Friday, February 18, 2011

Kasus (migas) JOB-P Golden Spike


Kantor PT Golden Spike di Pendopo
20 Tahun Beroperasi
JOB-P PT Golden Spike, Ltd.
Rangking Atas Daftar
Hitam Proper


PENDOPO - Menanggapi protes dan tuntutan atas penilaian Proper, Ketua Tim Teknis Proper Imam Hendargo A Ismoyo mengatakan pihaknya memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada siapa pun yang keberatan atas pemberian penghargaan tersebut. Pasalnya, penyelenggaraan Proper memang bertujuan agar semua lapisan masyarakat berperan aktif sebagai pengawas dalam membantu pemerintah meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
     Apabila bukti yang diajukan oleh seseorang maupun suatu instansi dapat dipertanggungjawabkan, KNLH akan mencabut penghargaan dari perusahaan yang bermasalah. Dalam penilaian Proper, KNLH menggandeng pihak-pihak lain yang berkompeten, seperti perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat. Penilaian itu juga diberitakan melalui media massa. Selama proses penilaian Proper, suatu perusahaan berhak mengajukan keberatan setelah mendapatkan rapor dari KNLH.  Perusahaan diberikan waktu 10 hari untuk memberikan sanggahan terhadap rapor yang diberikan KNLH. Hal itu menunjukkan proses penilaian dan pemberian peringkat Proper bersifat terbuka.
     Penilaian peringkat kinerja Proper tersebut mencakup tujuh aspek, yaitu penaatan terhadap peraturan pengendalian pencemaran air, pencemaran udara, pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3), analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), sistem manajemen lingkungan, penggunaan dan pengelolaan sumber daya, serta pengembangan, partisipasi, dan relasi masyarakat di sekitar perusahaan.
     Tidak Pilih Kasih
Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar menjelaskan pemberian peringkat Proper selama ini juga tidak pilih kasih antara perusahaan pemerintah, swasta, maupun asing. hubungan kemasyarakatan tidak tercipta dengan baik, bahkan bagian humas perusahaan yang sedianya menjembatani masyarakat untuk mendapatkan akses informasi, pendidikan lingkungan hidup, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat seperti diatur dalam UU bersikap antipatik, tertutup dan tidak transparan bahkan wartawan yang hendak mencari informasi tentang perkembangan kegiatan HSE sejak diterimanya predikat daftar hitam proper saja butuh enam sampai tujuh kali kunjungan.
    Padahal apa yang dilakukan wartawan dalam penyebaran informasi kinerja perusahaan akan mendorong interaksi yang intensif antara perusahaan, pekerja, kelompok masyarakat, konsumen, pasar modal dan investor, serta instansi pemerintah terkait. Melalui penyebaran informasi melalui media massa diharapkan para stakeholder dapat berpartisipasi secara proaktif dalam menyikapi informasi kinerja penaatan masing-masing perusahaan, sesuai dengan kapasitas masing-masing.
     Kunci keberhasilan pelaksanaan PROPER sangat bergantung pada peran aktif para stakeholder dalam menyikapi hasil peringkat kinerja masing-masing perusahaan. Peran aktif stakeholder ini sangat dipengaruhi oleh tiga aspek, yaitu kredibilitas lembaga pelaksana, efektivitas strategi komunikasi yang diterapkan, dan sinergisitas PROPER dengan program penaatan Kredibilitas lembaga pelaksana sangat menentukan tingkat kepercayaan para stakeholder terhadap informasi peringkat kinerja perusahaan yang disampaikan kepada publik. Para stakeholder hanya akan percaya terhadap informasi yang dihasilkan oleh lembaga yang kredibel dan independen. Untuk menjamin kredibilitas, PROPER melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dari berbagai elemen dalam Dewan Pertimbangan PROPER. Dewan Pertimbangan PROPER mewakili berbagai unsur, antara lain dari Perguruan Tinggi, LSM Lingkungan, LSM perlindungan konsumen, media massa, perbankan, dan lembaga internasional.
     Perusahaan yang berperingkat Hitam dua kali dan belum menunjukkan kemajuan berarti dalam pengelolaan lingkungan akan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum lingkungan. Bank Indonesia telah mensyaratkan pihak perbankan untuk menggunakan PROPER sebagai salah satu acuan dalam penentuan kualitas aktiva bagi debitur. Kebijakan dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/2/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva bagi Bank Umum. Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan peran aktif perbankan nasional dalam melestarikan lingkungan hidup, sekaligus meminimalisasi resiko lingkungan terhadap perbankan.
    Disamping itu, masyarakat tak perlu takut terhadap informasi-informasi negatif dari perusahaan atau orang-orang suruhan untuk menghalangi masyarakat berpartisipasi sebab UU menjamin pada pasal 66 bahwa “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”.

No comments:

Post a Comment