Friday, January 21, 2011

Gubernur Jambi Didesak Cabut Rekomendasi HTI

Jum'at, 21 Januari 2011

Hasan Basri Agus

Jambi -Gubernur Jambi Hasan Basri Agus didesak untuk mencabut rekomendasi perluasan Hutan Tanaman Industri (HTI) di daerah ini. karena dilihat dari kesediaan dan kondisi hutan di rovinsi Jambi sekarang tidak membutuhkan lagi HTI.


Desakan itu antara lain berasal dari Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, sehubungan dengan adanya rencana perluasan HTI di eks HPH Serestra 1 dan Rimba Kartika Jaya dan eks HPH Bina Lestari yang diajukan dua buah perusahaan. Kedua perusahaan ini mengajukan izin HTI seluas 79.066 hektare di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Merangin dan Sarolangun.

Kedua perusahaan ini telah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Jambi pada 2010. Padahal, eks Bina Lestari oleh pemerintah Kabupaten Sarolangun beberapa waktu lalu telah ditetapkan sebagai kawasan lindung, karena berada di wilayah hulu. Demikian juga dengan eks Serestra 1 dan Rimba Kartika Jaya juga berada di wilayah hulu sungai.

“Kami meminta Gubernur Jambi untuk mencabut rekomendasi tersebut, karena menurut penilaian kami, jika di kawasan yang diajukan tersebut dijadikan HTI, akan mendatangkan bencana ekologi dan ekonomi bagi masyarakat,” kata rahmat Hidayat, Direktur KKI Warsi kepada Tempo, Jumat (21/1).


Kehadiran HTI baru lebih, kata Rahmat, hanya akan semakin memperpanjang persoalan pengelolaan sumber daya alam di Jambi. “Daerah hulu perlu dipertahankan keberadaannya, jika tidak akan menyebabkan terganggunya sumber air yang kemudian akan menyebabkan Jambi mengalami rawan pangan,” ujarnya.

Berdasarkan data, saat ini di Jambi terdapat 18 perusahaan HTI definitif, dengan areal kelola 663.809 hektare. Selain itu juga masih ada yang telah mendapatkan areal pencadangan seluas 110.755 hektare, ditambah dengan yang telah direkomendasikan gubernur seluas 79.066 hektare. Jika di total berarti sudah 853.430 hektare kawasan hutan Jambi yang menjadi HTI.

Kenyataan ini berbanding terbalik dengan hak kelola rakyat yang diakui oleh pemerintah. Untuk diketahui hak kelola rakyat yang sudah diakui pemerintah melalui skema hutan desa baru seluas 2.356 hektare dalam tahap usulan di 53.678 hektare. Jika ditotal kawasan kelola rakyat baru 56.034 hektare. “Dari data ini jelas terlihat bahwa kelola rakyat hanya 6 persen dari kawasan kelola perusahaan HTI,” ujarnya. “Bagaimana masyarakat sekitar hutan akan sejahtera, jika kawasan kelola masyarakat masih sangat minim dan pemerintah masih memihak perusahaan”.

No comments:

Post a Comment