Saturday, November 14, 2009

Dua Orang Korban Mengadu Ke Polisi Oknum Pemalsu Surat Tanah Di Desa Pematang Johar Belum Juga Ditangkap

Labuhan Deli (SS)

Menurut pengakuan warga selaku korban (Tg) dan (Am)yang telah membuat pengaduan ke polisi secara berlainan tempat tentang peyerobotan tanah dan pemalsuan surat tanah oleh oknum yang berinisial (M) penduduk kelurahan besar Kecamatan Medan Labuhan hingga kini masih belum ditangkap pihak yang berwajib.
Tg penduduk desa Pematang Johar telah mengadukan M ke Poltabes Medan pada Desember 2006 yang lalu atas tuduhan penipuan dan pemalsuan surat yang dilakukan M kepadanya,Tg mengatakan telah membeli lahan seluas lebih kurang 6 Ha dari M tahun 2006 lalu namun isi surat tanah yang diterimanya tidak jelas,hal itu dikatakannya karena batas utara pada surat adalah Apri dan batas selatan yaitu berbatas dengan tanah Masri dan semuanya itu tidak benar.
Surat yang diterimanya tertulis pembuatan tahun 1994 sedangkan pada kwitansi pembeliannya tahun 2006,Masri yang dikatakannnya pada surat berbatas disebelah selatan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pada tahun 1994 ia belum memiliki lahan “ memang ada lahan saya,tapi itu saya beli tahun 1998 “ kata Masri.
Uang telah dibayar kepada M namun keabsahan surat tanah yang dibelinya seharga 42 juta itu sangat diragukan,Tg kemudian mempertanyakan kepada Kades (Kepala Desa) Pematang Johar bernama Supriono tentang keberadaan tanah yang dibelinya itu namun Kades menemukan berkas pertinggal di kantornya,maka Tg pun mengadukan M ke Poltabes Medan pada Desember 2006 lalu dengan surat tanda bukti lapor : STPL No 4111/XII/2006/OPS/TABES,menurut penuturan Tg selaku korban mengatakan M pernah ditangkap atas pengaduannya tersebut namun keesokan harinya langsung dilepas Polisi kemungkinan sudah diberi uang.
Selanjutnya AM yang juga korban penipuan atas ulah Oknum M terhadap dirinya yang juga masalah surat tanah telah melaporkan M kepada pihak yang berwajib pada bulan maret 2007,namun hingga saat ini pelaku masih belum juga ditangkap,kedua korban Tg dan Am yang telah mengadukan hal ini ke Polisi dengan bukti-bukti otentik akan melanjutkan pengaduan mereka ke Propam Polda Sumut bahkan jika pihak Poropam Polda Sumut juga tidak menaggapi hal pengaduan korban maka akan dilanjutkan ke Kapolri kata Mereka.
Menurut isu yang berkembang kepada masyarakat Pematang Johar ada 16 surat ganti rugi tanah yang sengaja di buat oknum M dengan isi surat tidak jelas alias palsu,hal ini diperkuat oleh Prabudi Said,SH selaku pengacara korban Tg yang mengatakan kepada wartawan Suara Sumut selasa (12/6) saat dikonfirmasi diruang kerjanya bahwa benar tersangka M dengan sengaja membuat surat keterangan ganti rugi ( SKGR ) tanah dan ditanda tangani Kades Pematang Johar M Ali Kamjari dengan keterangan isi surat tidak benar.
Dengan menunjukan surat pernyataan saksi-saksi yang turut melihat ataupun saksi yang terlibat dalam pembuatan SKGR tersebut,Prabudi Said,SH menjelaskan bahwa M telah melanggar pasal 378 KUHP,surat peryataan saksi dibuat pada bulan september 2006 dan bermaterai menerangkan bahwa saksi turut mengetik surat SKGR tersebut dirumah Oknum M dan atas perintah M itu sendiri sebanyak 4 surat Prabudi akan menindak lanjutinya dan menomasi pihak Poltabes agar oknum M segera ditangkap dan diproses dengan hukum yang berlaku.
Oknum “M” Diduga Dibekingi Pengusaha
Transaksi jual beli tanah antara oknum M dengan warga Pematang Joharpun ternyata tidak sampai disitu saja,tanah yang diperoleh M dari masyarakat dengan berbagai upaya yaitu ada yang dibeli dan ada juga yang diperoleh M dengan cara memalsukan data,hal ini dilakukan M demi penguasaan/pemilikan lahan dari masyarakat untuk dijual kembali kepada oknum pengusaha yang dikenal berinisial J.
Sesuai SKGR (Foto kopi) saat ditunjukan Kades Supriono kepada wartawan Suara Sumut tertera seluas 90 Ha dan ini dijual M kepada siPengusaha tersebut,mengetahui hal itu warga merasa keberatan sebab keberadaan tanah yang bermasalah itu bila diukur hanya mencapai seluas kurang lebih 40 Ha dan saat ini sedang dilakukan pengerjaan penumbangan dan pembuatan kanal ( Bloc) oleh pihak pengusaha dengan menggunakan alat berat Beco.
Apabila hal ini dibiarkan warga,maka lahan masyarakat lainnya juga akan terkena serobot hingga mengarah ke dekat perkampungan,atas pengaduan warga korban yang tampaknya tidak berpengaruh terhadap oknum M dan pengusaha,masyarakat menduga oknum M kebal hukum dan dibekingi pengusaha tersebut.
Hal ini terlihat setelah 2 warga korban mengadukannya kepada Polisi secara terpisah,namun oknum M masih belum ditahan demikian halnya terhadap oknum si pengusaha tersebut menurut warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa pengusaha itu diperiksa Polisi di rumahnya sendiri untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan bukan di kantor Poltabes Medan.
M ketika dikonfirmasi wartawan Suara Sumut melalui telepon seluluer mengatakan bahwa permasalahannya terhadap Tg adalah terkait hutang-piutang dan beliau akan mengembalikan uang milik Tg dengan cara mencicil,masalah surat tanah dengan data palsu itu tidak benara dan tidak ada bukti-bukti katanya,sipengusaha sendiri juga saat ditanya menjelaskan bahwa pengaduan Am sudah dijatuhi putusan oleh pengadilan dan kini tidak ada masalah lagi.Pemeriksaan atas dirinya sebagai saksi dilakukan di kantor Polisi dan bukan dirumahnya sendiri,beliau akan tetap mengerjakan lahan yang telah dibelinya itu sesuai dengan rencananya.( Roni Hutahaean/PM )

No comments:

Post a Comment