Jambi - Seorang warga Sungai Bahar, Jambi ditahan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Muara Bulian karena mengambil brondolan sawit di tanah PT. Asiatic Persada di Sungai Bahar.
Zuliman bin Yahya, Rabu (3/11) didakwa oleh JPU dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yunawati. Dia dituduh melakukan Pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 362 KUHP.
Zuliman ditangkap oleh sekuriti perusahaan pada tanggal 20 Agustus 2010 ketika memungut sisa panen dari buruh PT Asiatic Persada.
"Saya hanya mengambil berondolan sawit sisa panen saja yang sudah jatuh ke tanah" ujar Zuliman setelah persidangan, Rabu (3/11).
Zuliman berhasil memungut satu karung sawit sekitar 50 kilo yang jika dihargai adalah Rp40.000 dan rencananya akan dijual kepada orang lain.
"Harga per kilonya Rp800. Dan saya hanya mendapat 1 karung saja sekitar 50 kilo", paparnya.
Akibat perbuatannya Zuliman terancam hukuman 5 bulan penjara.
SELAMATKAN AIR DEMI ANAK CUCU KITA.ANAK CUCU KITA JANGAN KITA BERIKAN AIR MATA TAPI BERI MEREKA MATA AIR : Hutan Lindung Resapan Air yang merupakan Tulang Pungung Ketersedian Air : Merusak hutan ,Merusak Air Berarti Merusak Masa Depan Kita : Air Sumber Kehidupan Tanpa Air Kehidupan Akan Berakhir Lestarikan Air Tanggung Jawab Kita Bersama
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment