Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah mengatakan, ketujuh kasus itu, 4 di antaranya ditangani Sat Reskrim Polda Jambi, 2 kasus ditangani Polres Tanjabtim dan 1 kasus di Polres Bungo. ‘’Untuk di Polda Jambi, yang sudah P21 sebanyak 1 kasus, P19 3 kasus. Dan yang masih dalam proses 3 kasus di Polres Tanjabtim dan Bungo,’’ ujar AKBP Almansyah, di ruang kerjanya kemarin (08/12).
Empat kasus yang ditangani Polda Jambi diantaranya adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Batanghari tahun 2008 pada kantor Sat Pol PP Kabupaten Batanghari dalam hal pengurusan izin senjata api dengan tersangka Asmid Jabar, mantan Kakak Sat Pol PP Batanghari.
Menurut Almansyah, dalam kasus tersebut penyidik berhasil mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 127.500.000, dan kasus ini sudah P21. Selain itu, kasus dugaan korupsi pengelolaan dana APBD Kabupaten Merangin tahun 2007 di Setda Merangin pada pos belanja bantuan sosial, makanan dan minuman serta BBM dengan kerugian Negara sekitar Rp 7,2 miliar lebih. ‘’ Berkas tersangka H Arfandi Ibnu Hajar, mantan Sekda Merangin ini, berkasnya masih P19,’’tambahnya.
Kemudian, kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemberian gratifikasi terhadap 34 mantan anggota DPRD Kota Jambi. ‘’Kasus ini tersangkanya adalah anggota DPRD Kota Jambi periode 2004-2009 dan berkasnya masih P19. Lalu, kasus dugaan korupsi pengelolaan DAK Kabupaten Tebo dengan tersangka Dumyati Spd, berkasnya saat ini baru tahap I,’’kata Almansyah.
Sementara kasus yang ditangani Polres Tanjabtimur adalah, dugaan penyalahgunaan dana RIS-PNPM mandiri tahun 2009 senilai Rp 250 juta di Desa Sinar Wajo, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjabtimur yang dilaksanakan OMS. ‘’Saat ini kasusnya masih dalam proses lidik,’’ katanya lagi.
Lalu, dugaan korupsi DAK bidan pendidikan tahun 2009 yang dialokasikan untuk pengadaan meubeler SD di Kecamatan Nipah Panjang dan Kecamatan Berbak dengan harga Rp 16.800.000 per paket.
‘’Paket itu meliputi meja-kursi murid dan guru, almari dan papan tulis yang diduga jenis kayu dan ukuran meubeler tidak sesuai dengan RAB, gambar kerja maupun RKS. Saat ini kasusnya juga masih dalam tahap lidik,’’terang mantan Kabid Propam Polda Jambi ini.
Kemudian, kasus korupsi yang ditangani oleh Polres Bungo, yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo pada kegiatan penyediaan biaya operasional madrasah tahun anggaran 2009. ‘’Penyidik Polres Bungo yang menangani kasus ini, kini masih berkoordinasi denan pihak BPKP Jambi,’’ tukasnya.
Lebih lanjut, Almansyah mengatakan, dalam menangani kasus ini, penyidik sudah menetapkan puluhan orang tersangka. ‘’Kerugian Negara yang berhasil dikembalikan sebesar Rp 127.500.000. Untuk yang lainnya sedang diupayakan melalui proses hukum,’’katanya lagi.
SEMENTARA itu, dari data yang didapatkan koran ini, selama tahun 2010 ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan seluruh jajarannya, tercatat telah menangani 58 kasus korupsi. Dari jumlah tersebut, 30 kasus dugaan korupsi juga telah ditingkatkan ke tahap penuntutan, dan disidangkan di pengadilan.
Hanya saja beberapa penanganan kasus di antaranya masih belum ke tahap penuntutan. Di Kejati Jambi sendiri misalnya, ada beberapa kasus korupsi yang saat ini tengah ditangani, seperti misalnya kasus dugaan korupsi peningkatan biaya angkut sampah CV Usaha Sehat Bersama (USB), dengan tersangka Zulkifli Somad dan Ridwan Wahab.
Selain itu juga ada kasus dugaan korupsi dana APBD Kerinci tahun 2008 dengan tersangka Fauzi Siin, Sukur Kelabrajo dan Syamsurizal, serta kasus dugaan penimpangan pengadaan alat kesehatan di RSUD HAMBA Muara Bulian dengan tersangka Husni E Taufik dan Adhiarto. Selain belum ditingkatkan ke tahap penuntutan, terhadap tersangka yang telah ditetapkan, pihak kejaksaan juga belum melakukan penahanan.
Pengamat Hukum Jambi, Musni Nauli, SH, saat dimintai komentarnya mengatakan, dirinya berharap kejaksaan tetap melakukan pengusutan terhadap tindak pidana korupsi khususnya di Provinsi Jambi. Bahkan ia memberikan beberapa catatan.
"Catatan untuk pihak kejaksaan, seperti misalnya pemeriksaan Muchtar Muis yang sampai saat ini belum dilakukan," terangnya.
Selain itu Nauli juga menambahkan, kejaksaan harus memberantas korupsi sampai pada siapa aktor intelektualnya. Tidak hanya itu, pejabat penting yang diduga juga tersangkut kasus korupsi, juga harus diusut.
"Contohnya seperti kasus APBD Merangin. Masak hanya Ayakuddin yang merupakan bendahara yang kena. Bisa saja selain Ayakuddin ada pihak lain yang ikut terlibat," ungkap Nauli.
Mengenai penanganan kasus korupsi di Jambi saat ini, Nauli mencontohkannya dengan sebuah iklan di sebuah stasiun televisi, dimana seorang ibu bertanya kepada anaknya. "Dapat ikannya? Dapat Bu, tapi ikannya kecil-kecil. Seperti itulah penanganan kasus korupsi saat ini," pungkasnya.
Data lainnya yang didapatkan koran ini, tidak hanya sekadar menangani kasus korupsi, Kejati Jambi dan jajarannya juga mengupayakan pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dari suatu kasus korupsi. Uang yang berhasil diselamatkan dari perbuatan korupsi berjumlah Rp 934.288.421.
Selain itu, pada tahap penyidikan kasus korupsi, ada lagi uang yang disita sebagai barang bukti yang berjumlah Rp 1.179.067.000. Tidak hanya itu, adalagi uang pengganti dari kasus korupsi yang sudah diputus, dengan jumlah Rp 105.929.450. Sedangkan dalam urusan perdata di luar persidangan, uang yang diselamatkan berjumlah Rp 810.923.483,30.
No comments:
Post a Comment