Thursday, March 18, 2010

Walikota Akan PLT Kan Masturo




Kamis, 18 Maret 2010

JAMBI - Walikota Jambi, dr Bambang Priyanto akan mem PLT kan Kadis sosial dan tenaga kerja, Hj Masturo MM yang saat ini masih dalam tahanan. Penegasan ini disampaikan walikota ketika menjenguk Masturo di LP kemarin siang (17/3).

Walikota yang juga ditemani oleh istri serta Kepala satpol PP Kota Sabriyanto datang ke LP pukul 11.45, selama satu jam walikota menjenguk bawahannya tersebut. Walikota mengatakan dirinya datang untuk melihat secara langsung bawahanya, karena selaku pimpinan harus mampu memperhatikan bawahan.

“Kita harus memperhatikan bawahan, biarlah proses hukum berjalan, “ ungkapnya.

Mengenai ditahannya, bawahannya tersebut, dirinya mengatakan dampak pasti ada. Tetapi belum begitu besar terhadap kinerja SKPD yang bersangkutan. Namun dirinya menegaskan program kerja harus tetap jalan. Kalau begitu apakah akan ada PLT untuk Masturo? Walikota mengatakan hal itu tentu akan dilakukan. Karena SKPD tetap harus menjalankan programnya.

Walikota juga menambahkan bahwa dari awal pemkot mendukung upaya penangguhan tahanan luar yang diajukan oleh pihak keluarga, dan suratnya juga telah dikirimkan kepada pengadilan, namun sampai saat ini belum juga ada jawaban.

Menyangkut masalah Plt Masturo ini, beberapa waktu yang lalu pihak dewan telah mengatakan hal ini merupakan wewenang Walikota selaku pimpinannya, dan berharap supaya Walikota bisa mengambil sebuah keputusan yang tepat, karena bagimana pun juga roda pemerintahan harus kondusif.

“Proses hukum biarlah berjalan, tapi untuk pelayanan publik tetap jalan, karena itu fungsi utamanya,“ ungkap Syafrudin Dwi Apriyanto anggota komisi A DPRD Kota Jambi.

Ungkapan sama diutarakan Pengamat pemerintahan Kota Jambi, Joni Najwa yang di hubungi beberapa waktu lalu mengenai hal ini, mengatakan bila salah satu kepala SKPD di tahan oleh pihak pengadilan terkait masalah tertentu, maka kepala daerah harus mengambil sikap terkait hal ini.

“Walikota harus memikirkan juga dampaknya, apalagi program kerja sedang berjalan “ Ungkapnya.

Oleh karena itu, dirinya berpendapat supaya walikota mengambil sikap terkait hal ini, apakah mengangkat PLT untuk sementara, dengan begitu program kerja SKPD yang bersangkutan tetap jalan. Joni Najwa juga mengingatkan bila SKPD tersebut masih di pimpin yang bersangkutan, takutnya tidak bisa berjalan efektif.

“Karena beliau (Masturo,red) akan terus menjalani pemeriksaan, dan itu paling tidak butuh 2 bulanan “ Akhirnya sambil mengatakan tidaklah salah kalau di PLT kan saja.

Sementara itu, Permohonan penangguhan maupun pengalihan penahanan yang dijaukan oleh Masturo, Shopyan Wairata dan Indra Saputra, tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi di Dissosnaker Kota Jambi tahun 2007, masih dipertimbangkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi, Bambang Riyawan, SH, melalui Kasi Pidsus Kejari Jambi, Donny H Setiawan, SH, saat dikonfirmasi koran ini kemarin (17/03). “Permohonan tersebut merupakan hak para tersangka. Namun permohonan mereka masih akan kita pelajari terlebih dahulu,” katanya.

Ditambahkannya, ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan, sebelum pihaknya mengambil keputusan apakah akan mengabulkan atau menolak permohonan tersebut. Maka dari itu Donny mengatakan, permohonan ketiga tersangka tersebut saat ini masih dipelajari.

Disinggung mengenai adanya jaminan Walikota Jambi agar ketiga tersangka mendapatkan penangguhan ataupun pengalihan penahanan, Donny mengatakan ia belum bisa berkomentar banyak. Pasalnya, hingga kemarin ia belum mendapatkan laporan adanya hal tersebut.

“Kalaupun Walikota menjamin, namun tetap harus dipertimbangkan terlebih dahulu,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Endang Kuswardani, SH, salah seorang penasehat hukum Masturo mengatakan, pihaknya berharap agar pihak kejaksaan bersedia megabulkan permohonan mereka. Apalagi Walikota Jambi sudah memberikan jaminan.

Dikatakannya, tidak hanya terhadap Masturo, walikota juga menjamin dua tersangka lainnya, agar mendapatkan penangguhan ataupun pengalihan penahanan, mengingat saat ini, baik Masturo maupun Shopyan Wairata, masih merupakan pejabat publik, yang tenaganya masih dibutuhkan untuk mendukung roda pemerintahan.

“Walaupun demikian, kita tetap menghormati proses hukum yang saat ini masih terus berjalan,” tukasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kamis (11/03)lalu, Masturo, yang saat ini menjabat sebagai Kadis Sosnaker Kota Jambi, bersama Asisten II Setda Kota Jambi, Shopyan Wairata dan mantan bendahara pengeluaran, Indra Saputra, resmi ditahan oleh pihak Kejari Jambi.

Ketiganya ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek program pengembangan perluasan kesempatan kerja (PPPK) senilai lebih kurang Rp 118 juta.

Saat ini ketiganya ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi, hingga 20 hari kedepan, dan bisa diperpanjang hingga 30 hari, menunggu keluarnya jadwal persidangan.

(iam/ial)

No comments:

Post a Comment