Pekanbaru –Sekrestaris Jenderal Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), Jhoni Setiawan Mundung, mengungkapkan Lima perusahaan perkebunan yakni PT Mitra Kembang Selaras (MKS), PT Tasma Puja (TP), PT Banyu Bening Utama (BBU), PT Karisma dan PT Palma I menanam sawit di lahan gambut.
“Kelima perusahaan itu masih membandel meski sudah banyak yang mengecam. Upaya melakukan penegakan hukum terasa mentok. Pemkab juga lamban menghentikan kegiatan perusahaan yang sudah terang menyalahi izin,” ungkap Mundung, kepada LiraNews di Pekanbaru, Jumat 5 November 2010.
Mundung menyebutkan telah melakukan gugatan hukum terhadap beberapa perusahaan yang secara sengaja melakukan kegiatan penanaman kebun sawit di lahan basah.
“Lahan basah masuk kategori sebagai lahan gambut yang memiliki kedalaman lebih dari tiga meter. Itu diatur dalam UU Nomor 32 tahun 1999. Dan UU itu mestinya tidak bisa diabaikan,” ujarnya.
Dia menyayangkan kebijakan pemkab setempat yang kurang agresif menangani persoalan ini. Malah perusahaan itu tetap saja beroperasional di lahan gambut. Alhasil, kerugian dan kerusakan lingkungan ekosistim pasti akan terjadi, seperti banjir dan kekeringan.
“Sekarang sudah bisa kita lihat, ada beberapa daerah di Riau yang saban tahunnya menerima langganan banjir. Di Inhu misalnya, banjir itu terus terjadi,” kata Mundung.
PT Mitra Kembang Selaras (MKS), memanfaatkan hutan alam masuk wilayah Desa Seko Lubuk Tigo, Kecamatan Lirik, Inhu yang berbatasan langsung dengan hutan Kerumutan.
PT Tasma Puja (TP), beroperasi di wilayah Kecamatan Batang Cenaku yang berbatasan dengan hutan penyangga.
Sedangkan PT Karisma sempat dihentikan aktivitasnya, karena masyarakat tempatan belum menerima kehadiran perusahaan. PT Palma I membuka lahan gambut di Kecamatan Batang Gangsal, perusahaan ini disebutkan masih bermasalah dengan masyarakat Desa Penyaguhan, Kecamatan Kuala Cenaku, yang hutannya ludes tanpa terealisasinya kebun untuk warga yang telah dijanjikan.
Wakil ketua II DPRD Inhu, Zaharman Kaz kepada wartawan mengaku telah membuka ulang berkas dan dokumen perusahaan-perusahaan yang hadir di Inhu. PT MKS adalah salah satu yang bermasalah, misalnya dokumen Amdal yang sudah kadaluarsa. Dokumen itu diterbitkan pada tahun 2002 dan tidak pernah diperbahurui maupun ditinjau ulang oleh Instansi terkait.
No comments:
Post a Comment