SELAMATKAN AIR DEMI ANAK CUCU KITA.ANAK CUCU KITA JANGAN KITA BERIKAN AIR MATA TAPI BERI MEREKA MATA AIR : Hutan Lindung Resapan Air yang merupakan Tulang Pungung Ketersedian Air : Merusak hutan ,Merusak Air Berarti Merusak Masa Depan Kita : Air Sumber Kehidupan Tanpa Air Kehidupan Akan Berakhir Lestarikan Air Tanggung Jawab Kita Bersama
Tuesday, March 30, 2010
Eksekusi PN LUBUK PAKAM DI KIM II Ditunda - Penggugat dan Jurusita Akan Dilaporkan ke Poldasu
Medan Deli :Akhirnya pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menunda rencana eksekusi lahan seluas 46,7 hektar di Kawasan Industri Medan (KIM), tanggal 30 Maret ini. Pengakuan itu didapat dari Dirut PT KIM (Persero) Gandhi Tambunan, ketika ditanyakan perkembangan terbaru seputar eksekusi.
"PN Lubuk Pakam sudah mengatakan secara lisan bahwa eksekusi ditunda. Meski begitu, besok (30/3), kami akan tetap berjaga-jaga," ucap Gandhi saat dihubungi, Senin (29/3), di Medan.
Meski belum bisa diketahui hingga kapan penundaan pelaksanaan eksekusi berlangsung, lanjut dia, namun proses tuntutan yang dilayangkan KIM kepada pihak yang mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik mereka, masih tetap berjalan.
Dikatakannya, pada hari yang sama pihaknya melakukan aksi unjuk rasa ke PN Lubuk Pakam melibatkan ratusan buruh yang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK), seandainya rencana eksekusi itu tetap terlaksana.
Kuasa Hukum Investor Parluhutan Situmorang ketika dihubungi mengatakan, investor tetap bertekad mempertahankan lahan mengingat mereka telah mengantongi izin lengkap dari pemerintah, seperti HGB. "Investor akan mempertahankannya. Bahkan, masalah ini juga disampaikan kepada Presiden, sebab menyangkut pencitraan Sumut dan Indonesia di mata luar," ucap Parluhutan.
Selain ancaman pengangguran membayangi pekerja, investor akan menanggung kerugian cukup besar jika eksekusi tak terelakan. Diperkirakan potensi kerugian dialami investor minimal senilai Rp 3 triliun, dengan perkiraan 1 PMA berpotensi memiliki aset sebesar Rp 1 triliun. Nilai ini belum ditambah potensial lost oleh 9 PMDN yang berada di kawasan itu.
Sekedar mengingat terdapat 12 perusahaan berada di lahan 46,7 hektar itu adalah PT Jui Shin, PT Kreasibeton Nusapersada, Dian Suriani Saritun, Eng Ek Song, PT Feedmill Indonesia, PT Multi Mas Chemindo. Sedangkan enam investor lain yang akan menyusul, PT Bintang Terang, PT Olah Baja, PT Tri Pilar, PT WF dan PT Toba Bahari Industri. Seluruhnya berada di Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Permohonan eksekusi yang telah diajukan oleh pemohon eksekusi oleh ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan nomor 06/Eks/2009/67/Pdt.G/1999/PN-LP, ditemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya, permohonan eksekusi diajukan oleh orang-orang yang sebagian besar di mana 59 di antaranya tidak jelas kedudukan hukumnya, dan menurut hukum tidak punya hak tampil menggantikan para pihak dalam perkara ini.
Selain itu, tanggal 22 Mei 2009, konstatering (pengukuran lahan) di atas (hak penggunaan lahan-red) HPL nomor 3, yang bukan tanah berperkara dilakukan oleh juru sita, tanpa melibatkan Badan Pertanahan Negara. Hal tersebut, lanjut dia, jelas melanggar ketentuan, sebab konstatering harus dilakukan BPN.
KIM menyakini, investor tak mungkin digugat dan diminta mengosongkan tanah oleh pihak PN Lubuk Pakam, mengingat HGB yang dikuasai investor bersumber dari HPL nomor 3 (bukan tanah berperkara). Investor membeli lahan dari KIM, dan kita dari PTPN II dan mereka telah mengantongi izin lengkap dari pemerintah, seperti HGB.
PN Lubuk Pakam berencana mengeksekusi tanah objek perkara usai penetapan Ketua PN Lubuk Pakam, tanggal 10 Juni 2009, nomor: 06/Eks/2009/67/Pdt.G/1999/PN.LP, setelah diadakan pengukuran, pemeriksaan ke lapangan dan pencocokan objek perkara (konstatering), ternyata di atas tanah tersebut terdapat bangunan/pabrik sejumlah perusahaan tersebut.
Rencana eksekusi dilaksanakan setelah Mahkamah Agung menerima peninjauan kembali (PK) penggugat 70 warga Saentis yang mengklaim bahwasanya lahan tersebut milik mereka. Hasil dari PK, keluar penetapan dari PN Lubuk Pakam untuk menyita objek perkara.
Akan Lapor ke Poldasu
Pihak pengelola Kawasan Indrustri Medan (KIM) akan memanfaatkan masa penundaan eksekusi lahan seluas 46 (Ha) dengan menempuh jalur hukum atas tindakan penggugat Legiman perwakilan dari 70 Kepala Keluarga (KK) dan oknum Juru Sita Oloan Sirait ke Polda Sumut.
"Besok (hari ini) kami bersama PTPN 2 (PTPN 9 sekarang) akan melapor ke Polda Sumut," kata Direktur Utama KIM Ghandi Tambunan kepada pers di Pengadilan Tinggi (PT) Sumut, Senin (29/3).
Ghandi Tambunan hadir di PT Sumut untuk meminta PT Sumut menunda eksekusi lahan tersebut. Selain Ghandi sejumlah investor di KIM juga melakukan hal sama meminta ditundanya eksekusi tersebut. "Kita sudah dapat informasi, eksekusi ditunda sementara waktu selama 1 bulan," ujar Ghandi Tambunan.
Pihak yang akan dilaporkan mereka adalah pihak penggugat Legiman perwakilan dari 70 Kepala Keluarga (KK). Legiman dinilai menunjukan lahan yang akan dieksekusi kepada jurusita tanpa menunjukan surat tanah. Selain itu, Legiman masih diragukan kepemilikan atas lahan yang disengketakan itu.
"Apa betul 70 KK itu memiliki sertifikat tanah. Lahan tersebut sudah bersertifikat dan belum pernah dibatalkan pemerintah dan BPN Deliserdang pernah menyatakan objek itu bukan termasuk dalam lahan perkara," kata Ghandi Tambunan.
Selain Legiman, KIM bersama PTPN 9 juga akan melaporkan Oknum Juru Sita Oloan Sirait, karena melakukan pengukuran lahan tanpa menyertai pihak BPN DS. "Dia bertindak seperti sebagai Kepala BPN saja," tandasnya.
Persoalan hukum antara 70 KK dengan PTPN 9 dan KIM sudah dimulai sejak tahun 2000 lalu. 70 KK menggugat PTPN 2 sebagai tergugat I dan KIM tergugat II. Namun gugatan warga itu ditolak PN Lubukpakam 09 Maret 2000. Ditingkat banding PT Sumut 21 September 2000 malah menguatkan putusan PN Lubukpakam menolak gugatan warga. Di tingkat Kasasi lagi, MA mengungat putusan PT Sumut dan PN Lubukpakam.
Namun melalui permohonan Peninjauan Kembali (PK), MA malah memenuhi gugatan warga melalui keputusan PK No.94/Pdt/2004 tanggal 3 Oktober 2007. Namun menurut Ghandi Tambunan dalam putusan PK MA itu, bukan pada lahan 46 Ha di dalam KIM yang dieksekusi, namun diluar KIM sendiri. "Makanya, lahan mana yang harus dieksekusi. Kita tidak tahu," kata Ghandi.
Kawasan Industri terletak di Kabupaten DS itu memiliki luas 314 Hektar yang dibeli dari PTPN 2 dengan HGU nomor 10 dan HPL nomor 3. Di dalam kawasan ini terdapat 330 perusahaan baik PMDN maupun PMA.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment