bertindak sebagai fasilitator dalam program subsidi minyak goreng, sedangkan tanggungjawab pelaksanaan program bertujuan menekan lonjakan komoditi itu terletak di kabupaten/kota.

Diketahui juga, Sumut mendapat jatah Rp24 miliar bagi subsidi migor yang dianggarkan dari APBN. Penyaluran subsidi dibagi dalam enam tahapan diperuntukan bagi rumah tangga miskin (RTM) dan masyarakat berpenghasilan rendah, yakni senilai Rp2.500 per liter dari harga pasar yang kala itu migor tembus di posisi Rp12 ribu per kilo.

Pemerintah akhirnya tidak menyelesaikan program dan menghentikan subsidi migor dengan alasan harga mengalami penurunan sekitar Rp8.000/Kg. Hanya Rp14 miliar dari total Rp24 miliar yang dicairkan. Dana subsidi diambil dari pungutan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) yang dikembalikan dalam bentuk subsidi bagi provinsi penghasil.

Sebelumnya, Abu Bakar Siddiq dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai, program subsidi migor dilaksanakan pada sejumlah kabupaten/kota rawan penyelewengan karena dinilai tidak transparan. Realisasi pendistribusian subsidi dari pemerintah tingkat II menjadi salah satu indikasi, program itu dianggap tak transparan. Dari informasi, pelaksanaan berlangsung di daerah. Namun, penyaluran dalam bentuk apa tidak tau pasti karena tidak ada pengawasan di daerah.

No comments:

Post a Comment